Pengedar Narkoba Jaringan Palu Ditangkap di Minahasa, 16 Paket Sabu Diamankan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.

Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. “Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.

Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).

Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Oma IM 67 Tahun Tewas dibunuh Lokasi Desa Temboan Langowan selatan

Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 besok hari Langowan digemparkan peristiwa dugaan penganiayaan serta pembunuhan  mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia Warga Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 00.25 Wita. Korban diketahui bernama Irene Mambu (67) yang ditemukan tidak bernyawa di belakang rumahnya dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar. Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam. Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah TKP juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta sebuah pisau berlumuran darah.

Selain itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah uang dan handphone milik korban hilang. Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W, warga Kecamatan Langowan Selatan. Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minahasa.

Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini. “Kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan medis, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara terang kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga tersebut.

Kasus Pembunuhan di Kiawa Kawangkoan,”Ito Tegah Habisi Nyawa Sahabatnya sendiri”.

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID–Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto ,Kasi Humas AKP Siwu serta Kanit Jatanras Aiptu Hendro ,menggelar Komprensi Pers Terkait kasus Pembunuhan di Desa Kiawa Kawankoan Utara .

Kapolres Simbar menerangkan Kronologis Kejadian berdarah didesa kiawa tersebut, yaitu Satu orang pria berinisial YL (37), warga Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang berujung pada pembunuhan. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras di salah satu lokasi di luar Desa Kiawa. Saat hendak pulang ke rumah, korban terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial YMM alias Ito (40), yang juga merupakan warga setempat.

Konflik yang diduga dipicu oleh pengaruh alkohol itu berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan menusuk korban di bagian perut dan dada. Warga yang berada di sekitar lokasi berusaha memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Siloam Sonder, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Kapolres Minahasa, AKBP  Steven Simbar SIK , didepan wartawan  menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pada hari yang sama, serta melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Barang bukti berupa sebilah pisau lipat dan pakaian korban juga telah diamankan.

“Tersangka saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami juga mempertimbangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP jika tindakan ini tergolong penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pertengkaran spontan yang terjadi dalam kondisi pengaruh alkohol. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan untuk memastikan kronologi secara utuh.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan serta menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan kekerasan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video atau konten spekulatif mengenai kejadian ini di media sosial, demi menjaga situasi tetap kondusif. Proses hukum berjalan secara transparan dan akan kami laporkan secara berkala,” tambahnya.

Polres Minahasa mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, serta segera melapor Polisi  jika melihat tindakan menimbulkan  potensi konflik .”Pungkas Kapolres”.

Hari ini 23 Juli 2025 Korban YL di makamkan pihak keluarga dan dijaga ketat 50 personil Polres Minahasa yang dipimpin langsung Waka Polres minahasa Kompol Fenty Kawulur di dampingi Kasat Sabhara,Kasat Reskrim,Kasat Intel dan Kasi Propam Polres Minahasa.

 

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti inkracht disaksikan bupati Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Kejaksaan Negeri Minahasa memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2024 hingga Maret 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Kamis (8/5/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey beserta jajaran Forkopimda.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), obat-obatan terlarang, telepon genggam, buku rekapan togel, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat atas kinerja penuntutan dan eksekusi perkara. Ia menyoroti dominasi kasus sajam dan obat-obatan keras dalam periode tersebut.

Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pemkab Minahasa menyatakan dukungannya terhadap program-program pencegahan kejahatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa.

“Keberhasilan pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa adanya rasa aman,” ujar Bupati, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk terus bergandengan tangan mendukung upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Minahasa, Kapolres Minahasa, Kepala Lapas Tondano, serta perwakilan Dandim 1302 Minahasa.

Motif Dendam 2 Pelaku Habisi JK Dengan 12 Tusukan

MINAHASA.POSTKOTANEWS.CO.ID  –Polres Minahasa ungkap kasus pembunuhan Tewaskan  JK alias Jeessy (22) warga Desa Wolaang Langoan Timur. Oleh dua orang pelaku yaitu LB (20) Warga Desa karumenga Langoan Timur dan SS (17) Warga Tondano Desa Kembuan Tondano Utara.

Hal ini dijelaskan Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa, Rabu (9/4/2025).

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. “Kedua tersangka telah kami lakukan penahanan,” tegas Kapolres.

Untuk pasal yang kita terapkan 340 Subsider 338 Subsider 170 ayat 2 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Motif di balik pembunuhan tragis ini diungkapkan Kapolres AKBP Steven adalah sakit hati atau dendam lama antara pelaku dan korban. Selain itu, konsumsi minuman keras yang berlebihan diduga kuat menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut.

“Dari evaluasi kami, banyak kejadian penganiayaan hingga berujung pembunuhan didominasi oleh pelaku atau korban yang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minahasa juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku.

Kapolres mengimbau masyarakat Minahasa untuk menghindari konsumsi miras berlebihan dan berperan aktif dalam mencegah kepemilikan senjata tajam di luar keperluan yang wajar.

Pihaknya menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membawa sajam tanpa alasan yang jelas. Operasi miras juga akan ditingkatkan sebagai langkah pencegahan.

Mengingat salah satu tersangka, SS, masih berusia di bawah umur (17 tahun), Polres Minahasa akan menerapkan sistem peradilan anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk mengantisipasi potensi aksi balas dendam, Polres Minahasa telah meningkatkan pengamanan di berbagai lokasi penting.

Kapolres AKBP Steven Simbar juga mengimbau keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami Polres Minahasa, saya selaku Kapolres bersama seluruh anggota mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” pungkas AKBP Steven Simbar.

Simbar menegaskan ,pihaknya akan secara rutin melakukan operasi Sajam dan miras di wilayah langoan .”Tegasnya.

Boti Akhirnya Dihukum Mati Dalam Kasus Pembunuhan Sopir Taxi

MINAHASA,POSTKOTANEWD.CO.ID  – Unit Jatanras Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) ini memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena sudah meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Mapolres Minahasa dan di TKP di Kelurahan Wulauan. Dalam adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal akibat tikaman pelaku.

Kasus ini saat ini sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Endro.

 

Polres Minahasa menegaskan akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan

 

Kejari Minahasa Gelar Program Jaga Sekolah di SMPN 2 Tondano

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID-, Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar kegiatan “Jaga Sekolah” yang mencakup program Jaksa Masuk Sekolah dan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Tondano Raya. Acara ini berlangsung di SMP Negeri 2 Tondano dan dihadiri oleh dinas Pendidikan kabupaten Minahasa, Para guru SD dan SMP se- Tondano Raya dan juga siswa SMP Negeri 2 Tondano.Selasa(25/02-25)

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, dalam sambutan dan penyampaian materinya menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada para pendidik. “Melalui program ini, kami ingin membekali para kepala sekolah dengan wawasan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta terhindar dari berbagai risiko hukum pada dunia pendidikan khusus dalam pengelolaan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)” ujar Kajari. Kajari Minahasa memberikan materi tersebut kepada para Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator sekolah.

Sementara itu, kegiatan ini juga diisi dengan materi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, yang memberikan pemahaman kepada para siswa terkait kenakalan remaja, diskriminasi, dan pencegahan korupsi. Dalam sesi tersebut, Kasi Intel menjelaskan dampak negatif dari perilaku menyimpang serta pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Dalam sesi tanya jawab, para kepala sekolah dan siswa aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait aspek hukum dalam dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa program ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pendidik dan siswa.

Dengan adanya kegiatan “Jaga Sekolah” ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dan siswa di Tondano Raya dapat lebih memahami regulasi hukum yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kejari Minahasa berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pelanggaran hukum.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.