MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.
Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.
Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. “Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.
Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).
Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.










Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar. Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam. Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah TKP juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta sebuah pisau berlumuran darah.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID–Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto ,Kasi Humas AKP Siwu serta Kanit Jatanras Aiptu Hendro ,menggelar Komprensi Pers Terkait kasus Pembunuhan di Desa Kiawa Kawankoan Utara .

MINAHASA.POSTKOTANEWS.CO.ID –Polres Minahasa ungkap kasus pembunuhan Tewaskan JK alias Jeessy (22) warga Desa Wolaang Langoan Timur. Oleh dua orang pelaku yaitu LB (20) Warga Desa karumenga Langoan Timur dan SS (17) Warga Tondano Desa Kembuan Tondano Utara.
MINAHASA,POSTKOTANEWD.CO.ID – Unit Jatanras Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) ini memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID-, Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar kegiatan “Jaga Sekolah” yang mencakup program Jaksa Masuk Sekolah dan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Tondano Raya. Acara ini berlangsung di SMP Negeri 2 Tondano dan dihadiri oleh dinas Pendidikan kabupaten Minahasa, Para guru SD dan SMP se- Tondano Raya dan juga siswa SMP Negeri 2 Tondano.Selasa(25/02-25)
Sementara itu, kegiatan ini juga diisi dengan materi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, yang memberikan pemahaman kepada para siswa terkait kenakalan remaja, diskriminasi, dan pencegahan korupsi. Dalam sesi tersebut, Kasi Intel menjelaskan dampak negatif dari perilaku menyimpang serta pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.