<strong>Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Dibekuk Tim Resmob Minahasa</strong>

MINAHASA,- postkota.net-  Sempat gegerkan warga penemuan mayat di perkebunan Mahawu, Kota Tomohon, Sabtu (04/02/2023) menjadi buah bibir masyarakat Kota Tomohon dan Tondano.

Pada kejadian ini, Kasat Reskrim AKP Edi Susanto langsung menurunkan tim guna melakukan penyelidikan setelah terungkap mayat yang ditemukan adalah Indo Sarapung, warga Kelurahan Papakelan yang dilaporkan hilang pada 24 Januari lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan, korban yang memiliki dua orang anak ini, mengantar penumpang terakhir, sebagaimana hasil  keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, yang sempat dicurigai penyidik.

Kerja keras tim resmob Polres Minahasa membuahkan hasil setelah identitas tersangka pelaku pembunuhan warga Papakelan langsung dibekuk tim resmob dipimpin Kanit Resmob AIPTU  Ronny Wentuk  rabu (08/02-2023).

Tersangka pelaku RN alias Ando (25th), pekerjaan Sopir, warga Kelurahan Rurukan dicurigai tinggal di tempat kost di salah satu kelurahan yang berada di Kota Tomohon.

Tim Resmob pun bergerak cepat dan  pelaku akhirnya ditemukan berada di tempat kostnya. Namun, saat  akan dimintai keterangan Ando melakukan perlawanan.

Tim Resmob akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas yang bersarang di kakinya. dan saat ini tersangka sudah diserahkan pada piket Reskrim Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan Indo Sarapung, warga Papakelan yang dilaporkan hilang oleh istriny, Tania Kusen ke Polres Minahasa.

“Saat ini tersangka sementara menjalani pemeriksaan di unit penyidik Satreskrim Polres Minahasa. Kami akan menggali laggi soal motif hingga tersangka menghabisi korban,” kata Edy Susanto.

Foto ; rekaman cctv yang sempat menjadi petunjuk awal

Diketahui Indo Sarapun warga Kelurahan Papakelan yang menjadi korban pembunuhan ini, baru sehari menjadi Tukang Ojek dan akhirnya tak kunjung pulang kerumah, sebagaimana keterangan Istrinya Tania Kusen kepada postkota via cellulernya.(Udin)

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023

Jakarta,- postkota.net- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.(Red)

Pemkab Minahasa Turut Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Almarhum Novi Egam

MINAHASA – postkota.net- Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Novi Ivan Donald Egam SE MM.

Hal itu disampaikan Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi MM MAP saat menghadiri ibadah pemakaman di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Selasa (7/2/23).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, keluarga Roring – Lumanauw, Bapak Wakil Bupati Robby Dondokambey, keluarga Dondokambey – Lengkong bersama jajaran menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Kiranya keluarga yang di tinggalkan selalu diberi kekuatan serta penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa,” kata Bupati Royke yang kala itu didampingi Ketua TP-PKK Minahasa, Dra Fenny Ch Roring – Lumanauw SIP.

Diketahui, Almarhum Bapak Novi Ivan Donald Egam SE MM, adalah suami dari Ibu Sherly Tamuntuan. Almarhum meninggal di usia 58 tahun.

Tampak hadir dalam ibadah pemakaman, pada asisten, kepala SKPD, kepala Badan, dan jajaran Pemkab Minahasa. (Udin)

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

MEDAN – Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri,  Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

“Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkapnya.

“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

“Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya.(Red)

Panti Asuhan Dorkas Terima Kunjungan Kapolres Minahasa dan UNIMA

MINAHASA,- postkota.net- Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK, yang didampingi Kabag Sumda Kompol, Sammy Pandelaki bersama PJU mengunjungi Panti Asuhan Dorkas Tondano selasa 07/01-2023.

Bertempat di Gedung Panti Asuhan jalan raya Kiniar Kecamatan Tondano Timur Kapolres Tommy B.Souissa dan pihak Unima disambut Ketua Panti Pdt.Viviyend Rantung MTh.

Foto; Kapolres Souissa Serahkan Bantuan Sembako kepada pengurus panti

Membuka kegiatan ini, Kapolres Souissa menyampaikan, “sudah menjadi rutinitas polres minahasa dalam membantu anak panti di wilayah hukum Polres Minahasa,” ujarnya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus panti yang selama ini telah mendidik dan memberikan perawatan yang baik bagi anak anak di Panti Asuhan Dorkas.

Kegiatan di lanjutkan dengan penyerahan bantuan sembako oleh Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa  bersama Irwani Maki dari Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang diterima langsung Pengurus Panti “Dorkas” Tondano.

foto; Kapolres dan Pihak Unima saat kegiatan

Mengakhiri kegiatan, Ketua Panti Asuhan Dorkas mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran serta Pihak Unima yang telah banyak membantu Panti Asuhan Dorkas.

” Kami mengucapkan syukur dan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres bersama jajaran dan pihak Unima yang telah mengunjungi serta memberikan bantuan kepada anak-anak di Panti Dorkas,” Kata Pdt.Viviyend Rantung.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK, Kabag Ops AKP.Ruddy Repi, Kabag Sumda Kompol Sammy Pandelaki S.Sos, Kasat Samapta, AKP. Destam Dumat SH, Kasat Lantas AKP.Riyan Wahyuningtiyas SIK, Kasi Humas IPTU Johan Rantung, Kapolsek Toulimembet IPTU Jhoni Tiha,
KBO Intel Ipda Kendi Wawointana
Paurdalops Ipda Max Lattu S.Sos, MAp dan pihak Universitas Negeri Manado, Dr.Irwani Maki.(Udin)

Cindy Wurangian Pertanyakan Soal Program Inklusif

Sulut, postkota.net –Komisi IV DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pendidikan dengan menghadirkan Tim Ahli Pendidikan, Selasa (7/2/2023).

Pembahasan terlihat alot, Cindy Wurangian gigih dan bersemangat lewat pembahasan mengenai pasal 32 yang mengatur TK SD SMP SMA keberadaan sekolah tersebut tentang program pendidikan inklusif, Cindy bertanya melalui telekonferensi apakah provinsi juga menaungi TK SD SMP memberikan pendidikan inklusif atau tidak atau seperti apa, tanya legislator yang bersahaja ini.

Tim Ahli Pendidikan Prof. Dr Sjamsi Pasandaran M.Pd, menjawab, “itulah yang kemudian menjadi keistimewaan bukan mengambil kewenangan” untuk TK SD SMP yang ada di kab/kota yang ada di provinsi Sulawesi Utara , tapi di sini ini berbicara soal program, yaitu “program inklusif,” ucap Sjamsi.

Artinya program inklusif ini sebagai mana diatur kata tim ahli bahwa, sebagaimana peraturan menteri yang di atur, itu kewenangan dari provinsi jadi ini bukan kewenangan satuan pendidikan akan tetapi untuk program inklusi nya.

Cindy Wurangian menuturkan bahwa Kami tidak tahu tentang program ini untuk itu kami bertanya program inklusi yang sudah ada PERMEN Pendidikan, sebagai mana di atur, agar Implementasi pendidikan inklusif pada saat pengajaran di kelas harus mengupayakan tidak diskriminatif serta pemberian fasilitas serta lingkungan yang aman terhadap setiap individu peserta didik, Pungkas Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.**

PT PGE Harus Prioritaskan Warga Terdampak Proyek

MINAHASA,- postkota.net- Mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dilangsungkan oleh pemerintah melalui PT Pertamina Gheotermal Energi, di Wilayah Kecamatan Tompaso Barat, kini mendapat sorotan. Pasalnya perusahaan plat merah ini dinilai mengesampingkan masyarakat khususnya di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di wlilayah itu.

Hal itu jelas disampaikan oleh Christ Tambaani salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Pinabetengan, memintah perusahaan baik PGE dan pihak terkait harus memprioritaskan warga yang nantinya terdampak mega proyek tersebut dalam ketenaga kerjaan.

“Saya mewakili warga Desa Pinabetengan Raya meminta kepada pihak terkait untuk lebih memprioritaskan warga sekitar lokasi pengeboran Panas Bumi. karena dampak proyek ini sudah kami rasakan,” Tegasnya.

Terkait pengusaha yang ada di wilayah tersebut, ditegaskannya harus dilibatkan atau dimanfaatkan.

“Di wilayah ini ada beberapa usaha di bidang konstruksi dan jasa Catering. Tentunya PT pertamina harus melibatkan usaha-usaha ini, agar masyarakat bisa mendapat pekerjaan lewat perusahaan ini, karena nantinya dampak dari proyek ini adalah masyarakat. Sehingga saling menguntungkan,” jelasnya minggu (5/2)2023.(Udin)

Ditambahkanya, hal tersebut sudah menjadi pengalaman dari pelaksanaan pemboran di wilayah Tompaso Raya, iming-iming kerja dari proyek tersebut hanya janji semata.

“Proyek di wilayah ini sudaj lama berjalan. Sebelum telaksananya proyek ini, pihak terkait menjanjikan lowongan kerja bagi masyarakat yang terdampak menjadi prioritas. Nyatanya pekerja non skill dari daerah lain yang menjadi pekerja,” tandasnya(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.