MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhaiza Pratiwi, SH, melancarkan serangan balik atas pledoi terdakwa Patricia Maureen Beelt, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, SH.
Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dinilai berupaya mengaburkan fakta persidangan.
“Kami menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas Rhaiza usai sidang.
Salah satu poin yang disorot jaksa adalah dalil mengenai legal standing pelapor. Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan kewenangan direksi dan mekanisme pemberian kuasa dalam perseroan.
Ia menegaskan, pemberian kuasa kepada komisaris sah menurut hukum perdata serta tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Argumentasi yang menyatakan laporan polisi batal demi hukum merupakan tafsir sempit dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya di persidangan.
Terkait dalih lex specialis yang diajukan pembela, JPU menilai argumentasi tersebut menggiring perkara pidana seolah-olah menjadi sengketa internal korporasi. Padahal, kata dia, unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
“Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketika unsur delik terpenuhi, maka hukum pidana tetap berlaku,” tandasnya.
JPU juga mengkritisi pengutipan yurisprudensi oleh pihak pembela yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan forum peradilan.
Menyangkut perbedaan nilai kerugian yang dipersoalkan dalam pledoi, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Inti perkara ini bukan pada perdebatan angka, melainkan pada fakta adanya dana perusahaan yang dikuasai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Rhaiza.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut pembuktian telah melampaui ambang batas keraguan yang wajar, dengan menghadirkan enam saksi, dua ahli, 34 barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Menutup repliknya, JPU membantah tudingan pelanggaran hak pembelaan maupun isu perubahan dakwaan akibat pencantuman KUHP Nasional.
“Tidak ada perubahan dakwaan. Kami menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif dan sah,” ujarnya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.














Rombongan Pemkab Minahasa diterima langsung oleh CEO PT GoVirtual Indonesia, Bobby Chem, didampingi Director of Partnership and Client Acquisition, Dedi Junaidi. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peluang kolaborasi dalam pengembangan sistem digital yang inovatif dan berkelanjutan.



MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, menerima kunjungan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ibu Nancy Dwi Sari, S., bersama jajaran staf dalam rangka entry meeting. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Minahasa, Senin (9/2/2026).
Entry meeting ini merupakan tahapan awal pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait ruang lingkup, metodologi, serta jadwal pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
Dua korban, Braily Lumingkewas (17) dan Breif Lumingkewas (19), yang merupakan mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Katinggolan, Lingkungan IV, menjadi sasaran pelaku. Pelaku menghadang kedua korban dengan senjata tajam jenis parang, mengayunkannya ke arah korban, serta mengejar keduanya hingga mereka meminta pertolongan kepada warga sekitar.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., MAP., meresmikan Gedung Gereja Katolik St. Blasius Kalasey yang berlokasi di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Sabtu (7/2/2026).
Peresmian berlangsung khidmat dan penuh sukacita, serta dihadiri Uskup Keuskupan Manado. Hadir pula Mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., Bimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Pastor Vikep, Dewan Pastoral Paroki St. Fransiskus Xaverius Mokupa, Dewan Pastoral Paroki St. Blasius Kalasey, Forkopimka Kecamatan Mandolang, serta seluruh umat Gereja Katolik St. Blasius Kalasey.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembangunan gedung gereja tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat peribadatan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan iman, persaudaraan, serta penguatan nilai toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Manajemen Persmin Minahasa terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pemain yang saat ini mengikuti pemusatan latihan di Tondano. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan serius tim berjuluk Manguni Makasiouw dalam menghadapi kompetisi mendatang.