HUT KE 2 DAN SUKSESKAN TIFF 2022 ,TKC LAKUKAN BAKTI SOSIAL

POSTKOTA.CO.IDTKC (Tomohon Kijang Community) merayakan Hari Ulang Tahun ke-2 serta menyambut TIFF 2022 , melaksanakan kegiatan bakti sosial seperti pemeriksan dan pembagian kaca mata gratis, dan donor darah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Matani tiga Tomohon Tengah, jumat (1/7/2022).

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Assisten Perekonomian Ir Enos Pontororing MSi yang hadir dalam kegiatan mengatakan apa yang dilakukan Komunitas TKC saat ini patut diapresiasi.

Dalam momen HUT saat ini, diharapkan TKC terus meningkatkan pembangunan dalam berbagai sektor untuk bersama membangun daerah tercinta dan mendukung  percepatan pembangunan nasional, serta menjadi pelopor pelestari nilai-nilai kesetiakawanan sosial.

Kami mengajak kita semua untuk menopang, mendoakan dan mendukung berbagai program pemerintah Kota Tomohon untuk mewujudkan Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera, didalamnya turut menyukseskan TIFF 2022 dan program lainnya.
Atas nama Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan selamat hari jadi ke-2 TKC (Tomohon Kijang Community).

Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’Arc Senduk – Karundeng yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bakti sosial yang dilaksanakan TKC saat ini tentunya sangat bermanfaat dan berdampak baik bagi masyarakat.
Selamat ulang tahun untuk TKC Tomohon, semoga berbagai program kedepannya berjalan sesuai yang diharapkan.
Kesempatan itu Ketua TP PKK ikut memantau pemeriksaan kesehatan mata dan kegiatan lainnya.

Ketua TKC Ari Pangemanan yang di dampingi Pembalap Sulawesi Utara Rein Marentek kepada fajarmanado.com : Bahwa Tomohon Kijang Community adalah sebuah Organisasi Otomotif pecinta kendaraan jenis Toyota Kijang dimana ada 28 anggota pemilik kendaraan,dan data kendaraan  Organisasi TKC yang terdaftar kurang lebih 58 kendaraan kijang dari segala jenis dan tahun perakitan.

Menurut Ari Pangemanan ,TKC Melaksanakan bakti sosial selain Hut ke 2  kami menunjang suksesnya TIFF 2022.

TKC sudah beberapa kali melakukan Bakti Sosial di beberapa tempat di Sulawesi Utara ,dan akan selalu melakukkan Bakti sosial dimana kita akan menunjukkan bahwa salah satu organisasi Automotif TKC,bukan sekedar organisasi Prestasi dan Hura hura tapi ” yang sangat peduli dengan masyarakat apalagi para Lansia atau para orang tua.

Lurah Matani Tiga Reky Espana Tuelah,SIP yang juga salah satu anggota TKC  ,berharap bahwa organisasi automotif TKC akan selalu melakukan kegiatan bakti sosial  agar kita TKC ada nilai positif di hati masyarakat ,berharap juga agar masyarakat dapat mengambil kesempatan dalam kegiatan ini ,karena kegiatan bakti sosial ini tidak di pungut biaya ( gratis ), kegiatan tujuan untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat .

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua tim kesehatan rumah sakit mata Provinsi Sulawesi Utara dr Devi Pelealu M Biomed. Hadir juga Camat Tomohon Tengah Swasti Yogi Winadio SIP, ketua TKC Ari Pangemanan bersama jajaran pengurus bersama unsur masyarakat.

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Launching Tanda Tangan Elektronik (TTE)

MINAHASA,- Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi bersama Wakil Bupati Minahasa Dr. (HC) Robby Dondokambey, SSi, MM melakukan launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemkab Minahasa, pada Senin, 27 Juni 2022 bertempat di Rumah Dinas Bupati, Sasaran Tondano.

Bertempat di Rumah Dinas Bupati, Sasaran Tondano.Launching yang turut disaksikan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara RI yang diwakili oleh Sandiman Muda Sathia Nusaputra, SST, MT dan Sandiman Pertama Sofu Risqi Yulian Saputra, STr TP ini.

Turut dihadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Frits Robert Muntu, SSos, Asisten II Sekda Ir. Wenny Talumewo, MSi, Kepala Dinas KOMINFO Agustivo Tumundo, SE, MSi, Kepala Bapelitbangda Philep Siwi, SE, Kepala Dinas Dukcapil Meidy Rengkuan, SH, MAP, Kepala Bapenda Dra. Meitha Aguw, Kepala Dinas Sosial dr. Maya Rambitan, MKes, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Vicky Kaloh, Kabag Protokol Kopim Johnny Tendean AP MAP, Kabag Umum Lona Wati, SSTP, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Drs. Vandi Maswonggo, MSi, Kabid E-Government Diskominfo Donny Elean, SKom, MM dan para pejabat lainnya.

Bupati Royke Octavian Roring dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) yang telah menindaklanjuti hasil kunjungan Bupati Minahasa dan rombongan tentang permohonan Tanda Tangan Elektronik waktu lalu, dengan mengutus Tim dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) ke Minahasa untuk melaksanakan implementasi dan bimtek bagi para pejabat Pemkab Minahasa saat ini.

,” Terima kasih kepada Kepala Badan Siber Sandi Negara yang telah menindaklanjuti hasil kunjungan Bupati Minahasa dan rombongan tentang permohonan Tanda Tangan Elektronik,” Kata Bupati

Bupati ROR mengatakan, dengan kehadiran Tim BSrE saat ini Tanda Tangan Elektronik akan segera diwujudkan dan digunakan oleh para Pejabat Pemkab Minahasa.

Selanjutnya Bupati ROR bersama Wabup RD, melakukan launcing Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, dengan menekan tombol enter secara bersamaan.

“Pada hari ini, Senin 27 Juni 2022, saya Bupati Minahasa melaunching penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Kabupaten Minahasa”

Bupati mengharapkan dengan digunakannya Tanda Tangan Elektronik ini akan menunjang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Minahasa.

Selesai launching dilakukanlah Sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik sekaligus Bimtek Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi para pejabat Pemkab Minahasa, bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.

Sosialisasi dan Bimtek yang dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Wenny Talumewo ini, diawali dengan Laporan Kepala Dinas KOMINFO Agustivo Tumundo, dengan Nara Sumber para Sandiman dari BSrE, Sathia Nusaputra dan Sofu Risqi Yulian Putra.

Dalam Sosialisasi dan Bimtek ini dilakukan pula diskusi dan forum tanya jawab, dengan menjawab pertanyaan dari Kepala Dinas Dukcapil Meidy Rengkuan, SH MAP dan Kepala BKPSDM Drs. Moudy Pengerapan, MAP serta peserta Bimtek lainnya.

Akhir dari kegiatan ini berupa penutupan oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, SPi, MSi serta foto bersama para peserta Sosialisasi dan Bimtek.(Advetorial)

Silangen Pimpin Forum DPRD Se SULUT Hasilkan 12 Rekomendasi

POSTKOTA.CO.ID – Forum Pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/6) menggelar pertemuan rutin untuk peningkatan kapasitas, di ballroom Hotel Luwansa.

Menjadi narasumber dalam kegiatan ini Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri Drs Nyoto Suwignyo MM dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Pangemanan.

T

Acara dibuka oleh Gubernur Sulut yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setprov Sulut Asiano G Kawatu.

Kesempatan itu Kawatu menuturkan, kegiatan seperti ini sangat penting dalam mengevaluasi kinerja pimpinan DPRD se-Sulut dan juga memperkokoh komitmen bersama dalam pembangunan ke depan.
“Kami mendukung kegiatan ini. Dalam konteks ekonomi daerah eksistensi DPRD Provinsi Sulut dan DPRD kabupaten/kota se-Sulut diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, serta menunjukan kinerja optimal sesuai visi dan misi pembangunan daerah,” kata Kawatu.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD mengatakan, sebagai wakil rakyat harus bisa mengupgrade pola pikir dalam menjalankan tugas mengawal kepentingan masyarakat.

“Hal ini sangat penting. Karena tugas kita sangat penting,”sebutnya.
Lanjutnya, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wakil rakyat memilki peranan penting dalam pembangunan daerah.

Agar pembangunan daerah itu berjalan sesuai target, kesejahteraan masyarakat tercapai, perlu ada kerja keras DPRD. “Forum ini harus memberi dampak positif bagi tugas-tugas kita di masyarakat,” tegasnya.

Dia menguraikan, dalam pertemuan ini dihasilkan 12 rekomendasi yang disetujui dan sudah ditandatangani para pimpinan DPRD se-Sulut.
“Rekomendasi ini akan kita perjuangkan bersama di pemerintah pusat, untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas-tugas kita di daerah,” sebutnya.

Sebelumnya dalam laporan panitia, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu menjelaskan kegiatan ini sebagaimana diamanatkan UU nomor 23 Tahun 2014, PP nomor 2018, Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2021, dan Rencana Tahun DPRD Sulut.

“Maksud dan tujuan untuk membangun senergi wawasan komunikasi dan di DPRD motivasi DPRD, dan tujuannya meningkatkan peran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan pengetahuan terkait fungsi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Sekwan Kawatu.

Hadir dalam kegiatan ini para pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sulut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Victor Mailangkay dan sejumlah anggota DPRD provinsi, serta pejabat struktural di Setwan Sulut.

Berikut 12 rekomendasi yang dihasikan dalam acara ini, yang ditandatangani para pimpinan DPRD se-Sulut, dipimpin Ketua DPRD Provinsi dr Fransiscus Andi Silangen:

  1. Membentuk Forum Komunikasi Alat Kelengkapan Dewan (FK-AKD) se-Provinsi Sulawesi Utara guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari Alat Kelengkapan DPRD.
  2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan, yakni Reses I bulan Maret, Reses II Bulan Juli dan Reses III Bulan November.
  3. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk persetujuaan pemberian uang transportasi kepada masyarakat dalam Pelaksanaan Reses oleh DPRD se-Provinsi Sulawesi Utara.
  4. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum.
  5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
  6. DPRD Kabupten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara agar memberikan dukungan terhadap Pelaksanaan Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan ini.
  7. Melakukan Revisi kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan.
  8. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara.
  9. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan DPRD dapat mengusulkan calon Penjabat atau Penjabat Sementara Kepala Daerah.
  10. Mengusulkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan DPRD agar dipersiapkan anggaran untuk penyusunan/pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  11. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menyetujui pemberian Kendaraan Dinas Operasional untuk Alat Kelengkapan DPRD.
  12. Melakukan revisi terhadap Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan mengenai Hak Protokoler atau mengeluarkan aturan baru terkait dengan status kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah.

Sytim*

Ketua Bhayangkari Sulut,Dampingi Kapolda Mulyatno Beri Bantuan Warga Terdampak Bencana Minsel

MANADO, kabarfakta.id-Humas Polda Sulut – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno didampingi Ketua Bhayangkari Sulut Ny. Mila Mulyatno dan sejumlah PJU Polda Sulut memberikan bantuan sosial berupa sembako 2 mobil box kepada warga terdampak bencana sekaligus meninjau lokasi bencana abrasi pantai di pesisir Amurang, Kamis (16/6/2022).

Ditemui di sela-sela peninjauan di lokasi bencana, Irjen Pol Mulyatno merasa prihatin dengan musibah bencana ini dan turut berempati.

“Kami turut prihatin atas bencana abrasi pantai yang terjadi di Amurang ini. Ini sebagai bentuk simpati dan empati kami kepada warga terdampak bencana. Kedatangan kami ini untuk memberikan bantuan sosial langsung kepada warga,” ujar Irjen Pol Mulyatno, didampingi Forkopimda setempat.

Ia juga menegaskan, kepolisian masih akan terus mengamankan lokasi bencana ini karena dianggap masih rawan.

“Ini masih berpotensi berbahaya, kita belum tahu apakah abrasi masih terjadi atau tidak dan itu harus kita jaga terus sampai ada penanganan selanjutnya secara komprehensif dari Pemda dan stakeholder terkait,” ujar Irjen Pol Mulyatno.

Kepada warga yang tertimpa musibah, Kapolda menyampaikan agar tetap semangat dan bersabar dalam menghadapi ujian.

“Tetap sabar dan tentunya harus berhati-hati dan waspada. Kita juga menggunggah saudara-saudara kita lainnya untuk membantu warga yang tertimpa musibah,” katanya.

Update terakhir, sebanyak 33 rumah amblas ke laut, dan 33 Kepala Keluarga atau kurang lebih 210 jiwa harus mengungsi di 2 lokasi, yaitu Aula Gereja GMIM Centrum dan Aula Kantor Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang.

Selain itu, musibah yang terjadi pada Rabu (15/6/2022) siang itu juga melenyapkan Jembatan Boulevard I’m Amurang, bangunan I’Am Amurang, toilet umum, bangunan rest area, 2 buah cafe dan 3 buah cottage.(Udin)

DR VICTOR MAILANGKAY,SH.MH SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2021 PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS

POSTKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Airmadidi, (23/5/2022)

Peraturan daerah (perda) yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat Minahasa Utara.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini DR Victor Mailangkay didampingi pakar Hukum yang juga akademisi Dr. Merry Kalalo, SH, MH sebagai narasumber dan menjadi moderator Bung Jerry.

Wakil Ketua DPRD Prov. Sulawesi Utara Victor Mailangkay : sosialisasi Perda ini sangat penting supaya masyarakat tahu sudah adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

“Landasan filosofi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah untuk Melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulawesi Utara,” Ujar Mailangkay

Lanjutnya, Victor Bahwa Perda ini harus ditetapkan karena dalam kehidupan agar terlahir hak yang sama dengan masyarakat umum.

“Perda ini lahir akibat banyaknya kaum disabilitas yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah, termasuk ada banyak fasilitas pemerintah maupun swasta yang kurang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas,” Jelas Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Menurutnya dari perda ini disahkan terlihat Pemerintah dan pihak swasta sudah perlahan-lahan menetapkan tempat khusus atau jalur khusus untuk kaum disabilitas.

“Ini adalah langkah maju untuk berupaya menerapkan perda tersebut, dan tentunya haru di atur dengan baik supaya tidak terlihat asal jadi saja,” Kata Mailangkay

Narasumber Dr. Merry Kalalo, SH, MH mengatakan Perda ini penting untuk disosialisasikan untuk kaum disabilitas mendapatkan haknya.

“Dalam artian kaum disabilitas tidak tersisihkan karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” Kata Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Dia juga berharap Peraturan Daerah ini dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah sehingga boleh dirasakan oleh kaum penyandang disabilitas.

“Kiranya Perda ini tak terkesan impoten, Peraturan ini hadir supaya kaum disabilitas boleh merasakan hak-hak sebagaimana mestinya, pemerintah juga dapat bekerja keras dalam mendata serta menjalankan amanat Peraturan Daerah ini dibentuk,” Ucapnya.

**

OLLY DONDOKAMBEY APRESIASI DPRD SULUT ATAS LKPJ 2021 DAN REKOMENDASI

Adv//

POSTKOTA.CO.ID – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kabdouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (22/4).

Rapat Paripurna DPRD Propinsi dalam rangka Penyampaian/Penyerahan Rekomendasi DPRD Atas Hasil pembahasan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2021.

Bersamaan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2022 serta Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Pertama Tahun 2022 serta Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022.

Rapat Paripurna DPRD  dipimpin Langsung Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Billy Lombok juga mengagendakan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulut terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulut Tahun 2022-2025.

Gubernur Olly menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sulut yang telah mengkritisi dan masukan terhadap LKPJ Gubernur tahun 2021.

“Saya percaya bahwa rekomendasi yang sudah disampaikan melalui kajian matang dan komperhensif, di dalamnya memenuhi penelitian dan tanggungjawab untuk terus memajukan program-progran pemerintah. Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” ujar Gubernur Olly.

Kata gubernur, menjadi hal yang membanggakan DPRD tetap menjalankan peran dengan optimal meskipun berada pada kondisi sulit seperti pandemi covid-19.

“DPRD tetap menunjukan kerja keras, berkolaborasi dan melahirkan pemikiran-pemikiran yang inovatif dan komperehensif dalam menyikapi program pembangunan daerah,” ungkapnya.

Gubernur Olly mengajak segenap stakehoulder pembangunan utamanya perangkat daerah untuk cepat merespon cepat rekomendasi DPRD.

“Dengan melakukan berbagai perbaikan sebagimana mestinya. Saya juga mengharapkan pengawasan DPRD semakin kuat, di samping itu senantiasa koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah sebagai wujud eksistensi DPRD sebagai fasilitator untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata gubernur.

“Hingga saat ini kita masih digumuli dengan pandemi. Kita masih masih menjalankan upaya mengatasi covid-19. Untuk itu, kita harus menjalin sinergitas dengan baik,” pungkasnya.

Ketua Pansus LKPJ Vonny Paat dalam menyampaikan rekomendasi DPRD menyebut semua penyelenggaraan pemerintah telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah melakukan pembahasan dengan seluruh perangkat daerah, yang melakukan peninjauan lapangan atas kinerja dari perangkat daerah, maka DPRD menunjukkan bahwa penyelenggaraan tugas umum pemerintahan melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Vonny Paat dalam keterangannya.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen berharap pemerintah Sulut, lebih khusus Gubernur Olly Dondokambey untuk terus melaksanakan visi dan misi, yang berorientasi pada pencapaian yang sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulut tahun 2021.

Selektif dan inovatif dalam membuat program kerja, sehingga anggaran yang telah ditetapkan dapat diserap secara optimal, dengan melakukan perencanaan yang matang,

“Tentu tetap menjalin komunikasi yang lebih efisien dengan DPRD sebagai mitra penyelenggara,” ujar Silangen dalam keterangannya.

Lanjutnya, tetap fokus dalam sektor penyelenggaraan kesehatan, pendidikan, pertanian, dan investasi karena sektor ini sangat menyentuh langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Mengedepankan prinsip keadilan proposional dan pemerataan anggaran agar dapat dinikmati seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

“Juga dalam rangka terciptanya perencanaan pembangunan investasi dalam pertumbuhan ekonomi, DPRD mengharapkan kiranya pemerintah segera melakukan revisi perda RT RW, sehingga pembangunan daerah nyiur melambai lebih terarah,” tandasnya.

Rapat Paripurna dihadir seluruh Wakil Ketua Anggota Dewan ,Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Asiano Gamy Kawatu serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Propinsi Sulut.

FEGAS”

Mendikbudristek: Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi ASEAN Dikedepankan

Jakarta,-postkota.co.id-Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia, terkait memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara
kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, “Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut,” ujar Menteri.

Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional.

,” Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” Kata Nadiem, Posisi Menteri Nadiem tersebut bukan tanpa penjelasan menyeluruh.

Bahasa Indonesia menurutnya lebih
layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

Mendikbudristek kemudian menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek,
maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. “Dengan semua
keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa
Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tutup Mendikbudristek.

Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik
Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional.(Siaran Pers)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.