Kagumi Karya Mendur,Kadis Tumbelaka Datangi Tugu Pers 

Minahasa-postkota.co.id —Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Steady Tumbelaka, Jumat (18/2/2022) pagi saat mengunjungi aset Parawisata dan Budaya  Tugu Pers Mendur Kawangkoan .

Dalam kunjungannya, Stady mengungkapkan kekagumannya secara pribadi terhadap hasil karya yang di pajang di bangunan kayu yang ditopang dengan tiang kayu berukuran besar yang nyaris membusuk seluruhnya.

Steady Tumbelaka Saat bersua di Rumah Makan Tulen,Kelurahan Sumalangka Tondano Utara, kepada wartawan mengatakan bahwa kehadirannya bersama beberapa kepala bidang dan staf ditempat itu bukan mengatasnamakan pribadi, melainkan atas nama Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Diketahui  Galeri Foto Tugu Pers Mendur Kawangkoan ternyata menyimpan foto/gambar masa kecil Megawati Sukarnoputri.

Foto tersebut merupakan karya dari fotografer Alex Mendur dan Frans Mendur yang sering menjadi teman ngobrol Presiden RI Ir Soekarno di Istana Kepresidenan.

Meski hanya dalam bentuk fotocopy, namun gambar tersebut tidak mengurangi nilai sejarah dari momentum tersebut.

“Menurut saya dokumen foto-foto itu memiliki nilai sejarah yang tinggi. Maka dari itu, Pemkab Minahasa melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa akan memperhatikannya,” ujar Tumbelaka Tumbelaka.

Terkait dengan keberadaan duplikat foto masa kecil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri dalam bentuk fotocopy, menurut Steady Tumbelaka itu sangat luar biasa dan istimewa.

Tidak pernah disangka jika bangunan galeri foto yang sangat sederhana ini menyimpan foto masa kecil beliau. Jika teman-teman wartawan mempublikasikan foto ini, barangkali suatu saat nanti Megawati Sukarnoputri bisa berkunjung ke tempat ini,” kata Tumbelaka.

Namun untuk jangka pendek, Tumbelaka mengungkapkan perlu diperhatikan kondisi struktur bangunan tersebut yang beberapa bagiannya sudah perlu diperbaiki, setidaknya untuk sementara waktu.

Ini semua membutuhkan kontribusi bersama. Pemerintah dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki akan berusaha semaksimal mungkin memperhatikan hal-hal yang seperti ini. Namun disisi lain, masyarakat juga perlu melakukan tugas dan perannya masing-masing,” jelas Tumbelaka

Penjelasan  foto masa kecil Megawati Sukarnoputri itu diperkuat oleh pernyataan cucu Frans Mendur yaitu Piere Mendur yang kesehariannya menjaga lokasi tersebut.

“Semua foto-foto yang ada disini adalah hasil karya jepretan dari Alex Mendur dan Frans Mendur, termasuk masa kecil Megawati Sukarnoputri, Presiden Sukarno yang lagi tidur dan masih banyak lagi,” ungkap Piere Mendur.

Terkait kunjungan Disbudpar Minahasa, Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur menyampaikan terima kasih, karena hal itu dinilainya sebagai bentuk perhatian dari Pemkab Minahasa.

“Tentu jika Tugu Pers Mendur ini terangkat ke publik, maka ini tidak hanya membanggakan warga Kawangkoan semata, namun juga Minahasa dan Sulawesi Utara. Semoga perhatian pemerintah ini dapat lebih mengembangkan objek-objek wisata potensial di Minahasa, tak terkecuali di Kecamatan Kawangkoan Utara,” kata Fabian Mendur saat mendampingi Kadisbudpar Minahasa Steady Tumbelaka.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris Disbudpar Minahasa Conny Muntu, Kabid Pemasaran dan Promosi Melisa Rondonuwu, Kabid Kebudayaan Youlanda Kawatu serta sejumlah jajaran Disbudpar Minahasa.(Udin)

Hukum Tua Desa Lemoh Pimpin Musyawarah Khusus Penetapan K,P,M

Minahasa-postkota.co.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Lemoh Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, melaksanakan Musyawarah Khusus penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan musyawarah desa dilaksanakan pada hari kamis 27/01-2022 diikuti Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Ny. Sintje Walewangko, SPd. Dan ketua yim penggerak PKK Desa Lemoh, Emma Terok MPd.

Dalam kegiatan ini,Hukum tua Desa Lemoh Ilidius Walewangko S.Sos memimpin langsung kegiatan dengan menampung Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Masyarakat dan memutuskan 75 Warga Masyarakat Desa Sebagai Kelompok Penerima Manfaat(KPM) Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan ini juga, Pemerintah Desa mengeluarkan keputusan sebagai syarat penerima BLT bahwa penerima harus warga Masyarakat yang telah di Vaksin sebagaimana peraturan pemerintah.

Dengan di tetapkannya 75 KPM di desa lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, maka Anggaran BLT yang di ambil sebesar 40% dari Dana Desa Lemoh Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.270.000.000 sebagaimana di sampaikan Hukumtua.

,” Jadi total Anggaran BLT Untuk Desa Lemoh sebesar dua ratus tuju puluh juta rupiah yang di ambil dari 40% dana desa Lemoh.”Kata Walewangko.(Udin)

Polres Minahasa Melalui Satuan Tahti Gelar Swab Bagi Tahanan

Minahasa- postkota.co.id- Bertempat di ruang tahanan(Rutan) Mako Polres Minahasa jumat 18/02-2022, Kapolres AKBP.Tomy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Tahti IPDA Novry Tumarar menggelar pemeriksaan Swab bagi para Tahanan di Polres Minahasa.

Kegiatan tes Swab bagi para penghuni ruang tahanan Polres ini, dilaksanakan oleh tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa yang dipimpin Ronal Siwi.

Dalam pemeriksaan ini, 19 orang Tahanan satu persatu di lakukan tes Swab dengan hasil dimana terdapat 3 perempuan penghuni Rutan yang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Dalam kegiatan ini, Kasat Tahti IPDA Novry Tumarar mengatakan, Setelah mengetahui hasil swab dalam tes Kesehatan ini, maka Pihaknya akan segera mempersiapkan ruang isolasi bagi tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

,” Setelah mengetahui adanya 3 tahan terkonfirmasi positif maka kami akan mempersiapkan ruang isolasi bagi tahanan positif agar tidak terjadi kontak erat dalam Rutan,” Kata Novry.(Udin)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Lelaki SP Pelaku Penganiayaan di Rerewokan

Minahasa – postkota.co.id- Diduga mabuk Miras, Lelaki Inisial SP alias Steven (28) Tahun, warga Kelurahan Rerewokan, tega menganiaya serta mengancam dengan sajam, Seorang Perempuan Inisial FP alias Fonny (54) Tahun, warga yang sama dengan pelaku.

Penganiayaan terjadi dirumah korban, Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, pada Kamis 17/2/2022, pukul 21.10 wita.

Akibat dari kejadian ini, Korban mengalami luka memar dibagian pelipis mata kiri, luka gores ditangan kiri dan sakit didada.

Atas kejadian tersebut, oleh Korban FP langsung dilaporkan ke Polres Minahasa melalui unit SPKT dengan Nomor LP/70/II/2022/SPKT/Polres Minahasa.

Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Unit II Polres Minahasa, yang di Pimpin Katim Bripka Surya langsung meringkus tersangka SP dikediamnannya.

“Kami sudah menangkap tersangka dan juga mengamankan barang bukti sebilah pisau badik”ujar Katim Surya.

Pelaku ditahan di Mapolres Minahasa, guna penyelidikan lebih lanjut. (Udin)

Dandim1302/ Minahasa Ajak Anggotanya di Swab

Minahasa,- postkota.co.id-Personil Kodim 1302/ Minahasa melaksanakan Swab test Bertempat di Aula Parkir Makodim 1302/Minahasa Jalan Manguni, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada hari Kamis 17/02 /2022, pukul 09.00 wita.

Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa Letkol Inf Ircham Effendi Saat menghadiri kegiatan Swab tersebut menjelaskan bahwa, sebagai aparat kewilayahan harus senantiasa siap membantu kesulitan Masyarakat artinya pekerjaan kita lebih sering berhubungan dengan warga, demi lancarnya tugas yang di emban oleh para personil Kodim 1302/Minahasa maka saya perintahkan seluruh Anggota untuk melaksanakan Swab.

,”Demi lancarnya tugas yang di emban oleh para personil Kodim 1302/Minahasa,Saya perintahkan seluruh anggota untuk melaksanakan Swab ini,” Jelas Letkol Ircham.

Lebih lanjut Letkol Inf Ircham Menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu cara untuk menekan laju penyebaran Virus,” Langkah ini diambil guna memastikan para Personil Kodim 1302/Minahasa tidak terpapar oleh Virus Covid-19, sehingga di harapkan didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang sebagian besar bersentuhan dengan Masyarakat umum ini bisa dengan tenang tanpa harus membawa Virus yang nantinya ditakutkan akan menyebarkan bibit Virus kepada Masyarakat.” Ujar Dandim.

Ikut serta dalam kegiatan tersebut Mewakili Komandan Kodim( Dandim ) 1302/Minahasa, Kasdim 1302/Minahasa Mayor inf Vino Satria Onibala S.Pt, Pasi pers Kodim 1302/Minahasa Lettu Inf Jacobus Tuju, Pasiops Kodim 1302/Minahasa Lettu Inf Frangky Kolibu, Personil Kesehatan Kodim 1302/Minahasa Pelda Wongkar, Tenaga Kesehatan Puskesmas Tonsea Lama serta para personil Kodim1302/Minahasa.( Udin )

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Minahasa Kembali Ke PPKM Level 3

MINAHASA, postkota.co.id – Meningkatnya penularan Covid-19 di Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Seperti pada Surat Edaran Bupati Minahasa denga Nomor 106/BM-II-2022 yang ditetapkan di Tondano 15 Febuari.

Dalam surat tersebut, menyampaikan tentang peningkatan PPKM ke Level 3 sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut :

Tondano, 15 Februari 2022
Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal

Penting
1 (Satu) Berkas

Yth :
K E P A D A

  1. KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN
    PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA;
  2. CAMAT SE- KABUPATEN MINAHASA;
  3. PARA PELAKU USAHA DI WILAYAH KABUPATEN
    MINAHASA;
  4. SEMUA PIHAK YANG TERKAIT.
    DI –
    T E M P A T .

SURAT EDARAN
NOMOR : 106/BM-II-2022

TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan
Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, maka bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
    Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 15 Februari 2022
    sampai dengan 28 Februari 2022;
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
    pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
    Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021,
    Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
    Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19);3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (limapuluh persen) Work From Office (WFO) dengan: a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari; 4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan,
    makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan,
    sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan
    dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek
    vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang
    berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan
    supermarket) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol
    kesehatan secara lebih ketat;
  3. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/

pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-
lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak;

  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran/rumah makan, kafe,
    warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul
    21.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50%
    (lima puluh persen) dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan
    penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Tempat ibadah (gereja, masjid, musholla, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya
    yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
    peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima
    puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata
    umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi maksimal 50% (lima puluh persen)
    dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
    olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan
    penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50%
    (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
    dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan
    dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
  6. Acara duka dihadiri maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan
    menerapkan protokol kasehatan secara ketat;
  7. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/
    pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diberlakukan :
    a. Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas
    maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara
    lebih ketat;
    b. Wilayah Zona Merah ditutup untuk sementara waktu;
  8. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan
    sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen;
  9. Mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian
    penyebaran COVID-19;
  10. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka
    pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.

(Isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyatakat PPKM.(Udin)

Kadis Tumbelaka Hadiri Kegiatan Netas dengan Kemenpar Ekonomi Kreatif

Minahasa-postkota.co.id- Bersama Kepala Dinas Parawisata 15 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara Lainnya, Drs, Stedy Tumbelaka MSi Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Minahasa, Mengikuti Kegiatan Nemuin Komunitas (Netas) yang dilaksanakan Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif selama 2 hari pada Selasa 15/02-2022 dan berakhir hari ini.

Bertempat di Rumah Alam Adventur Park Manado,Jalan Ring road jaga lX No Km 1 Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Kegiatan Dibuka langsung Oleh Menteri Parawisata Ekonomi Kreatif Kemenparekraf / Baparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.

Kegiatan bertema Komunitas Produk Lokal dan Ekonomi Digital ini diawali dengan Sambutan Menteri Parawisata Sandiaga Salahuddin Uno, yang menyampaikan keinginan dengan melibatkan semua pihak untuk meningkatkan Sinergitas antara Pemerintah dan Unsur Pentahelik Keparawisataan,

” Marilah kita meningkatkan Sinergitas antara Pemerintah dan Unsur Pentahelik Keparawisataan,” Kata Sandiaga Uno

Lebih jauh dia katakan,” Diperlukan Upaya dan Koordinasi yang nyata untuk menekan Laju Covid-19 khususnya disektor Parawisata dan Ekonomi Kreatif,dan salah satu dari lima Unsur Pentahelik ekosistem keparawisataan di Indonesia adalah Komunitas,” Ujar mentri.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Minahasa Drs Stedy Tumbelaka mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dan Menawarkan kesempatan kepada Mentri untuk dapat berkunjung ke Danau Tondano.

,” Saya berharap Pak Menteri berkesempatan mengunjungi Danau Tondano, Karna Selain Kawasan Ekonomi Khusus KEK Likupang, Danau Tondano adalah salah satu penunjang Ekonomi Parawisata Sulawesu Utara,” Pinta Stedy Kepada Mentri.

Tawaran Kepala Dinas Parawisata ini di Aminkan Sandiaga Uno dan berjanji pasti akan mengunjungi Danau Tondano.

,” Saya Pasti datang ke Kabupaten Minahasa dan mengunjungi Langsung keindahan Danau Tondano ,” Tutup Sandiaga Uno.

Usai tatap muka dan diskusi bersama Menteri Kegiatan Netas (Nemuin Komunitas) berakhir hari ini dengan agenda Rapat bersama pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. (Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.