Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Minahasa Kembali Ke PPKM Level 3

Minahasa241 Dilihat

MINAHASA, postkota.co.id – Meningkatnya penularan Covid-19 di Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Seperti pada Surat Edaran Bupati Minahasa denga Nomor 106/BM-II-2022 yang ditetapkan di Tondano 15 Febuari.

Dalam surat tersebut, menyampaikan tentang peningkatan PPKM ke Level 3 sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut :

Tondano, 15 Februari 2022
Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal

Penting
1 (Satu) Berkas

Yth :
K E P A D A

  1. KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN
    PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA;
  2. CAMAT SE- KABUPATEN MINAHASA;
  3. PARA PELAKU USAHA DI WILAYAH KABUPATEN
    MINAHASA;
  4. SEMUA PIHAK YANG TERKAIT.
    DI –
    T E M P A T .

SURAT EDARAN
NOMOR : 106/BM-II-2022

TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan
Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, maka bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
    Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 15 Februari 2022
    sampai dengan 28 Februari 2022;
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
    pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
    Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021,
    Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
    Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19);3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (limapuluh persen) Work From Office (WFO) dengan: a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari; 4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan,
    makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan,
    sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan
    dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek
    vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang
    berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan
    supermarket) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol
    kesehatan secara lebih ketat;
  3. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/
Baca juga:  Polres Minahasa Serahkan 162 Casis Polri Kepada Panitia Daerah Polda Sulut

pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-
lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak;

  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran/rumah makan, kafe,
    warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul
    21.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50%
    (lima puluh persen) dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan
    penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Tempat ibadah (gereja, masjid, musholla, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya
    yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
    peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima
    puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata
    umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi maksimal 50% (lima puluh persen)
    dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
    olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan
    penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50%
    (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
    dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan
    dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
  6. Acara duka dihadiri maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan
    menerapkan protokol kasehatan secara ketat;
  7. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/
    pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diberlakukan :
    a. Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas
    maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara
    lebih ketat;
    b. Wilayah Zona Merah ditutup untuk sementara waktu;
  8. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan
    sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen;
  9. Mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian
    penyebaran COVID-19;
  10. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka
    pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
Baca juga:  Pengadilan Tondano Sidangkan Perkara Perdata No 380 Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.

(Isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyatakat PPKM.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *