URC RESMOB POLRES MINAHASA AMANKAN PEREMPUAN DIDUGA EDARKAN UANG PALSU, BARANG BUKTI RP9,7 JUTA DIAMANKAN

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Tim URC RESMOB Polres Minahasa bersama personel Polsek Tondano mengamankan seorang perempuan berinisial M (61) yang diduga membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Minahasa, Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 WITA.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kepala Tim URC RESMOB, AIPDA Hendra Mandang, S.H., kemudian mengamankan perempuan tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berasal dari Desa Kecepit, Kecamatan Punggelang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca juga:  Pemdes Tumaratas Laksanakan Musyawarah Desa Rembuk Stunting

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– Uang yang diduga palsu senilai Rp9.700.000.

– Uang tunai asli senilai Rp380.000.

– Satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A16.

Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga proses hukum berjalan, perempuan tersebut masih berstatus terduga pelaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Desa Tumaratas Gelar Musdes RKPDes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *