BAP Kasus Titaribka Tambahani Dipersoalkan di Persidangan, Tanda Tangan Saksi dan Terdakwa Diduga Dipalsukan

Berita, Hukrim, Manado13 Dilihat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MANADO — Persidangan perkara Titaribka Tambahani di Pengadilan Negeri (PN) Manado memasuki babak baru. Keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipersoalkan setelah tanda tangan yang tercantum atas nama saksi Noldy Lila dan terdakwa Titaribka Tambahani diduga bukan dibubuhkan oleh pihak yang bersangkutan.

Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan dan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Tim penasihat hukum Titaribka Tambahani pada Rabu (7/10/2026) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) tertanggal 7 Oktober 2026 pukul 20.30 WITA. Dalam dokumen yang diterima redaksi, Titaribka Tambahani tercatat sebagai pelapor.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., mempertanyakan keabsahan BAP yang menjadi bagian dari proses perkara hingga akhirnya dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan.

“Mana mungkin BAP yang dilimpahkan sudah cacat hukum dan Jaksa tidak teliti melanjutkan ke pengadilan? Apa yang akan terjadi?” ujar Samuel Tatawi.

Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen

Penasihat hukum lainnya, Marcsano Wowor, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif hukum pidana. Ia menyebut dugaan pemalsuan surat perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga:  DPRD – Pemkab Minahasa Sepakat Teken Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Minahasa dan Plafon Anggaran Sementara 2025

Menurut Wowor, Pasal 391 ayat (1) KUHP baru mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

“Sebagai konteks hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk dugaan pemalsuan surat secara umum, Pasal 391 KUHP baru mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” jelas Wowor.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu dasar argumentasi tim penasihat hukum dalam mempertanyakan tanda tangan pada dokumen BAP yang digunakan dalam perkara Titaribka Tambahani.

Kini Masuk Ranah Penyidikan

Meski laporan dugaan pemalsuan telah diterima, belum dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan benar-benar terjadi. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Baca juga:  25 Camat Ditekan Kejar PBB, Minahasa Target 100 Persen Oktober

Penyidik nantinya dapat menguji keaslian dokumen, meminta keterangan saksi maupun pihak yang namanya tercantum dalam BAP, serta memeriksa alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut.

Dengan diterbitkannya STLP, persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan di ruang sidang kini berkembang menjadi laporan pidana tersendiri.

Publik pun menunggu langkah Polda Sulawesi Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mengungkap keabsahan dokumen BAP serta siapa yang sebenarnya membubuhkan tanda tangan yang kini dipersoalkan.

Sementara itu, perkara Titaribka Tambahani tetap berproses di PN Manado. Persoalan dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam BAP kini menjadi babak baru yang berpotensi memengaruhi dinamika persidangan.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pemalsuan belum merupakan kesimpulan hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *