PostKota News

Wakili Kapolres Minahasa,AKP Edi Susanto Jadi Narasumber Pada Harla NU ke 69

Minahasa,- postkota.co.id- Acara Dialog Kebangsaan dalam rangka memperingati hari lahir Nahdlatul Ulama ( NU ) ke-96 ( Sembilan Puluh Enam ) Tahun 2022 yang di gelar di halaman Masjid Baitul Makmur, Lingkungan Satu ( 1 ), Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin 31/01/2022 pukul 14.45 wita.

Kasat Reserse Polres Minahasa,AKP Edi Susanto,S.Sos , tampil menjadi Narasumber dalam acara ini,mewakili Kapolres, AKBP, Tommy Bambang Souissa SIK bersama
Komandan Koramil ( Danramil ) 1302-14/Amurang Kapten Inf,Ramli Hamanja yang juga hadir mewakili Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa dalam Acara tersebut

Selain itu juga, 3 Narasumber lainya masing masing adalah,mewakili Bupati ROR, Kaban Kesbangpol,Yani Moniung,dan Wakil Rektor IAIN,Dr,Ahmad Rajafi,MSi bersama Kajari Tondano,Dicky Oktavian,SH,MH dengan kegiatan yang mengusung Tema,” Kebersamaan dan Persaudaraan Dalam Bingkai Pluralisme Di Tanah Toar Lumimut.”

Selain Narasumber Juga dihadir, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Minahasa,Sonya Mangkau SE, Ketua MUI Kab. Minahasa Habib Hi. Husein Assegaf ,Mewkili Ketua Pengadilan Agama Suharto Kyai Demak,Ketua FKUB Pendeta Willy Pondaag, Ketua PCNU kab. Minahasa Hi. Sarifudin Madepungeen SE, Camat Tondano Utara Dra. Jeini Sangarai M.Ap, Imam besar Masjid Agung Al-Falah Kyai Modjo H.Ahmad Kyai Demak,Ketua G,P Anshor Kabupaten Minahasa Herman , Lurah Kampung Jawa Megawati Nurdin SH, Babinsa Tondano Serda Achmad Arifin, Para Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pengurus NU Kabupaten Minahasa serta Jamaah Masjid Baitul Makmur.

Dalam kegiatan tersebut pertanyaan demi pertanyaan di lontarkan kepada para Narasumber yang hadir dalam acara harlah NU kali ini, Kapten Ramli Hamanja yang menjadi salah satu Nara sumber dsn mewakili Kapolres, AKP Edi Susanto mendapatkan pertanyaan tentang bagaimana Pimpinan Polri menyikapi tentang kebersamaan Umat beragama bukan hanya dalam materi namun juga di canangkan dalam tugas kesehariansebagai anggota Polri.dalam memelihara persatuan .

Kasat Edy Susanto mengatakan bahwa, “Dalam Tugas dan Fungsi di tubuh Polri, Kegiatan kebersamaan Antar Umat Beragama telah di tanamkan Para Pimpinan di setiap Polres, Bahkan pada setiap Hari Kamis, Polres Minahasa rutin menggelar siraman Rohani kepada anggotanya, yang dilaksanakan semua Anggota,Baik Islam maupun Kristen dan Agama lain apapun yang ada di Polres Minahasa.” Ujar Edy Susanto.(Udin)

Danramil Amurang, Wakili Dandim 1302/ Minahasa ,Pada Harlah Nahdlatul Ulama ke-96

Minahasa,- postkota.co.id- Acara Dialog Kebangsaan dalam rangka menarik hari lahir Nahdlatul Ulama ( NU ) ke-96 ( Sembilan Puluh Enam ) Tahun 2022 yang di gelar di halaman Masjid Baitul Makmur, Lingkungan Satu (1), Kelurahan Kampung Jawa , Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin 31/01/2022 pukul 14.45 wita.

Komandan Koramil ( Danramil ) 1302-14/Amurang Kapten Inf,Ramli Hamanja hadir mewakili Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa dalam Acara tersebut mendampingi 3 Narasumber lainya masing masing adalah,mewakili Kapolres Minahasa, Kasat Reserse Kriminal,AKP Edy Susanto, S.Sos, mewakili Bupati,Kaban Kesbangpol,Yani Moniung,dan Wakil Rektor IAIN,Dr,Ahmad Rajafi,MSi bersama Kajari Tondano,Dicky Oktavian,SH,MH.

Kegiatan yang mengusung Tema “Kebersamaan dan Persaudaraan Dalam Bingkai Pluralisme Di Tanah Toar Lumimut” Juga dihadiri, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Minahasa,Sonya Mangkau SE, Ketua MUI Kab. Minahasa Habib Hi. Husein Assegaf ,Mewkili Ketua Pengadilan Agama Suharto Kyai Demak,Ketua FKUB Pendeta Willy Pondaag, Ketua PCNU kab. Minahasa Hi. Sarifudin Madepungeen SE, Camat Tondano Utara Dra. Jeini Sangarai M.Ap, Imam besar Masjid Agung Al-Falah Kyai Modjo H.Ahmad Kyai Demak,Ketua G,P Anshor Kabupaten Minahasa Herman , Lurah Kampung Jawa Megawati Nurdin SH, Babinsa Tondano Serda Achmad Arifin, Para Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pengurus NU Kabupaten Minahasa serta Jamaah Masjid Baitul Makmur.

Dalam kegiatan tersebut pertanyaan demi pertanyaan di lontarkan kepada para Narasumber yang hadir dalam acara harlah NU kali ini, Kapten Ramli Hamanja yang menjadi salah satu Nara sumber sebagai wakil Dandim yang mendapatkan pertanyaan tentang pemeliharaan persatuan mengatakan bahwa, “Sebagai orang indonesia yang beragama Islam bukan orang Islam yang kebetulan tinggal di indonesia dan saya kutip kata kata dari video opening tadi bahwa NU adalah orang Indonesia yang beragama islam artinya siapapun dia selama itu bangsa indonesia berarti adalah satu dia adalah saudara sebangsa dan setanah air tidak harus memilih dari agama apa dan berasal dari suku mana, yang jelas dari sabang sampai merauke dari pulau miangas hingga ke pulau rote kita adalah Saudara, siapapun yang tinggal di sini namun tak beragama berarti dia bukan orang indonesia karena orang yang tidak mempunyai agama namun tinggal disini maka otomatis tidak sepaham dengan pancasila sebagai landasan Negara kita,” Ujar mantan pasukan penerjun Kostrad tersebut.

Saat di tanya mengenai kemungkinan personil TNI terpapar Radikalisme dirinya menjelaskan bahwa kemungkinan terpaparnya sangat kecil sekali bahkan bisa di katakan tidak mungkin ada, karena menurutnya hal itu disebabkan oleh fungsi dan tanggung jawab Prajurit yang salah satunya sebagai mata dan telinga dari NKRI, “ujarnya.. (Udin)

Walikota Dan Jajaran Pemerintahan Melayat Rumah Duka Atas Meninggalnya Almarhumah Elisabeth Winokan

POSTKOTA.CO.ID – Jajaran Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan ibadah penghiburan atas meninggalnya Almarhumah Elisabeth Winokan, dalam keluarga besar Kapoh – Winokan di Kelurahan Woloan satu, Tomohon Barat, senin (31/1/2022).
Khadim dalam ibadah, Pdt Ledy Tajudin Tuejeh Sth.

Almarhumah tutup usia 85 tahun 4 bulan 10 hari. Untuk diketahui almarhumah adalah orang tua dari Kadis Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon John Kapoh SS MSi.

Pada hari yang sama Walikota Tomohon dan jajaran melayat di rumah duka keluarga Mait – Kaunang, atas meninggalnya almarhum Alex Frans Mait di Kelurahan Paslaten, yang tutup usia 63 tahun, 9 bulan 9 hari

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tomohon dan atas nama masyarakat Kota Tomohon, pribadi dan keluarga menyatakan turut berduka cita sedalam-dalamnya, kiranya Tuhan yang adalah sumber segala berkat akan melimpahkan berkat kekuatan dan penghiburan yang sejati buat keluarga yang saat ini dalam pergumulan duka cita.

Kesempatan itu kepada keluarga yang berduka diserahkan santunan duka program Pemkot Tomohon.

Ikut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA, Sekot Edwin Roring SE ME, Ketua TP PKK Kota Tomohon Ny drg Jeand’arc Senduk-Karundeng, Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kota Tomohon Thirsa Roring Rawung, para pejabat eselon dua dan tiga bersama staf pelaksana jajaran Pemkot Tomohon.

Putra Pandeirot Top Scorer Turnamen Futsal Tomohon Cup 2022

POSTKOTA.CO.ID – Dalam gelaran Turnamen Futsal Tomohon Cup yang berlangsung di Fides, capaian membanggakan ditorehkan salah satu pemain futsal asli Kota Tomohon yakni Putra Pandeirot senin,31/01/22

Putra Pandeirot adalah anak tertua Jusak S. T Pandeirot, S. Pd, MM Asisten 1 Pemerintahan dan kesra pemerintah Kota Tomohon torehkan 12 gol ,yang mengantarnya sebagai top skor dalam gelaran tersebut.

Saat di wawancarai media Putra panggilan akrab : “Pertama-tama bersyukur kepada Tuhan bisa meraih top skor ini, tentunya dengan bantuan rekan-rekan dalam tim bisa memperoleh gelar ini,” terang pemain andalan Garnet FC ini.

Meskipun belum berhasil membawa timnya meraih juara, tapi dengan capaian ini menjadi motivasi untuk ke depan untuk lebih mempersiapkan secara tim .

Putra juga secara sportif mengakui tim yang menjuarai ini adalah tim yang lebih siap dan mereka lebih bagus dalam menguasai pertandingan.

Putra Pandeirot

“Kali ini memang kita belum meraih hasil maksimal, namun ke depan berupaya agar bisa memberikan yang terbaik untuk tim,” tukas pemain asal Kamasi ini.

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

POSTKOTA.CO.ID – Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

Sumber Rillis Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad)

Operasi Yustisi Polres Minahasa,Periksa Kartu Vaksin,

Minahasa-postkota.co.id-Berlokasi dijalan Manguni depan Mako Polres Minahasa, Kapolres ,AKBP.Tommy Bambang Souissa,SIK melalui Waka Polres,Kompol Adi Edwin Hariawang,Pimpin langsung Kegiatan Operasi Yustisi,senin 31/01-2022 .

Satu demi satu kenderaan yang melintasi area tersebut dilakukan pemeriksaan baik kenderaan dan pengemudi,terutama Kelengkapan Kartu Vaksinasi bagi pengemudi baik kenderaan roda dua maupun roda empat.

Dalam kesempatan ini, belum ada warga pengemudi terjaring serta belum memiliki Kartu Vaksin, dan rata rata semuanya telah di vaksin sehingga oleh Anggota disarankan untuk segera membawa kartu Vaksinasi,

Kapolres Minahasa,melalui Waka Polres Kompol Adi Edwin Hariawang yang di wawancarai wartawan media ini mengatakan, kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutin Polres Minahasa,dan ini untuk mendorong percepatan Vaksinasi di wilayah hukum Polres Minahasa.

” kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutin Polres Minahasa,dan ini untuk mendorong percepatan Vaksinasi di wilayah hukum Polres Minahasa.,” Kata Waka Polres.

Dia juga berharap,” Agar Masyarakat mau bekerja sama membantu Aparat Kepolisian,TNI dan Pemerintah Kabupaten,demi lancarnya percepatan Vaksinasi di Daerah ini,” Jelas Hariawang.

Kegiatan di ikuti,Waka Polres Kompol Adi Edwin Hariawang, Kasat Lantas,AKP.Riyan Wahyuningtiyas,SIK,Kasie Propam,IPDA,Adrian Tatontos,Kasie Humas, IPTU Johan Rantung,serta Anggota Satuan Lalulintas,Anggota Satuan Reskrim,dan Anggota Satuan Propam.(Udin)

Tak Hentinya Polsek Kombi Laksanakan Operasi Yustisi & Cipkon

Minahasa-postkota.co.id- Kepolisian Sektor Kombi,dibawah Komando Kapolsek IPTU,Jhonly Poli,kembali melaksanakan Operasi Yustisi dan Cipta Kondusif (Cipkon) diwilayahnya, hari Minggu tanggal 30/01 -2022 .

Kegiatan dilaksanakan dengan humanis,memberi Imbauan dan Edukasi kepada Masyarakat agar tetap menjaga Kamtibmas, dan memperhatikan Protokol Kesehatan dengan cara memperhatikan 5 M diantaranya,Memakai Masker,Menjauhi Kerumunan,Rajin Mencuci Tangan,dan Mengurangi Mobilisasi serta Menjaga Jarak .

Dalam kegiatan ini juga, Tim Operasi yang terdiri dari, AIPDA,Jeakel Muntuan,AIPDA,J Londok,AIPDA,Biniek Seroh dan Bripka Rivo Sakul, Memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat setempat tentang Bahaya Varian baru Omicron Covid-19 yang sedang melanda diwilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

Kasie Humas Polres Minahasa,IPTU,Johan Rantung, Kepada wartawan mengatakan, Kegiatan seperti ini terus di lakukan Personel Anggota Polsek jajaran Polres Minahasa,demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Personel Anggota Polsek jajaran di Polres Minahasa terus menggelar kegiatan Operasi Yustisi,demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” Ujar IPTU,Johan.

Dia juga menambahkan, “Untuk saat ini,yang oaling penting dalam memutus mata rantai,penyebaran Virus Covid-19,Masyarakat harus Pro Aktif mendukung Program Vaksinasi dengan segera melakukan Vaksinasi ke Gerai yang disiapkan Polres Minahasa,” tegasnya.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.