PostKota News

PERAN HUKUM DALAM UPAYA MEMAJUKAN KEHIDUPAN SOSIAL

John Jotham Terrance, SH

Apakah hukum berpengaruh dalam memajukan kehidupan sosial? Penulis ingin membagi sedikit pendapat mengenai pertanyaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sebagian besar
hukum yang ada di Negara kita adalah peninggalan dari zaman dulu waktu Negara kita masih dijajah, walaupun seiring perkembangan zaman sudah banyak hukum hasil ciptaan anak bangsa, namun nampaknya kita masih terus menerus berpatokan pada hukum yang bisa dibilang sudah kadarluasa untuk zaman sekarang.

Contoh-contoh kongkrit yang bisa kita lihat mengapa hukum kita bisa dikatakan kadarluasa dapat kita lihat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana disana banyak pasal-pasal yang deliknya atau pemaknaan nya yang sudah tidak relevan untuk digunakan pada zaman sekarang.

Perubahan sosial merupakan perubahan yang bersifat fundamental,menyangkut perubahan nilai sosial,pola perilaku, juga
institusi sosial, interaksi sosial dan norma-norma sosial.

Adanya perubahan sosial yang cepat namun hukumnya tidak dapat
mengikuti perkembangan tersebut disebut sebagai “sosial lag” dimana hukum tidak mampu melayani kebutuhan sosial masyarakat, dimana kebutuhan hukum masyarakat terhadap suatu keadaan sudah tidak terpenuhi namun belum ada hukum baru untuk memenuhi kekosongan tersebut.

Sehingga menurut saya, hukum di Negara kita harusnya lebih progresif seperti yang dikatakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, dimana hukum dibuat/dibentuk untuk manusia,bukan manusia untuk
hukum.

Sehingga salah satu tujuan terbesar hukum yaitu kemanfaatan dapat
lebih ditegakkan karena hukum lebih memikirkan aspek kepentingan subjek hukumnya tanpa mengenyampingkan kepastian dan keadilan hukum itu sendiri.

Karena, menurut saya, kepastian hukum tanpa aspek kemanfaatan
merupakan hal yang “useless” dimana hukum ada namun tidak
berguna untuk kehidupan masyarakat dimana hukum tersebut
diterapkan.

Dan menurut saya janggal bila dikatakan hukum itu adil atau
terdapat keadilan dalam suatu hukum tanpa ada aspek kemanfaatan dalam hukum itu sendiri.

Jeremy Bentham pernah berpendapat bahwa, Negara dan hukum
semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas masyarakat. Sehingga john rawls mengembangkan pendapat tersebut
menciptkan suatu istilah yang dikenal sampai sekarang bahawa
hukum itu haruslah “greatest happiness for greatest number”

Jadi, selama hukum di Negara kita tidak bisa bermanfaat bagi mayoritas masyarakat, maka menurut saya masyarakat akan susah untuk maju.

Kita akan terus menganggap hukum itu hanyalah untuk orang-orang
yang berkuasa,hukum akan terus menjadi ambigu bagi masyarakat kecil, anggapan bahwa hukum tajam kebawah tumpul keatas akan terus hidup dalam masyarakat.

Karena pada prinsipnya hukum adalah “tools of social engineering” dimana hukum ada untuk membentuk masyarakat yang tentunya kearah yang lebih baik.
Maka sudah selayaknya hukum berpihak pada masyarakat,mengikuti perubahan pola perilaku,keadaan sosial dan kebutuhan sosial masyarakat dalam upaya memajukan kehidupan sosial.

Monitoring Evaluasi Pemkot Dan BPJS Ketenagakerjaan Menuju Universal Work Coverages

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri Rapat di Command Center Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon ,selasa, 14 Desember 2021

Sekretaris Daerah Kota Tomohon memimpin Rapat antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa

Dalam pertemuan ini membahas tentang Monitoring Evaluasi antara BPJS Ketenagakerjaan Dengan Pemerintah Kota Tomohon Menuju Universal Work Coverages

Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan penilaian dalam tahap awal dalam rangka keikutsertaan Kota Tomohon pada Penghargaan Paritrana Award

Rapat ini diikuti oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa Ibu Agnes Pujiastuti dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon

Walikota Caroll Senduk Terima Penghargaan Kategori Smart Living

JAKARTA,POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH hadir dalam kegiatan Indonesia Smart City Conference yang digelar di International Convention Exhibition (ICE) BSD City Tangerang, pada selasa (14/12/2021).

Kegiatan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kali ini membahas kaitannya upaya pemanfaatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam implementasi Kota Cerdas (Smart City).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Gerakan Menuju Smart City 2021.
Lebih dari itu diuraikannya, pihaknya telah memberikan pendampingan penyusunan masterplan Smart City kepada 48 Kota/Kabupaten yang berada pada kawasan pariwisata prioritas Nasional serta evaluasi implementasi program Kota Cerdas (Smart City) terhadap 100 Kota/Kabupaten yang terpilih pada 2017 – 2021, dan dalam kegiatan ini diberikan penghargaan (Awarding) kepada Kepala Daerah atas pencapaian penyusunan masterplan dan implementasi program Smart City.

Kesempatan itu Pemerintah Kota Tomohon menerima penghargaan Kota Cerdas terbaik kategori Dimensi Smart Living dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Penghargaan diberikan juga kepada Kota/Kabupaten lain di Indonesia didalamnya Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Walikota Senduk usai menerima penghargaan mengatakan capaian Kota Cerdas (Smart City) yang diperoleh saat ini adalah kesuksesan bersama Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.
Dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi tentunya memberi kemudahan dalam pelayanan terhadap masyarakat dan dinikmati juga oleh masyarakat Kota Tomohon.

Pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan pemerintahan Kota Tomohon, tentu akan mempertinggi efisiensi serta dapat terus memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini adalah salah satu tujuan Smart City dan tentunya kami selaku Pemerintah Kota Tomohon akan terus berusaha agar program Smart City berjalan sesuai harapan, intinya untuk kepentingan dan kesejahteraan pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Tomohon. 

Demi Pelayanan Prima Walikota Caroll Senduk Kunjungi Telkom Living Lab Smart City Nusantara Jakarta

Jakarta POSTKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon, dibawah Kepemimpinan WaliKota Caroll J A Senduk,SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut ,SE (CS-WL), terus mewujudkan pelayanan publik yang prima, berdaya saing selaras dengan perkembangan teknologi informasi. Menjadi Kota Digital yang di kemas dalam program “Smart City”.

Keseriusan demi pelayanan Prima Walikota Caroll Senduk dengan mengunjungi Telkom Living Lab Smart City Nusantara di Jakarta. Senin (13/12).

Kunjungannya ke Telkom Living Lab Smart City Nusantara di Jakarta, Walikota diterima oleh Bapak Budi Agus Setiawan selaku CMO BigBox, bapak Reno Sundara sebagai Direktur Utama aplikasi Simple Desa, serta Account Manager Government Witel Sulut Malut PT Telkom indonesia bapak Dumoli Budiman Simanjunta

Walikota Caroll Senduk saat mengunjungi Telkom Living Lab Smart City Nusantara menjelaskan, “Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk melihat serta mendengarkan lebih detail demo tentang layanan BIGBOx /BIGONE sebagai platform Satu Data Indonesia.” aku dia, sembari mengakui antusias melaksanakan free trial 3 bulan untuk satu data Indonesia.

Wali Kota Caroll Senduk, lebih lanjupt menjelaskan bahwa semoga implementasi
platform di Kota Tomohon dapat mempercepat penerapan Smart City. Sehingga dapat menopang terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berdaya saing.

Setiawan : sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tomohon Pak Walikota atas kerja sama yang baik selama ini dengan tetap setia menggunakan layanan Telkom. Semoga kedepan dapat lebih meningkatkan kinerja dari pemerintahan kota Tomohon.

Setiawan mengakui, kegiatan ini dilandasi dengan menindaklanjuti :

  • Peraturan Presiden No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,
  • Kemendagri No. 18 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evauasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Terkait Penyusunan Data sektoral terkait menentukan cara mendapatkan data melalui staging dan integrasi data organisasi pemerintah daerah.
  • Arahan dan Tantangan dari Menteri BUMN terkait Challange Program Satu Data Indonesia bahwa Telkom penting menjadi fondasi program satu data pemerintah. TELKOM sudah memiliki program data center, national innovation, serta MoM Implementasi Satu Data antara PT. Telkom Indonesia, Tbk. dan Pemkot Tomohon

Kejaksaan Negeri Tomohon Jalankan Putusan MA, Mantan Kepala SMK N 1 Tomohon ke Lapas

Tomohon POSTKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tomohon Jalankan Putusan MA, Mantan Kepala SMK N 1 Tomohon ke Lapas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Dra Martha Esther Lantang, Senin (13/12/2021).


Sosok Mantan Kepala Sekolah SMK N 1 Tomohon, terlihat mengenakan rompi tahanan menaiki kendaraan tahanan Kejari Tomohon.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.
Kepala Kejari Tomohon Fien Ering SH MH menyebut, eksekusi penahanan terhadap terdakwa menyusul Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tanggal 14 September 2020 atas nama terpidana Dra Martha Esther Lantang.
“Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Fien Ering.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi yang dilayangkan terdakwa Dra Martha Esther Lantang.

Selanjutnya memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 11/Pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Nomor 31/Pid.sus-TPK/2018/PN MND tanggal 21 Mei 2019 mengenai pidana pengganti denda.

Menjadi sebagai berikut, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan’.

Diketahui terpidana Dra Martha Esther Lantang selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon sebelumnya, didakwa telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa atau orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu Januari 2016 hingga Desember 2016 sebesar Rp 131.000.000.
Dan pada selang waktu Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar Rp24.725.000.
Dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp155.725.000.

Sekretaris Kota Edwin Roring,SE.ME Buka Rapat Fasilitasi Pengendalian Kependudukan

POSTKOTA.CO.ID –  Mewakili Walikota Caroll Senduk , Edwin Roring SE ME membuka Rapat Fasilitasi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas di Bidang Pengendalian Penduduk, KB, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon bertempat di Rudis Walikota, Senin (13/12/2021)

 Walikota Senduk mengatakan, pertumbuhan penduduk tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan.

Menurut dia, peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadi peningkatan kebutuhan, seperti kebutuhan perumahan.
Mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kembali menggalakkan program keluarga berencana dimana keluarga sebagai dasar, harus dapat meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan, sebab keluarga mempunyai peran penting dalam membangun bangsa yang kuat dan maju, berkarakter dan berkepribadian dan budi pekerti.


“Masalah keluarga berencana menjadi tugas yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kutip Roring.
Pertumbuhan penduduk termasuk cepat apabila pertumbuhan 2% lebih dari jumlah penduduk setiap tahun. Pada dasarnya hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah. Dimana kesemuanya itu berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil.
“Khusus kepada para camat yang hebat-hebat, saya minta untuk berikan dukungan penuh dengan mengkoordinasikan dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan, untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai,” katanya.

“Kepada para lurah yang hebat-hebat, saya minta target perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%; penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), dan memastikan tidak adanya pungutan dan tidak terjadi OTT dalam pengurusan dokumen kependudukan,” sambungnya.
Untuk itu berikan dukungan penuh, dengan cara :
a) Kerahkan semua sumberdaya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, menghimbau warga wajib KTP-el usia 17 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman dan pencetakan ktp elektronik, serta bagi yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun, agar segera mengurus di Dinas Dukcapil, dengan memenuhi persyaratan.

b) Lakukan sosialisasi pencapaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%; penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; dan pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), di tiap kelurahan dan lingkungan masing-masing.
Pada berbagai kesempatan acara melalui sambutan, rapat-rapat, atau melalui berbagai media informasi baik melalui pengeras suara, FB, SMS, WA, dll.

c) Pastikan terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di dinas dukcapil.
Pastikan semua data-data kepedudukan adalah valid dan benar. Hindari pemalsuan data, serta pastikan tidak ada pungutan dan jangan sampai terjadi OTT.

Hadir Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus, SH, Kepala Bagian Kesra Erny Timbuleng, S.Si serta para peserta yakni para Lurah dan Camat se Kota Tomohon.

KAJARI TOMOHON EKSEKUSI LANTANG

POSTKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tomohon selaku Tim eksekutor melakukkan eksekusi Terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG Mantan Kepala sekola SMK Negeri 1 Tomohon atas keputusan Mahkamah Agung nomor 2517 K/Pid.sus/2021 . Senin,13 Desember 2021.

Kajari Tomohon Fien Ering ,SH MH saat di wawancarai awak media menjelaskan : Terpidana Dra. MARTHA ESTHER LANTANG atas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan pungutan uang yang tidak sah /tidak resmi kepada para aiswa pada SMK Negeri 1Tomohon sebagamana dimaksud dalam pasal 12 (e) Undang undang RI Nomor Tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tinggi manado nomor 11/pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan .

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 250.000 .
Kajari Tomohon menghimbau kepada Kepala Kepala sekolah ,Guru guru serta para ASN untuk tidak melakukan tindakan seperti ini ,nantinya berhadapan dengan Hukum.


Kepada masyarakat Kota Tomohon untuk tidak segan segan melaporkan hal hal yang seperti pemungutan liar disekolah atau di instansi mana saja ,pintu kejaksaan terbuka lebar untuk masyarakat kata Kajari Fien Ering ,SH MH


Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Kajari Tomohon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.


Diketahui terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 (satu) Tomohon diduga telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa / orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016 adalah Sebesar Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah), dan pada selang waktu bulan Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 adalah sebesar: Rp. 24.725.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp.155.725.000.-(seratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum , antara lain :

Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 55,

Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52,

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Huruf (b), (d), Pasal 198 huruf (b),

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka (4), (5), Pasal 10 angka (1), (2), (3), Pasal 12 huruf (b) angka (2), serta

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah pada Pasal 1 ayat (2), lampiran I.

Saat ini terdakwa Dra Martha Lantang sudah di tahan di Lapas Perempuan Manado di Tomohon.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.