PostKota News

PERHATIAN WAKETUM PP GM FKPPI IR AGOES SOERJANTO DAN KETUA PD SULUT DR.VICTOR MAILANGKAY ATAS KECELAKAAN MAUT YANG MENEWASKAN WARTAWAN SENIOR HERRY DJONY DUMAIS BERSAMA ISTRI .

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Umum PP GM FKPPI Ir Agoes Soerjanto menunjukkan Keprihatinan atas Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tepatnya di depan Gereja Katholik Santo Joseph Padua Pasangan suami istri yang berboncengan tewas tragis terlindas truk tronton umat,18 Februari 2022 sekitar pukul 11 siang.

Kepedulian Waketum GM FKPPI Ir Agoes Soerjanto berupa bantuan yang di serahkan langsung Ke anak Almarhum Danny Dumais oleh Ketua PD GM FKPPI XXII yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dr.J Victor Mailangkay SH,MH di dampingi pengurus PC GM FKPPI Kota Bitung Ketua Pak Nimbrot Polontoh , Sek Kader Djumading , Wilson Tontey di saksikan Camat Girian .

Dr.Victor Mailangkay saat di wawancarai media Postkota.co.id mengatakan ; Mewakili Waketum PP GM FKPPI ,menyampaikan Turut Berduka cita atas kejadian yang sangat tragis menimpah Wartawan Senior Majalah Times Indonesia Herry Djoni Dumais bersama Istri Nurhaini Bakari .

Lantjut Victor ,Atas nama Keluarga besar GM FKPPI Sulawesi Utara dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Mengucapkan Turut Berduka cita yang sedalam dalamnya ,kepada anak satu satunya Almarhum dan Almarhuma untuk tabah menghadapi kejadian seperti ini ,semoga Tuhan akan selalu memberikan kekuatan dan ketabahan pada Danny Dumais yang masih sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat semester 2.

Di Ketahui ,Kunjungan ketua PD XXII GM FKPPI Sulut Dr Victor Mailangkay ,di kamar jenasah pada pukul 16.00 dan lantjukan kunjungan kerumah duka di perum Girian Indah .
Di rencanakan Almarhum Herry Djoni Dumais bersama Istri akan di kebumikan pada hari sabtu jam 13.00 .

Polres Minahasa Melalui Satuan Tahti Gelar Swab Bagi Tahanan

Minahasa- postkota.co.id- Bertempat di ruang tahanan(Rutan) Mako Polres Minahasa jumat 18/02-2022, Kapolres AKBP.Tomy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Tahti IPDA Novry Tumarar menggelar pemeriksaan Swab bagi para Tahanan di Polres Minahasa.

Kegiatan tes Swab bagi para penghuni ruang tahanan Polres ini, dilaksanakan oleh tim Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa yang dipimpin Ronal Siwi.

Dalam pemeriksaan ini, 19 orang Tahanan satu persatu di lakukan tes Swab dengan hasil dimana terdapat 3 perempuan penghuni Rutan yang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Dalam kegiatan ini, Kasat Tahti IPDA Novry Tumarar mengatakan, Setelah mengetahui hasil swab dalam tes Kesehatan ini, maka Pihaknya akan segera mempersiapkan ruang isolasi bagi tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

,” Setelah mengetahui adanya 3 tahan terkonfirmasi positif maka kami akan mempersiapkan ruang isolasi bagi tahanan positif agar tidak terjadi kontak erat dalam Rutan,” Kata Novry.(Udin)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Lelaki SP Pelaku Penganiayaan di Rerewokan

Minahasa – postkota.co.id- Diduga mabuk Miras, Lelaki Inisial SP alias Steven (28) Tahun, warga Kelurahan Rerewokan, tega menganiaya serta mengancam dengan sajam, Seorang Perempuan Inisial FP alias Fonny (54) Tahun, warga yang sama dengan pelaku.

Penganiayaan terjadi dirumah korban, Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, pada Kamis 17/2/2022, pukul 21.10 wita.

Akibat dari kejadian ini, Korban mengalami luka memar dibagian pelipis mata kiri, luka gores ditangan kiri dan sakit didada.

Atas kejadian tersebut, oleh Korban FP langsung dilaporkan ke Polres Minahasa melalui unit SPKT dengan Nomor LP/70/II/2022/SPKT/Polres Minahasa.

Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Unit II Polres Minahasa, yang di Pimpin Katim Bripka Surya langsung meringkus tersangka SP dikediamnannya.

“Kami sudah menangkap tersangka dan juga mengamankan barang bukti sebilah pisau badik”ujar Katim Surya.

Pelaku ditahan di Mapolres Minahasa, guna penyelidikan lebih lanjut. (Udin)

Dandim1302/ Minahasa Ajak Anggotanya di Swab

Minahasa,- postkota.co.id-Personil Kodim 1302/ Minahasa melaksanakan Swab test Bertempat di Aula Parkir Makodim 1302/Minahasa Jalan Manguni, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada hari Kamis 17/02 /2022, pukul 09.00 wita.

Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa Letkol Inf Ircham Effendi Saat menghadiri kegiatan Swab tersebut menjelaskan bahwa, sebagai aparat kewilayahan harus senantiasa siap membantu kesulitan Masyarakat artinya pekerjaan kita lebih sering berhubungan dengan warga, demi lancarnya tugas yang di emban oleh para personil Kodim 1302/Minahasa maka saya perintahkan seluruh Anggota untuk melaksanakan Swab.

,”Demi lancarnya tugas yang di emban oleh para personil Kodim 1302/Minahasa,Saya perintahkan seluruh anggota untuk melaksanakan Swab ini,” Jelas Letkol Ircham.

Lebih lanjut Letkol Inf Ircham Menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu cara untuk menekan laju penyebaran Virus,” Langkah ini diambil guna memastikan para Personil Kodim 1302/Minahasa tidak terpapar oleh Virus Covid-19, sehingga di harapkan didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang sebagian besar bersentuhan dengan Masyarakat umum ini bisa dengan tenang tanpa harus membawa Virus yang nantinya ditakutkan akan menyebarkan bibit Virus kepada Masyarakat.” Ujar Dandim.

Ikut serta dalam kegiatan tersebut Mewakili Komandan Kodim( Dandim ) 1302/Minahasa, Kasdim 1302/Minahasa Mayor inf Vino Satria Onibala S.Pt, Pasi pers Kodim 1302/Minahasa Lettu Inf Jacobus Tuju, Pasiops Kodim 1302/Minahasa Lettu Inf Frangky Kolibu, Personil Kesehatan Kodim 1302/Minahasa Pelda Wongkar, Tenaga Kesehatan Puskesmas Tonsea Lama serta para personil Kodim1302/Minahasa.( Udin )

Walikota Dampingi Wagub Ibadah Syukur KKPGA “Sinergitas Pemerintah Dan Gereja”

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw didampingi Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri serta mengikuti Ibadah Syukur Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama (KKPGA) Rayon Tomohon Tahun 2022

Ibadah syukur yang dilaksanakan di GOR Babe Palar Tomohon ini dipimpin oleh Khadim Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Hein Arina. Ibadah syukur ini menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Tombulu.

Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan yang mengambil tema “kinamang wo mamuali kamang” (diberkati untuk menjadi berkat) adalah dalam rangka mensyukuri atas berkat dan kasih karunia Tuhan bagi kita sekalian meskipun di tengah pandemi covid-19. serta dalam upaya mewujudkan visi tomohon maju berdaya saing dan sejahtera dan misi pertama kami yakni menjaga dan melestarikan tomohon sebagai kota religius.

“Kami berharap melalui kegiatan ini nantinya sinergitas pemerintah dan gereja akan menambah semangat untuk membangun Tomohon dalam bingkai visi dan misi kami. Serta nantinya keluarga pendeta dan guru agama akan semakin memahami bahwa kerukunan diantara para hamba Tuhan merupakan cermin ketaatan dan kesetiaan pada panggilan Tuhan. dengan demikian kita akan “diberkati untuk menjadi berkat,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya menyampaikan Para Hamba Tuhan, termasuk para Pendeta dan Guru Agama Rayon Tomohon dalam atmosfer tahun yang baru, tahun penuh rahmat Tuhan, untuk kiranya dapat menumbuhkan spirit dan motivasi baru dalam membina hubungan yang baik dengan Allah
Sang Pencipta dan dengan sesama Manusia lewat perwujudan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kehendak Tuhan dengan selalu mengarahkan hati dan tindak kepada keteladanan Yesus Kristus yang rela menderita dalam tugas pelayanan-Nya mewartakan injil keselamatan bagi semua orang.

“Untuk itu, maknailah perayaan syukur ini
untuk memperteguh tekad dan komitmen, agar kedepannya tetap berada dalam dinamika kehidupan yang senantiasa saling melengkapi, harmonis, rukun dan damai, serta saling memanusiakan satu sama lain dengan semangat Torang Semua Ciptaan Tuhan. Saya juga mengingatkan kepada segenap komponen KKPGA Rayon Tomohon untuk terus berbenah diri, mengingat tantangan dunia sudah semakin kompleks. Utamanya dalam menangkal berbagai dampak negatif dari perkembangan zaman, dan kemajuan teknologi, agar nantinya tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memecah kesatuan bangsa, melainkan tetap eksis sebagai garam dan terang dunia dalam kehidupan berjemaat dan bermasyarakat,” ingat orang nomor dua di Sulawesi Utara itu.

Pada ibadah syukur ini dilaksanakan juga launching baca alkitab bahasa tombulu yang merupakan kerjasama pemerintah kota tomohon dan sinode GMIM melalui pusat penerjemah alkitab yayasan AZR Wenas dalam rangka pembinaan mental spiritual bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, jemaat dan masyarakat, juga untuk melestarikan nilai budaya dalam rangka memperkuat kota Tomohon sebagai kota pendidikan. Launching ditandai dengan Pemukulan tambur dan tetengkoren oleh Wakil Gubernur Sulut, Ketua BPMS GMIM, Walikota Tomohon bersama dengan yang lainnya.

Dilanjutkan dengan penandatanganan naskah hibah daerah kota Tomohon kepada badan pekerja majelis sinode GMIM, yang ditandatangani oleh Walikota Tomohon dan Ketua BPMS GMIM.

Dihadiri juga oleh Ketua TP-PKK Kota Tomohon Ibu drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng, Ketua KPPGA Pusat Pdt. Vanny Arina-Suoth, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, DEA., Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt. Senduk Roeroe, M.Th., Ketua Presidium BKSAUA Kota Tomohon Pdt. Joice Sondakh, M.Th., Pimpinan Cabang Bank SulutGo Tomohon Ibu Jeane Arina, Direktur Pusat Penerjemah Alkitab Ibu Ayu Suwandi, S.P., Jajaran BPMS GMIM,  Para Pendeta dan Guru Agama se- Rayon Tomohon, dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. 

MATANI TIGA TOMOHON LAKUKAN GERAKAN VAKSINASI DOSIS 1,2 DAN 3

POSTKOTA.CO.ID – Gerakan percepatan Vaksinasi 1,2 dan 3 tak henti hentinya dilakukan pemerintah Tomohon lewat Pemerintah di Kelurahan ,kali ini dilakukan kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah Rabu 16/02/22.
Polres bersama Pemkot Tomohon Selasa 15 februari 2022 ,baru melakukkan Gerakan Serbu Seribu Vaksin 1,2 dan 3 ,kini kembali dilakukan di kelurahan Matani Tiga untuk vaksinasi yang sama dosis 1,2 dan 3.


Lurah Reky Espana Tuelah,SIP saat ditemui wartawan ,mengatakan : Vaksinasi terus dan terus di laksanakan agar masyarakat di kelurahan kami terlindungi dari gangguan Virus Covid19 ,apalagi saat ini lagi di serang dengan varian baru Omicron .


Program Pemerintah Pusat serta pemerintah Daerahi untuk mempercepat vaksinasi ,kami sebagai pemerintah Kelurahan Harus terus melakukan sosialisasi Door to Door sekaligus mengajak untuk vaksin dimana saja dilakukan vaksinasi di kota Tomohon.


Lantjut Lurah Reky panggilan akrab Kidul , hari ini jadwal dari Dinas Kesehatan Kota Tomohon untuk vaksinasi di kelurahan Matani Tiga ,kami langsung merespon ,selain umumkan lewat Toa , kam melakukkan kunjungan langsung kerumah warga sekligus kami siapkan kendaraan untuk menjemput bagi lansia lansia yang sudah kesulitan untuk jalan kaki .


Hasil Vaksinasi Rabu,16 Februari 2022 ,Kantor Lurah Matani 3
SINOVAC
Dosis 2
Anak : 4 orang
Remaja : 1orang
Dewasa: 2orang

PFIZER
Dosis 1
Dewasa : 3 orng
Dosis 2
Lansia : 1 org

Dosis 3 BOOSTER
Dewasa : 3 orang
Lansia : 1 orang
Total yg divaksin 14 orang.


Warga yang datang ada sekitar 27 Orang tetapi pada saat cek tekanan darah ,ternyata tekanan darah naik sehingga tidak bisa di lakukan vaksin .
Dari jumlah masyarakat di kelurahan Matani Tiga ,kurang lebih 3% yang belum di vaksin dikarenakan ada penyakit bawaan .

Lurah Reky Espana Tuelah,SIP tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah datang untuk vaksin pada hari ini.

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Minahasa Kembali Ke PPKM Level 3

MINAHASA, postkota.co.id – Meningkatnya penularan Covid-19 di Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Seperti pada Surat Edaran Bupati Minahasa denga Nomor 106/BM-II-2022 yang ditetapkan di Tondano 15 Febuari.

Dalam surat tersebut, menyampaikan tentang peningkatan PPKM ke Level 3 sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut :

Tondano, 15 Februari 2022
Nomor
Sifat
Lampiran
Perihal

Penting
1 (Satu) Berkas

Yth :
K E P A D A

  1. KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN
    PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA;
  2. CAMAT SE- KABUPATEN MINAHASA;
  3. PARA PELAKU USAHA DI WILAYAH KABUPATEN
    MINAHASA;
  4. SEMUA PIHAK YANG TERKAIT.
    DI –
    T E M P A T .

SURAT EDARAN
NOMOR : 106/BM-II-2022

TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan
Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, maka bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
    Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 15 Februari 2022
    sampai dengan 28 Februari 2022;
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
    pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
    Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
    Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021,
    Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
    Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19);3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (limapuluh persen) Work From Office (WFO) dengan: a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari; 4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan,
    makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan,
    sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan
    dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek
    vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang
    berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan
    supermarket) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol
    kesehatan secara lebih ketat;
  3. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/

pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-
lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak;

  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran/rumah makan, kafe,
    warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul
    21.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50%
    (lima puluh persen) dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan
    penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Tempat ibadah (gereja, masjid, musholla, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya
    yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan
    peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima
    puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata
    umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi maksimal 50% (lima puluh persen)
    dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
    olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan
    penerapan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50%
    (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
    dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan
    dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
  6. Acara duka dihadiri maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan
    menerapkan protokol kasehatan secara ketat;
  7. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/
    pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
    diberlakukan :
    a. Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas
    maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara
    lebih ketat;
    b. Wilayah Zona Merah ditutup untuk sementara waktu;
  8. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan
    sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen;
  9. Mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian
    penyebaran COVID-19;
  10. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka
    pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.

(Isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyatakat PPKM.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.