PostKota News

Walikota Caroll Senduk Serahkan LKPD Unaudited 2022 Kepada BPK

POSTKOTA.NET – Penyerahan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Tahun Anggaran 2022.
Dilaksanakan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sulut, di ruang pertemuan Kantor BPK Perwakilan Sulut, Manado (3/3/2023).

LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon diserahkan Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH kepada Ketua BPK Perwakilan Sulut Arief Fadillah SE MM CSFA, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Penyerahan dilakukan setelah Pemerintah Kota Tomohon selesai menjalani audit interim atau audit pendahuluan dari BPK RI, dan penyerahan saat ini bersamaan dengan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya yakni Kabupaten Bolsel, Kepulauan Talaud, dan Minahasa.

Kota Tomohon adalah salah satu Kota di Sulawesi Utara yang pertama menyerahkan LKPD Unaudited kepada pihak BPK.

Ketua BPK Perwakilan Sulut : Penyerahan LKPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
Apresiasi atas upaya dan kerja keras yang dilakukan Pemerintah Daerah saat ini atas penyampaian LKPD secara tepat waktu.

Walikota Tomohon :
BPK Perwakilan Sulut telah melakukan audit pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci, dan telah berjalan baik.
Hal ini tentu ada kerjasama, dukungan yang baik dari seluruh Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Tomohon, dan hal ini juga patut diapresiasi.

Berharap Pemkot Tomohon kembali memperoleh penilaian yang baik atas hasil pemeriksaan kaitan dengan pengelolaan keuangan dan terus mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI yang sebelumnya memperoleh WTP 9 kali berturut-turut.

Hadir mendampingi Walikota, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi bersama unsur terkait lainnya.

Laws*

Sekwan Sandra Moniaga Tujuan Dilaksanakan FGD Ini Guna Menyamakan Persepsi Dan Sinkronisasi

SULUT.postkota.net– Bertempat di ruang Paripurna Sekretariat DPRD Sulut menggelar Forum Group Diskusi (FGD) bersama Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulut, Kamis ( 2/3-2023).

Sekretaris provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara Dr. Steve Kepel dalam sambutannya mengatakan semoga kegiatan ini bisa membuahkan hasil yang maksimal dan paripurna, akan menjadi acuan poko pikiran, serta panduan yang penting untuk kiranya ditindaklanjuti bersama dalam rangka mendukung pembangunan dan kemajuan daerah kita tercinta,” ujar Kepel lewat sambutannya.

Setwan DPRD Sulut Ir.Sandra Moniaga, M.Si menuturkan bahwa FGD yang diselenggarakan dalam ruang rapat paripurna ini bertujuan untuk “menyamakan persepsi “serta “sinkronisasi” pelaksanaan kegiatan2 yang menjadi tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Lebih lanjut di katakan dalam upaya menguatkan perencanaan pembangunan daerah tahun 2024, tentunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut merasa perlu di adakan Focus Group Discussion (FGD) ungkap Setwan Sandra Moniaga.

Pada kesempatan tersebut sekretariat Daerah menghadirkan Narasumber salah satu Pejabat BKN Regional XI Manado, sekaligus menjadi moderator adalah Kepala Bagian Keuangan.

Sekretaris DPRD Sulawesi Utara menjadi salah satu narasumber, Sekwan Sandra Moniaga menyampaikan materi hal-hal strategis serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas hal ini pun menjadi tanggung jawab dalam mencari solusi ucapnya.

Walikota : Dengan Menjaga Kelestarian Alam Kita Ikut Menyukseskan Tomohon Sebagai Kota Wisata

POSTKOTA.NET – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S Mandagi, M. A. P menghadiri dan membuka kegiatan Festival Sineleyan yang dirangkaikan dengan deklarasi dan pengukuhan komunitas peduli sungai dalam rangka hari air sedunia ke-31 dilaksanakan di Danau Sineleyan Tomohon pada Jumat, 3/3/2023.

Walikota Tomohon yang diwaliki oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S Mandagi, M. A. P menghadiri dan membuka kegiatan.

Sambutan Walikota yang dibacakan oleh Assisten 1 :

Pemanfaatan sungai dan danau sangat penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup. Kegiatan ini patut mendapatkan apresiasi terutama kepada Balai Kepala Sungai Sulawesi 1 sebagai perpanjangan tangan dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat khususnya dalam pengolaan sumber daya air di provinsi sulawesi utara yang telah mengupayakan keselarasan pengolahan sungai dengan melibatkan pemerintah, perguruan tinggi dan komunitas sungai.

Penyelenggaraan seminar workshop festival danau sineleyan yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka pelestarian sungai serta edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Sebagai sarana pembinaan kemitraan pemerintah, perguruan tinggi dan komunitas peduli sungai mendukung pelestarian sumber daya air dalam hal ini juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga sekaligus melestarikan sumber daya alam dan kepariwisataan yang perlu ditransformasikan menjadi nilai tambah ekonomi guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selaku pemerintah saya mengajak kita semua untuk peduli dan senantiasa mendorong motivasi masyarakat guna menjaga kelestarian dan potensi alam dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak guna mewujudkan dan menyukseskan misi tomohon sebagai kota wisata dunia.

Ikut hadir Kepala Balai Sungai Sulawesi 1 Ir. I Komang, MT., Kepala Sub. Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Wilayah Jacklin Tahar, SE., Pejabat pembuat komitmen balai wilayah sungai sulawesi 1 Muhamad, MT., Ketua panitia festival Danau Sineleyan sekaligus staf khusus walikota Tomohon Jemmy Makasala., serta jajaran pemerintah kota Tomohon.

Laws*

PN Manado Akhirnya Menyatakan Gugatan PT Citra Land TBK … Ini Beritanya ?


MANADO,Postkota.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menyatakan gugatan PT Ciputra International Tbk dalam perkara wanprestasi Nomor 376/Pdt.G/2022/PN.Mnd terhadap Sonny Woba sebagai tidak dapat diterima alias NO ((niet onvankelijk veerklard). Putusan ini membuat permohonan eksekusi 147 Kepala Keluarga (KK) warga Winangun dan Karombasan Selatan atas kawasan perumahan elite itu terus berlanjut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alvi Usup, SH, MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/3/2023) lalu dalam sidang terbuka yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Sonny Woba diwakili Wens A. Boyangan, SH,MH.

Inst ; Surat Pemberitahuan Penetapan Pencabutan dari PN Manado .


Gugatan wanpestasi ini diajukan Citraland sebagai upaya mencegah dan menggagalkan perjuangan 147 KK warga Kelurahan Winangun dan Korombasan Selatan yang ingin mendapatkan haknya kembali, setelah mendiami sekaligus menggarap lahan 34,5 Ha di lokasi yang kini diduduki PT. Ciputra Internasional dengan membangun Perumahan Citraland Manado.
Semula, secara sepihak lahan yang ditempati dan digarap 147 KK warga ini telah diurus HGB No. 70 Tahun 1994 oleh PT. Bumi Graha Adikara yg kemudian mengagunkan HGB tersebut ke Bank Pinaesaan (dlm Likuidasi). Bank Pinaesaan kemudian menggugat 147 KK warga masyarakat itu, namun ketika perkara ini sedang bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, ternyata lahan tersebut sudah dijual kepada PT. Ciputra Internasional .
Perkara punterus bergulir. 147 KK warga yang menang di tingkat Kasasi MA dan PK MA sejak tahun 2010 lalu, kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak melalui Pengadilan Negeri Manado. Tapi, bukannya menyikapi hal itu dengan baik seperti mediasi atau kompensasi yang layak terhadap warga yang 2003 lalu sudah digusur, PT. Ciputra Internasional Tbk malah melakukan upaya menggagalkannya dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Sonny Woba,yang menjadi koordinator warga dengan dalil bahwa Sonny Woba sudah menerima kompensasi sebesar Rp 80 juta untuk lahan 34,5 Ha itu.
Namun ternyata dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar Sonny Woba pernah menerima uang Rp 80 juta dari Manajemen Citraland, tapi bukan untuk kompensasi atas lahan seluas 34,5 Ha itu, namun hanya sebagai uang pengamanan saja, karena saat itu warga masyarakat sering masuk dan ingin kembali ke tanah garapan mereka yang dulu.
Bergulirnya upaya perlawanan Citraland atau PT. Ciputra Internasional melalui Pengadilan Negeri Manado, dengan mengajukan dua gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak dari 147 KK warga masyarakat yang dikomandoi Sonny Woba didampingi Wens A. Boyangan, SH., MH, dkk selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Manguni Indonesia (LMI) itu; kedua gugatan ini akhirnya gagal total.
Majelis Hakim yang dipimpin Alvi Usup, SH., MH menyatakan gugatan in casu tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklard), karena cacat formil. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Notaris yang membuat Akta Dading antara Citraland dengan Sonny Woba seharusnya ditarik sebagai pihak, namun dalam gugatan a quo tidak ditarik, sehingga kurang pihak dalam gugatan a quo. Demikian pula terjadi dalam gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan Citraland dalam perkara yang teregister No. 618/Pdt.Bth/2022/PN.Mnd, yang menggugat atau menarik pihak atau subjek hukum orang yg sudah meninggal dunia, namun pada akhirnya Citraland menarik kembali atau mencabut gugatan a quo, karena berpotensi gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Sonny Woba sebagai Ketua Tim warga masyarakat ini, pihaknya bersama LBH LMI akan tetap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka. “Hingga kini kami masih menyimpan dokumen tanah kami yang telah dirampas secara melawan hukum dan telah dijual ke Citraland. Kami tetap percaya masih ada orang baik utusan Tuhan Allah membantu perjuangkan kami, misalnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Alvi Usup, SH., MH,” ujarnya.
Menurut dia penggusuran pada 2003 itu, atau dua tahun setelah tanah ini dijual ke Citraland, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang sangat banyak, dimana selain 147 rumah warga dibongkar paksa, juga terdapat empat bangunan rumah ibadah, yakni tiga gereja dan satu musolah. Karenanya warga masyarakat yg sementara mencari keadilan ini, sepenuhnya mengantungkan harapan dan doanya kepada para pejabat berwenang agar menegakkan keadilan di Indonesia yang tercinta ini.
Hal senada juga disampaikan Wens A. Boyangan, SH., MH selaku Ketua Tim LBH LMI. Menurutnya, Tim tetap akan mendampingi perjuangan warga masyarakat ini, karena berkeyakinan masih ada orang atau pejabat yang baik di negara ini yang diyakini akan menegakkan keadilan sesuai fakta kebenaran. “Kebenaran walaupun kadang terlambat datangnya, namun tetap tidak dapat diputarbalikan menjadi salah. Itulah keyakinan kami selaku Tim Kuasa Hukum, dimana perjuangan warga masyarakat sejak tahun 2000 lalu, saat ini perlahan namun pasti akan nantinya berbuah manis,” tutur Wens Boyangan yang juga Tonaas DPD LMI Kota Manado ini.
Terkait dua perkara yang diajukan Citraland itu, Wens A. Boyangan menilainya sebagai hal yang wajar dan masih dalam koridor hukum acara. Hanya saja, tambahnya sebaiknya masalah ini yang sudah bergulir cukup lama ini, paling tidak dapat diselesaikan secara baik dalam asas kekeluargaan musyawarah tapi dngan mempertimbangkan serta emperhitungkan hak-hak masing-masing pihak.

Pelantikan DPD PPNI Kota Tomohon 2023-2028

POSTKOTA.NET – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. Menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tomohon Periode 2023-2028 dan Dewan Pertimbangan DPD PPNI Kota Tomohon Periode 2023-2028

Pelantikan ini dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Kamis 02/03/2023

Ketua DPD PPNI Kota Tomohon Ns. Ever Lontaan, S.Kep., M.M.Kes. Melantik Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Tomohon Periode 2023-2028 dan Dewan Pertimbangan DPD PPNI Kota Tomohon Periode 2023-2028

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Asisten I :

Selamat mengemban tugas dan amanah kepada segenap pengurus DPD PPNI kota tomohon yang baru dilantik. Pelaksanaan pelantikan ini bertujuan untuk konsolidasi seluruh perawat se-kota tomohon guna membangun dan mengoptimalkan fungsi PPNI sebagai wadah bagi seluruh perawat di kota tomohon.

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus. keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat di pengaruhi oleh banyak aspek, yang salah satunya adalah dari pelaksana pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. perawat merupakan salah satu unsur pembangun kesehatan masyarakat yang saat ini mempunyai populasi terbanyak diantara profesi kesehatan lain seperti dokter, farmasi, bidan serta profesi yang lain.

Di kota tomohon, perawat dengan jumlah lebih 1.034 orang, sebagai pemberi pelayanan kesehatan yang tersebar di berbagai instansi baik di 2 (dua) rumah sakit swasta, 1 (satu) rumah sakit daerah, 7 puskesmas, dinas kesehatan maupun tiga lembaga pendidikan tinggi keperawatan di kota tomohon. Melihat begitu besarnya jumlah populasi perawat, secara otomatis sepak terjang mereka akan memberikan pengaruh terhadap pembangunan nasional khususnya di bidang kesehatan.

Salah satu program pemerintah yang tak kalah pentingnya adalah penigkatan kesehatan, dimana di setiap kelurahan, ditempatkan perawat pembina sehingga fungsinya lebih luas dalam pelayanan kesehatan masyarakat dan keluarga sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan setiap program kerja pemerintah. salah satunya juga, kota tomohon terus meningkatkan pelayanan di rumah sakit umum daerah yang tentunya telah mempekerjakan tenaga perawat sebagai tenaga kesehatan yang akan berada dengan pasien selama 1 x 24 jam untuk melaksanakan asuhan keperawatan secara holistik dan komprehensif.

Selaku pemerintah saya merasa bangga dengan keberadaan PPNI di kota tomohon, saya berharap dengan dilantiknya para pengurus dewan komisariat di tiap rumah sakit, puskesmas, institusi pendidikan dan dinas kesehatan daerah kota tomohon kiranya dapat memberikan keuntungan bagi individu perawat, profesi dan masyarakat sehingga visi dan misi PPNI sendiri dapat terimplementasi secara nyata, serta menjadi titik tolak untuk kemajuan organisasi PPNI dan pembangunan kesehatan nasional yang secara merata.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah DPD PPNI Kota Tomohon

Pelantikan ini dihadiri juga oleh Anggota DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur M.A.P., Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Jhon Lumopa M.Kes., Sekretaris DPW PPNI Provinsi Sulawesi Utara Ns. Oldi Rembet, S.Kep., Bendahara DPW PPNI Provinsi Sulawesi Utara Ns. Ester Tamunu, S.Kep., M.Kes serta seluruh pengurus dan Dewan Pertimbangan DPD PPNI Kota Tomohon yang baru dilantik.

Pengurus Inti DPD PPNI Kota Tomohon Periode 2023-2028
Ketua : Ever Lontaan
Sekretaris : Reflin Torar
Bendahara : Jetty Mongdong.

Laws*

Sekwan Sandra Moniaga Tegaskan Soal Isu 95 M Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sulut “Hoax”

Sulut, Postkota.net – Sekretaris DPRD Propinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa Isu yang beredar dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulut pada Tahun 2021 mencapai Rp95 miliar, dapat dijelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah, Kamis (2/3/2023).
Data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :

Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan melakukan penghematan ketika menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.

Anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692, biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan.

Sandra menyampaikan bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen2 yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

“Dengan demikian berdasarkan data yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax, “tegas ibu Sekwan yang bersahaja ini.

Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum.

 

WL Buka Rakor Percepatan Penurunan Stunting Kota Tomohon

POSTKOTA.NET – Rapat koordinasi percepatan penurunan stunting kota Tomohon, sekaligus pelaksanaan Pra Analisis Situasi (Ansit) terhadap indikator-indikator yang mempengaruhi percepatan penurunan stunting. Bertempat di Terung Kabasaran Kolongan Rabu(01/03/2023).

Rapat ini dipimpin dan di buka langsung oleh Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut S.E., selaku Ketua TPPS Kota Tomohon.

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota menyampaikan bahwa tetap memperhatikan indikator – indikator gizi kronis dan infeksi berulang yang berpengaruh pada pertumbuhan anak, hal ini ditandai dengan panjang dan pendek tinggi badan. Khusus Kota Tomohon sudah memenuhi Standart Daerah , maka dari itu diharapkan agar tetap dipertahankan dan selalu bersinergitas, berkordinasi semua dari unsur paling atas hingga paling bawa berjalan dengan lengkap. Arti kata, mulai dari kelurahan hingga seterusnya melaporkan perkembangan perkembangan agar tidak terlambat.

Berikut 8 poin pembahasan rapat mengenai evaluasi aksi pelaksanaan konvergensi kota Tomohon tahun 2022:

  • Analisis situasi
  • Rencana kegiatan/pemetaan program dan anggaran
  • Rembuk stunting
  • Perkada tentang percepatan penurunan stunting
  • Pembinaan KPM
  • Sistem manajemen data
  • Pengukuran dan publikasi stunting
  • Review kinerja tahunan

Rapat ini juga dihadiri oleh Tim ahli Bangda Kemendagri Sam Larobu SH, Wakil ketua TPPS Drs O.D.S Mandagi selaku Asisten Pemetintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Kota Tomohon, Sekertaris TPPS Mareyke Manengkey, S. Pd., selaku Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana kota Tomohon, seluruh Tim percepatan penurunan stunting dan teknikal asisten stunting kota Tomohon.

Laws*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.