PostKota News

Utusan Kota Tomohon Raih Juara 4 Dalam STQH Ke XXVII

POSTKOTA.NET – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Dan Kesra ODS Mandagi hadiri Seleksi Tilawatil Qur’an Dan Hadist (STQH) Ke XXVII Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan resmi di tutup oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH. Didampingi Oleh Ketua LPTQ Prov Sulut Iskandar Kamaru yang sekaligus Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Ketua MUI Sulut KH. Abd Wahab Abd Ghofur LC dan Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan,Jumat 16 Juni 2023.

Kegiatan ini rutin diadakan tiap dua tahun sekali untuk memperebutkan 18 cabang Lomba yang di ikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota Se Sulawesi Utara.

Pemenangnya akan di ikut sertakan dalam STQH Nasional yang akan di selenggarakan pada sekitar bulan Oktober November di Jambi.

Khusus Kafilah Kota Tomohon yang pemberangkatannya dilepas oleh Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Dan Kesra ODS Mandagi didampingi oleh KAKAN KEMENAG Kota Tomohon Ibu Pendeta Dr Jenny Happy Sampouw dan ketua LPTQ Kota Tomohon Jandin Paputungan
Dalam ajang yang bergengsi Ini cukup membanggakan dalam perolehan Medali dengan mendapatkan Juara 1 Hafidz 30 Juz atas nama Muhammad Hilmanu Yasir dan Juara 2 Hafidz 10 Juz atas nama Fakhira Zauza Hasna dan Juara 3 Hafidz 5 Juz atas nama Amira Afifah Hippy serta mendapatkan Ranking Ke 4 dari seluruh peserta yang ada.

Atas Nama Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon kami menyampaikan banyak terimakasih dan selamat atas pencapaian yang membanggakan dan mengharumkan Kota Tomohon Ujar ODS Mandagi kepada peserta yang memperoleh juara yang merupakan Santri dari Rumah Tahfidz Qur’an (RTQ) Daarul Qur’an Tomohon didikan dari pengasuh KH Barokah Zaenul Alam S.Ud S.Q dibawah naungan Yayasan Mapalus Mawetengan Indonesia (MMIN) dengan Ketua Ibu Nur’ain Hasan Serta Pengawas Zamroni Khan yang sekaligus Ketua PCNU Kota Tomohon.

Senada Dengan KAKAN KEMENAG Kota Tomohon Ibu Pendeta Dr Jenny Happy Sampouw juga Ketua MUI Kota Tomohon Dr dr TDE Abeng M.Kes M.MR yang selama ini mensupport dan mendukung kegiatan LPTQ menyampaikan banyak selamat atas raihan STQH Di Minsel Ini.

Patut di apresiasi dan wajib diberikan Reward kepada para juara yang telah membawa Kota Tomohon sebagai Juara Umum Ke 4 Puji Tuhan…Syukur Alhamdulilah,ujarnya dengan penuh kebahagiaan.

Bupati Minahasa Serahkan SK PLT Kepada Hukumtua Seretan Sonny F.Saumana

MINAHASA,-postkota.net- Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Dr.Ir Royke Octavian Roring MSi,IPU, Asean, Eng dan DR (HC) Robby Dondokambey SSi melantik 45 Plt Hukumtua dan 173 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 30 Desa Senin (05/06-2023).

Sonny Fabyan Saumana dalam kesempatan ini, juga menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Hukum Tua Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur .

Bertempat digedung Walenetou Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, kegiatan berlangsung dan di hadiri para pejabat Esselon 2 Sekerrariat Daerah (Setdakab) Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Royke Oktavian Roring mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa menyampaikan selamat kepada Saudara-saudara yang baru saja menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua dan Anggota BPD yang baru dilantik.

“Dengan harapan melalui tekad dan niat tulus saudara dapat membangun serta memajukan desa melalui aktualisasi dalam kerja yang profesional, optimal dan penuh tanggung jawab agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” kata Bupati ROR

Dikatakannya, keberhasilan kepemimpinan Hukum Tua, tentunya tidak lepas dari  peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga lain di desa yang menyelenggaraakan fungsi pemerintahan tentulah sangat strategis, hal ini tergambar dari fungsinya yakni; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Hukum Tua.

Karena itu Penyerahan Surat Keputusan kepada Pelaksana Tugas Hukum Tua dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergitas dan kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan lebih baik,” kata Bupati ROR.

Ditambahkannya, Hukum Tua mengemban amanat yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hukum Tua harus mampu menempatkan diri di semua kepentingan masyarakat desa demi memajukan desa dan warga masyarakatnya.

“Begitu juga Badan permusyawaratan Desa sebagai tokoh masyarakat yang diberi kepercayaan dan kehormatan oleh rakyat tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol bagi jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam semangat mapalus menuju Minahasa Hebat,” ujar Bupati ROR mengingatkan.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan beberapa hal Kepada pelaksana Tugas Hukum Tua dan BPD yang baru dilantik;
1. Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Fungsi dan Tugas saudara, mengingat tuntutan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja saudara.
2. Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Hukum Tua dan BPD merupakan mitra, untuk itu perlu dibangun komunikasi yang harmonis antara Hukum Tua dan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dan konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
3. Mendukung dan Mensukseskan berbagai program dan agenda Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa antara lain menggelorakan percepatan penurunan “Stuntimg”, memperkuat program “Marijo Torang Bakobong”, program “Ekosistem Desa” bagi pekerja rentan desa dan program-program lainnya.
4. Menciptakan kondisi desa yang aman dan damai dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Anggota Legislatif di tahun 2024.

“Semoga penghargaan dan kepercayaan yang diberikan, akan memotivasi saudar-saudara untuk bekerja dan berkarya dengan sungguh-sungguh, karena masa depan Minahasa banyak tergantung pada kinerja kita semua. Tanamkanlah kebanggaan dalam diri kita untuk mengabdi dan berkarya di desa yang kita cintai, dengan senantiasa mengawali tugas dan kerja dalam permohonan doa dengan ucapan syukur kepada Tuhan,” pungkas Bupati ROR.(Udin)

Akses Jalan Perkebunan Desa Seretan Mulai Dikerjakan

MINAHASA,- postkota.net- Diawali dengan ibadah peketakan batu pertama, Pemerintah Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa melaksanakan pembuatan jembatan,Senin (05/06) pagi.

Terpantau dalam pelaksanaan itu, hadir Sebagai khadim Pdt Sony R Repi SE MTh juga selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Bethel Seretan dan Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) Lembean Kora Kora.

Ditemui dirumah kediamannya, Hukum Tua Sonny Fabyan Saumana kepada wartawan mengatakan pembuatan jembatan sebagai akses jalan perkebunan masyarakat, sumber dananya dari Dana Desa (DD) Tahun 2023.

“Ya, sumber dananya dari DD Tahun 2023,” singkat Saumana yang telah pula mendapat Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua dari Bupati Minahasa Roy Oktavian Roring dan Wabup Robby Dondokambey (ROR-RD), Senin siang.

Pembuatan Jembatan Kawis (sebutan masyarakat, red) sudah di atur dalam hasil Musrembang Desa serta sudah sangat mendesak. Selain memperlancar aktivitas di perkebunan juga kompleks Jembatan Kawis ada Gedung Olahraga yang hampir setiap hari ada aktivitas latihan/bermain Bulutangkis dari anak-anak muda. Bahkan ada atlit-atlit luar Desa Seretan datang bermain.

Terima kasih karena Pemerintah Desa Seretan sudah mulai membangun/pembuatan jembatan,” kata sejumlah warga.

Ikut hadir di ibadah peletakan batu pertama tersebut Sekretaris Desa (Sekdes) Romeo Saumana, para perangkat desa didalamnya kepala jaga dan meweteng (Jaga 1-6) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seretan.(Udin)

Direktur PDAM Adrian ‘Boy’ Ngenget Ketua Panitia Kejuaraan Marching Band TIFF 2023

POSTKOTA.NET – Semakin mendekatnya ajang Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2023, panitia kejuaraan Marching Band Terbuka menggelar rapat perdana bertempat di kantor PDAM Kota Tomohon, Kamis (15/06/06/2023).

Pasalnya, kejuaraan terbuka Marching Band menjadi salah satu side iven Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2023.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Kepemudaan dam Olahraga Drs, Florensius Ventje Karundeng MM selaku penanggung jawab kegiatan bersama Ketua Panitia Adrian Boy Ngenget SE dan Pelaksana Teknis Jerry Uno membahas sejumlah persiapan, termasuk persyaratan peserta dan jenis-jenis lomba.

Rapat menghasilkan beberapa keputusan seperti parade tidak masuk kategori lomba.

“Untuk durasi display maksimal 12 menit,” terang Ventje Karundeng saat konferensi pers.

Terkait battle percussion, colour guard dan cheers maksimal 15 orang dengan peserta dari SMP dan SMA di Kota Tomohon ditambah sekolah dari luar Kota Tomohon.

“Technical meeting akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tomohon,” jelas Karundeng.

Sementara Adrian ‘Boy’ Ngenget tak menampik persiapan menuju lomba, waktunya sudah sangat sempit namun panitia telah berkomitmen untuk bekerja optimal.

Untuk undangan dan proposal akan diedarkan sekitar akhir bulan Juni ini,” ucapnya.

Dengan segala upaya, panitia berharap pelaksanaan lomba akab berhasil dengan baik.

“Untuk itu perlu masukan dan ide – ide agar pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tukasnya.

Diketahui ivent TIFF 2023 dengan Ketua Umum Panitia ibu Ir. Rita Tamuntuan, akan dihelat 8 hingga 12 Agustus mendatang.

Laws*

Divonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi “Eks Kadisparbud Minahasa Nyatakan Banding

MINAHASA,- postkota.net- Majelis Hakim dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana perjalanan dinas pada Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tahun 2016 menjatuhi  hukuman 4 Tahun Penjara kepada terdakwa terinisial SDB alias Debby pada Selasa (14/06-2923).

Sherly Debby Bukara yang juga Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui kasus penggunaan dana perjalanan dinas Disparbud Kabupaten Minahasa  tahun 2016, untuk perjalanan kontingen paduan suara pemkab sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Shouci – Rusia ,   Manado.

Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup SH MH, dkk dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 4 Tahun penjara dan denda Rp.300 juta rupiah.

Dilansir dari Media Online  “Komentar” 15 juni 2023, Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan ,” Kata Hakim Ketua Alfi.

Majelis hakim juga Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 210 juta. Dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

Dimana harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9  bulan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis, Alfi Usup memberikan tiga opsi, terhadap Terdakwa dan JPU, untuk pikir pikir, banding atau menerima.

Sherly Debby Bukhara melalui Penasihat Hukum (PH) Santrawan Paparang SH Mka,
Hanafi Saleh SH , Moh. Fazrin Hangkiho SH, langsung bersikap dengan menyatakan banding atas putusan.

“Kami menyatakan banding yang Mulia, ” singkat Hanafi.

Putusan ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tondano – Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur SH.

Menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.  Pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.000.000,-   dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 9  bulan. (Udin)

Lomba Cipta Menu Antar Kelurahan se-Kota Tomohon Mendorong Inovasi Pemanfaatan Pangan Lokal

POSTKOTA.NET – Pemerintah Kota Tomohon melalu Dinas Pangan melaksanakan Lomba Cipta Menu Antar Kelurahan se-Kota Tomohon,kegiatan dilaksanakan di Kompleks Terminal Beriman Tomohon, Kamis 15 juni 2023.

Laporan kegiatan, Kadis Pangan Kota Tomohon Drs Novy Kaindeh MSi sebagai unsur pelaksana kegiatan menyampaikan ;
Tujuan kegiatan ini diantaranya mendorong ibu-ibu rumah tangga untuk berinovasi menciptakan menu makanan khas daerah dengan memanfaatkan pangan lokal sesuai prinsip B2SA.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH, melalui Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tomohon Dra Lilly Solang MM membuka kegiatan tersebut, dan dalam sambutan mengajak kita semua untuk terus berupaya mewujudkan penganekaragaman pangan melalui pemanfaatan potensi pangan lokal.
Melalui lomba kreasi cipta menu kiranya dapat memberikan semangat kepada masyarakat untuk mampu dan mau mengembangkan kreativitas serta menerapkan teknik pengolahan pangan lokal sehingga dapat menghasilkan produk pangan yang berkualitas, lebih moderen, dan dapat diterima masyarakat sebagai makanan pokok alternatif  yang mulai ditinggalkan terutama oleh generasi mudanya.
Diharapkan menu-menu yang ada ini tidak hanya ditampilkan pada lomba cipta menu hari ini, tetapi dapat diaplikasikan pada penyajian menu di keluarga bahkan bisa menjadi produk unggul untuk menopang perekonomian Kota Tomohon.

Dilakukan juga penyerahan bantuan dari Pemkot berupa peralatan pertanaman, pupuk dan benih tanaman kepada lima Kelurahan peserta kegiatan lomba kampung pangan dan bantuan benih cabe rawit dari TP PKK Kota Tomohon.

Hadir, Dirut PD Pasar Tomohon Yanes Possumah, Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kota Tomohon Thirsa Roring Rawung, bersama unsur pejabat terkait.

Hukumtua Desa Seretan Salurkan BLT Kepada 32 KPM

MINAHASA,- postkota.net- Bertempat di Rumah Hukumtua Desa Seretan, Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, Pemerintah desa (Pemdes)  yang dipimpin langsung Hukumtua Sonny F Saumana menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jumat (26/05-2023).

Sebanyak 32 Keluarga penerima manfaat secara bergilir menerima secara tunai bantuan dana untuk 3 bulan pertama yaitu bulan January, Februari dan Maret sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang Dana Desa.

Diketahui sebelumnya 32 Keluarga penerima (KPM) adalah hasil keputusan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat dalam Musyawarah penetapan (KPM) Dana Desa yang digelar pada bulan januari silam.

Hukumtua Desa Seretan Sonny Saumana kepada wartawan Kamis 15/06-2023 menyampaikan, dengan di salurkan BLT ini diharapkan dapat membantu biaya hidup Masyarakat yang kurang mampu.

” KPM ini adalah warga kurang mampu, jadi selaku Hukumtua saya berharap bahwa dengan disalurkan BLT ini diharapkan dapat membantu mereka,” Ujar Sony Saumana. (Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.