Suparji Ahmad Direktur SA Mendukung Penyelesaian Kasus Nurhayati Secara Hukum Yang Berlaku.

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku. Nurhayati ditetapkan tersangka usai melaporkan kepala Desanya yang melakukan korupsi.

Mekanisme hukum yang dimaksud Suparji adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah Kejaksaan. Bukan dari kepolisian melalui SP3.

“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Artinya yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan.

“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimaba diatur KUHAP,” paparnya.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku. Maka, ia berharap ke depan Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.

“Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan,” pungkasnya.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

CP: Direktur SA Institut Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

SENATOR ART MEWAKILI SULAWESI TENGAH DUKUNG PEYELESAIAN HUKUM KASUS NURHAYATI

POSTKOTA.CO.ID – Senator mewakili Sulawesi Tengah Abdul Rahman Thaha (ART), berpendapat terkait penyelesaian kasus Nurhsyati di Kabupaten Cirebon yang menyita perhatian publik sepekan terakhir. ART mendukung penyelesaian kasus Nurhayati sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dan Penuntut Umum telah nyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah sakso yang melaporkan kepala Desanya karena melakukan korupsi.

Mekanisme hukum acara pidana yang dimaksud ART adalah “Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata ART dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh Penuntut Umum. Artinya Apabila perkara sudah P-21, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan. Itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis Jaksa.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung Senator ART.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

CP: Abdul Rahman Thaha (ART)

PERHATIAN WAKETUM PP GM FKPPI IR AGOES SOERJANTO DAN KETUA PD SULUT DR.VICTOR MAILANGKAY ATAS KECELAKAAN MAUT YANG MENEWASKAN WARTAWAN SENIOR HERRY DJONY DUMAIS BERSAMA ISTRI .

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Umum PP GM FKPPI Ir Agoes Soerjanto menunjukkan Keprihatinan atas Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tepatnya di depan Gereja Katholik Santo Joseph Padua Pasangan suami istri yang berboncengan tewas tragis terlindas truk tronton umat,18 Februari 2022 sekitar pukul 11 siang.

Kepedulian Waketum GM FKPPI Ir Agoes Soerjanto berupa bantuan yang di serahkan langsung Ke anak Almarhum Danny Dumais oleh Ketua PD GM FKPPI XXII yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dr.J Victor Mailangkay SH,MH di dampingi pengurus PC GM FKPPI Kota Bitung Ketua Pak Nimbrot Polontoh , Sek Kader Djumading , Wilson Tontey di saksikan Camat Girian .

Dr.Victor Mailangkay saat di wawancarai media Postkota.co.id mengatakan ; Mewakili Waketum PP GM FKPPI ,menyampaikan Turut Berduka cita atas kejadian yang sangat tragis menimpah Wartawan Senior Majalah Times Indonesia Herry Djoni Dumais bersama Istri Nurhaini Bakari .

Lantjut Victor ,Atas nama Keluarga besar GM FKPPI Sulawesi Utara dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Mengucapkan Turut Berduka cita yang sedalam dalamnya ,kepada anak satu satunya Almarhum dan Almarhuma untuk tabah menghadapi kejadian seperti ini ,semoga Tuhan akan selalu memberikan kekuatan dan ketabahan pada Danny Dumais yang masih sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat semester 2.

Di Ketahui ,Kunjungan ketua PD XXII GM FKPPI Sulut Dr Victor Mailangkay ,di kamar jenasah pada pukul 16.00 dan lantjukan kunjungan kerumah duka di perum Girian Indah .
Di rencanakan Almarhum Herry Djoni Dumais bersama Istri akan di kebumikan pada hari sabtu jam 13.00 .

DR.Victor J Mailangkay ,SH.MH : Pameran Di Museum Holocaust Yahudi Lebih Memperkuat Tolerasi

POSTKOTA.CO.ID -Pameran di Museum Holocaust Tondano Minahasa pertama di Indonesia kamis ,3 februari 2022,mengundang kontroversi dari beberapa kalangan ,mereka berpandangan bertentangan dengan nilai luhur Pancasila.
Pameran yang menujukkan pembantaian kaum Yahudi oleh tentara Nazi Jerman diperang dunia kedua sehingga kebencian Rasisme .


Gelaran Pameran serta pembukaan Museum Holocaust yang di bangun seorang pegusaha Indonesia berdarah yahudi di Tondano Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara ,mendapat penolakan dari MUI Bidang Hubungan Luar negeri Sudarnoto Abdulhakim, dianggap menyakiti hati rakyat Palestina.

Victor Mailangkay


Menurut Wakil Ketua DR.Victor J Mailangkay SH MH saat di wawancarai media postkota.co.id memberikan apresiasi gelaran Pameran serta pembukaan Museum Holocaust jumat,04/02/2022.


DR Vicktor Mailangkay : Di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, “sudah seyogiannya mendukung dibangunnya museum museum peristiwa genosida oleh seorang pengusaha seperti museum Holocaust di Tondano Minahasa yang mengingatkan kita umat manusia kedepan agar tidak terjebak dalam tragedi pembunuhan massal yang berawal dari dipupuknya rasa kebencian dan sikap permusuhan dengan narasi narasi tertentu yang menonjolkan perbedaan Suku, Agama, Ras atau Etnis dan perbedaan Golongan.


Karenanya dengan diadakannya museum seperti ini, hal itu akan mendorong umat manusia terutama Warga Negara Indonesia ,guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku TOLERANSI terhadap sesama manusia sesama Warga Negara Indonesia yang berbeda Suku, Agama, Ras atau Etnis serta perbedaan Golongan dengan kita. sehingga tragedi kemanusiaan dimasa lalu tidak akan terulang lagi.

Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan R I Tahun 2022

POSTKOTA.CO.ID – Pada Kamis 03 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Adapun 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

  1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
  2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
  3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
  4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
  6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
  7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. (K.3.3.1)

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

POSTKOTA.CO.ID – Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

Sumber Rillis Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad)

CSWL Dampingi Gubernur Olly Dondokambey Di Seminari Kakaskasen

POSTKOTA. CO. ID – Walikota Caroll J A Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut Dampingin Gubernur Olly Dondokambey hadiri ibadah sabda dan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun (Rusun) Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius, Bertempat di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Senin (20/12).

Ibadah peletakan batu pertama dilakukan oleh Uskup Keuskupan Manado Mgr Benedictus Estefanus Rolly Untu, MSC didampingi oleh Pastor Hadi Ignatius Untu, Pr Rektor Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius Kakaskasen.

Setelah selesai ibadah sabda Uskup Rolly Untu MCS menyampaikan, Pastinya pembangunan ini akan berjalan dengan baik dan lancar sampai selesai, “Saya mewakili Umat di Keuskupan Manado memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas pembangunan Rumah Susun Universitas Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius.” katanya.

Uskup Rolly Untuk berharap, semoga kerjasama yang terjalin selama ini dengan pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan berjalan terus kedepannya.

Gubernur Dalam sambutan : Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selalu dan terus konsisten menjadikan pengembangan kualitas SDM sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah. Hal itu tercermin dengan ditetapkan dan ditempatkannya “Peningkatan kualitas Manusia Sulawesi Utara”, sebagai Misi Kesatu Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara 2021-2026. Berkat konsistensi dan dukungan semua pihak

dalam pengembangan kualitas SDM, capaian pengembangan SDM Sulawesi Utara senantiasa positif, sebagaimana ditunjukan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merupakan indikator pengukur keberhasilan tingkat pendidikan. IPM Sulawesi Utara kini berada pada angka 72,93, dimana ditargetkan boleh mencapai angka 77 di tahun 2026.

Dalam langkah pengembangan kualitas SDM kedepan, maupun peningkatan Kualitas Manusia di daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki strategi-strategi, antara lain:

• Menyediakan pendidikan yang inklusif, terjangkau dan berkualitas;

Mendorong kemajuan pelaksanaan pendidikan vokasi; serta

• Mendorong pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Namun demikian, Pemerintah juga memahami berbagai program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa adanya dukungan dari segenap komponen, serta berbagai pihak.

Karena itu, terselenggaranya momentum Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun ini kemudian patut dipandang sebagai bentuk karya dan kerja konstruktif kita bersama, dalam konteks penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang akan semakin memantapkan langkah kerja Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius, dalam mencetak SDM yang berkualitas, berdaya saing, memiliki karakter tangguh, dan unggul.

Saya mengharapkan agar momentum Peletakan Batu Pertama ini dapat diikuti dengan semakin kuat dan kokohnya semangat dan komitmen komponen Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius, untuk terus menjaga eksistensi lembaga pendidikan Katolik di Bumi Nyiur Melambai, terdepan dalam mengiringi pembangunan bangsa, dan melahirkan SDM-SDM unggul yang nantinya mampu berkontribusi bagi kemajuan daerah dan Negara Indonesia.

Lawra

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.