POSTKOTA.CO.ID -Pameran di Museum Holocaust Tondano Minahasa pertama di Indonesia kamis ,3 februari 2022,mengundang kontroversi dari beberapa kalangan ,mereka berpandangan bertentangan dengan nilai luhur Pancasila. Pameran yang menujukkan pembantaian kaum Yahudi oleh tentara Nazi Jerman diperang dunia kedua sehingga kebencian Rasisme .
Gelaran Pameran serta pembukaan Museum Holocaust yang di bangun seorang pegusaha Indonesia berdarah yahudi di Tondano Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara ,mendapat penolakan dari MUI Bidang Hubungan Luar negeri Sudarnoto Abdulhakim, dianggap menyakiti hati rakyat Palestina.
Victor Mailangkay
Menurut Wakil Ketua DR.Victor J Mailangkay SH MH saat di wawancarai media postkota.co.id memberikan apresiasi gelaran Pameran serta pembukaan Museum Holocaust jumat,04/02/2022.
DR Vicktor Mailangkay : Di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, “sudah seyogiannya mendukung dibangunnya museum museum peristiwa genosida oleh seorang pengusaha seperti museum Holocaust di Tondano Minahasa yang mengingatkan kita umat manusia kedepan agar tidak terjebak dalam tragedi pembunuhan massal yang berawal dari dipupuknya rasa kebencian dan sikap permusuhan dengan narasi narasi tertentu yang menonjolkan perbedaan Suku, Agama, Ras atau Etnis dan perbedaan Golongan.
Karenanya dengan diadakannya museum seperti ini, hal itu akan mendorong umat manusia terutama Warga Negara Indonesia ,guna menumbuh kembangkan sikap dan perilaku TOLERANSI terhadap sesama manusia sesama Warga Negara Indonesia yang berbeda Suku, Agama, Ras atau Etnis serta perbedaan Golongan dengan kita. sehingga tragedi kemanusiaan dimasa lalu tidak akan terulang lagi.
POSTKOTA.CO.ID – Pada Kamis 03 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Adapun 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:
Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.
Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. (K.3.3.1)
POSTKOTA.CO.ID – Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.
Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.
“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.
Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.
“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.
Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.
“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.
Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.
“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.
Sumber Rillis Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad)
POSTKOTA. CO. ID – Walikota Caroll J A Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut Dampingin Gubernur Olly Dondokambey hadiri ibadah sabda dan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun (Rusun) Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius, Bertempat di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Senin (20/12).
Ibadah peletakan batu pertama dilakukan oleh Uskup Keuskupan Manado Mgr Benedictus Estefanus Rolly Untu, MSC didampingi oleh Pastor Hadi Ignatius Untu, Pr Rektor Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius Kakaskasen.
Setelah selesai ibadah sabda Uskup Rolly Untu MCS menyampaikan, Pastinya pembangunan ini akan berjalan dengan baik dan lancar sampai selesai, “Saya mewakili Umat di Keuskupan Manado memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas pembangunan Rumah Susun Universitas Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius.” katanya.
Uskup Rolly Untuk berharap, semoga kerjasama yang terjalin selama ini dengan pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan berjalan terus kedepannya.
Gubernur Dalam sambutan : Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selalu dan terus konsisten menjadikan pengembangan kualitas SDM sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah. Hal itu tercermin dengan ditetapkan dan ditempatkannya “Peningkatan kualitas Manusia Sulawesi Utara”, sebagai Misi Kesatu Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara 2021-2026. Berkat konsistensi dan dukungan semua pihak
dalam pengembangan kualitas SDM, capaian pengembangan SDM Sulawesi Utara senantiasa positif, sebagaimana ditunjukan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merupakan indikator pengukur keberhasilan tingkat pendidikan. IPM Sulawesi Utara kini berada pada angka 72,93, dimana ditargetkan boleh mencapai angka 77 di tahun 2026.
Dalam langkah pengembangan kualitas SDM kedepan, maupun peningkatan Kualitas Manusia di daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki strategi-strategi, antara lain:
• Menyediakan pendidikan yang inklusif, terjangkau dan berkualitas;
Mendorong kemajuan pelaksanaan pendidikan vokasi; serta
• Mendorong pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Namun demikian, Pemerintah juga memahami berbagai program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa adanya dukungan dari segenap komponen, serta berbagai pihak.
Karena itu, terselenggaranya momentum Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun ini kemudian patut dipandang sebagai bentuk karya dan kerja konstruktif kita bersama, dalam konteks penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang akan semakin memantapkan langkah kerja Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius, dalam mencetak SDM yang berkualitas, berdaya saing, memiliki karakter tangguh, dan unggul.
Saya mengharapkan agar momentum Peletakan Batu Pertama ini dapat diikuti dengan semakin kuat dan kokohnya semangat dan komitmen komponen Seminari Menengah St. Fransiskus Xaverius, untuk terus menjaga eksistensi lembaga pendidikan Katolik di Bumi Nyiur Melambai, terdepan dalam mengiringi pembangunan bangsa, dan melahirkan SDM-SDM unggul yang nantinya mampu berkontribusi bagi kemajuan daerah dan Negara Indonesia.
POSTKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tomohon selaku Tim eksekutor melakukkan eksekusi Terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG Mantan Kepala sekola SMK Negeri 1 Tomohon atas keputusan Mahkamah Agung nomor 2517 K/Pid.sus/2021 . Senin,13 Desember 2021.
Kajari Tomohon Fien Ering ,SH MH saat di wawancarai awak media menjelaskan : Terpidana Dra. MARTHA ESTHER LANTANG atas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan pungutan uang yang tidak sah /tidak resmi kepada para aiswa pada SMK Negeri 1Tomohon sebagamana dimaksud dalam pasal 12 (e) Undang undang RI Nomor Tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tinggi manado nomor 11/pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan .
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 250.000 . Kajari Tomohon menghimbau kepada Kepala Kepala sekolah ,Guru guru serta para ASN untuk tidak melakukan tindakan seperti ini ,nantinya berhadapan dengan Hukum.
Kepada masyarakat Kota Tomohon untuk tidak segan segan melaporkan hal hal yang seperti pemungutan liar disekolah atau di instansi mana saja ,pintu kejaksaan terbuka lebar untuk masyarakat kata Kajari Fien Ering ,SH MH
Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Kajari Tomohon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.
Diketahui terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 (satu) Tomohon diduga telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa / orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016 adalah Sebesar Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah), dan pada selang waktu bulan Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 adalah sebesar: Rp. 24.725.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp.155.725.000.-(seratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum , antara lain :
Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 55,
Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Huruf (b), (d), Pasal 198 huruf (b),
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka (4), (5), Pasal 10 angka (1), (2), (3), Pasal 12 huruf (b) angka (2), serta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah pada Pasal 1 ayat (2), lampiran I.
Saat ini terdakwa Dra Martha Lantang sudah di tahan di Lapas Perempuan Manado di Tomohon.
POSTKOTA.CO.ID – DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon dibawah komando Ketua DPC Caroll Senduk, SH mengikuti kegiatan Konsolidasi DPC Pelopor PDI Perjuangan Gelombang I bertempat di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung Jakarta Selatan, Jumat-Sabtu 10-11 Desember 2021.
DPC Pelopor adalah DPC yang perolehan kursi di DPRD minimal 20%.
Dari DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon sendiri diikuti langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Caroll Senduk, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Noldie Lengkong dan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Octa Mende.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Caroll Senduk mengatakan, konsolidasi ini merupakan upaya partai dalam memberikan pelatihan kepada para kader yang ada di daerah, untuk dapat mempertahankan perolehan suara yang telah diraih.
“Ini merupakan sekolah gelombang pertama bagi DPC yang berstatus DPC Pelopor dan ini merupakan tugas baru dari DPP untuk DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon,” kata Caroll Senduk saat dihubungi elnusanews.com, Minggu (12/12/2021).
Caroll sapaan akrabnya menjelaskan, DPC yang masuk dalam kategori DPC Pelopor, yakni DPC yang pada pemilihan sebelumnya telah mendapat perolehan suara 20%, baik itu legislatif maupun presiden.
Selama dua hari, sejumlah pemateri seperti Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Arif Wibowo, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto serta Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat secara bergantian memberi pembekalan.
Diketahui sebanyak dua belas DPC PDI Perjuangan di Sulut mengikuti konsolidasi DPC Pelopor PDI Perjuangan se-Indonesia.
Keduabelas DPC itu adalah Kota Bitung, Kota Manado, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Minut, Minahasa, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolmut, Sangihe, Talaud.
POSTKOTA.CO.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan Penyebaran Covid-19, Jumat (10/12/2021).
Surat dengan nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sulut dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut.
Adapun sejumlah instruksi yang ditegaskan gubernur merupakan kesepakatan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (8/12/2021).
Berikut sejumlah poin yang menjadi acuan atau pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut.
Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharpkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
Open House ditiadakan
Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
Keamanan Natal dan Tahun Baru
Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang