Terkait Rekomendasi KASN, Gubernur Malut Layangkan Surat Jawaban

Malut -postkota.co.id- Gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba Lc, selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Badan Kepagawaian Daerah (KABAN BKD) Profinsi Maluku Utara Idrus Assagaf kepada media ini Selasa 07/06- 2022 Akhirnya menjawab Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Demosi Jabatan di Lingkup Pemprof Maluku Utara.

Assagaf yang dihubungi wartawan melalui Cellulernya di No, 0822 5621 9… kepada postkota.co.id mengatakan, Bahwa Demosi jabatan terhadap Ridwan G.Putra Hasan sudah benar dan sesuai Aturan dimana pelaksanaannya melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang ada di Pemerintah Provinsi Malut .

,” Demosi jabatan ini sudah sesuai Prosedur dan Aturan yang ada dan itu dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) melalui berbagai pertimbangannya,” Kata Idrus Assagaf.

Diketahui melalui pemberitaan berapa media sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan dengan Nomor. 821.2/KEP/004/111/2022 tanggal 16 Maret 2022, atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara atas kesalahan prosedur telah memberhentikan Ridwan G. Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, lalu didemosi menjadi pejabat Administrator Pemprov Malut sebagai Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku Utara.Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 pasal 30.

Dimana KASN memutuskan Berdasarkan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Malut, bahwa penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan Hasan dianggap tidak prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU No.5 Tahun 2014 , bahwa berdasarkan SKP Tahun 2020, Ridwan Hasan ditegaskan tidak terbukti memiliki kinerja buruk.

Atas pertimbangan beberapa hal pokok tetsebut, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali SK terhadap Ridwan Hasan dan mengembalikan posisi Ridwan Hasan ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

Dengan jelas KASN meminta secepatnya agar Gubernur Malut menindak lanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan paling lama 14 hari setelah surat KASN ini dikeluarkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (Kaban BKD) Idrus Assagaf juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Malut dalam Hal ini Gubernur K.H, Abdul Ghani Kasuba Lc akan segera melayangkan surat jawaban dari rekomendasi KASN tersebut

,” Pemprof dalam hal ini Gubernur Malut akas segera melayangkan surat jawaban dari Rekomendasi KASN ini,” Kata Assagaf. (Udin)

DOMINIQUE SAMPANGAI SISWA KELAS 8 SMP NEGERI 1 TOMOHON KEMBALI RAIH PRESTASI NASIONAL MENEMBAK

POSTKOTA.CO.ID – Kejuaraan Nasional Menembak Piala Kepala Staf Angkatan Udara Cup 2022 di lapangan tembak Senayan Jakarta ,22 Mei 2022.

Siswa kelas 8 SMP Negeri 1 Tomohon sudah layak dibilang seorang atlet Nasional yang memiliki segudang prestasi antara lain :

Medali Emas Kelas Beregu “Antar Club Tahun 2022”

Medali Emas “DANPASPAMRES 2022”

Medali Perak “Perbakin Anniversary ke 61” Tahun 2021

Medali Perunggu Piala “KASAU CUP 2021”

Dominique Sampangai selalu di dampingi seorang ayah yang juga atlet Menembak yang sehari hari tugas sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Tomohon.

Selamat dan sukses Dominique Sampangai siswa kelas 8 SMP Negeri 1 Tomohon, Atlet Menembak yang telah meraih prestasi pada kejuaraan Piala Kepala Staf Angkata Udara di Jakarta .

Diketahui atlet Dominique Sampangai masih terikat dengan Tim Menembak Jawa Barat dan pada perhelatan PON di Papua ,menjadi andalan Tim menembak Jawa Barat ,Dominique sampai saat ini masih membela Tim menembak Jawa Barat.

Saat di wawancarai awak media Postkota.co.id ,Dominique Sampangai sampaikan : Walaupun saya utusan sebagai atlet Jawa Barat saya tidak lepas dengan identitas sekolah saat ini SMP Negeri 1 Kota Tomohon,kata gadis cantik yang duduk di bangku 8G dengan senyum.

Dominique Sampangai pada usia muda sudah mengoleksi berbagai prestasi dalam kejuaraan Nasional menembak , ia bertekat akan terus berlatih untuk berprestasi sampai kejuaraan dunia .

Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Suparji menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan seabagai tersangka.

“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

“Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.

“Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan,” sambungnya.

Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.

“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara. PRJA.

Laws*

RESTORASI INDONESIA OLEH DR.VICTOR MAILANGKAY.SH.MH DIHADAPAN RATUSAN UMAT MUSLIM

POSTKOTA.CO.ID Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Dr. Victor Mailangkay, S.H, M.H, memaparkan konsep Restorasi Indonesia di hadapan ratusan warga Manado.

Kegiatan “Bincang-Bincang” ini digelar Remaja Masjid Jami’Miftahul Jannah di Plaza Ramadhan, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Sabtu (23/4/2022).

Konsep restorasi yang ditawarkan DR VictorMailangkay , berkaitan dengan upaya mengatasi kesenjangan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan yang masih sering dialami masyarakat.

Konsep Restorasi ini lebih kepada pemberdayaan masyarakat. Dalam arti luas, rakyat kita upgrade cara berpikirnya, sikap mentalnya, pendidikannya, dan kehidupan dasarnya. Jadi gerakan restorasi ini lebih fokus pada manusianya,” lugas Victor.

“Dengan demikian,” lanjutnya, “Kualitas masyarakat bisa terangkat. Semakin banyak rakyat yang diberdayakan, maka proses mencapai kesejahteraan akan semakin cepat.”

Di sisi lain, restorasi yang lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur oleh sejumlah pimpinan daerah, dinilai Victor merupakan pilihan kebijakan. Dua-duanya bisa mencapai hasil yang sama, dengan cara yang berbeda.

“Ada pilihan kebijakan kebijakan yang bertumpu pada pembangunan infrastruktur. Karena bagaimanapun, jika fasilitas publik tersedia secara lengkap, ini juga bisa mempercepat proses peningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Memang ada juga yang melihat bantuan-bantuan jangka pendek lebih diperlukan, agar masyarakat tidak terpuruk dalam kondisi pandemi saat ini. Kami pun tidak mengabaikan hal tersebut. Karena ini sama-sama pilihan kebijakan,” tambah Victor Mailangkay yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) itu.

Prinsip ini juga yang diaplikasikan Victor di Sulut. “Upaya pemberdayaan masyarakat ini kami sinergikan dengan program pemerintah, baik di level provinsi, kota, dan kabupaten,” bebernya.

“Di Sulut kan ada program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan atau ODSK, yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur. Program itu yang kami dukung, agar pengentasan kemiskinan cepat tercapai,” tandas Victor.

Di kesempatan itu, Victor berinteraksi dengan masyarakat lewat sesi diskusi. Ia mendapat apresiasi dari para penanya atas pemikiran-pemikirannya.

Apresiasi juga diterima Victor dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut, Ir. H. Djafar Alkatiri, M.M, M.Pdi, kepada Victor yang turut hadir meramaikan kegiatan sebagai salah satu pembicara diskusi.

fegas*

Opini Oleh : Angelo P Th Uno

Miras Pemicu Kriminalitas di sulut???

Tingkat kriminalitas di Sulut cukup memprihatinkan. Pasalnya, pelaku kriminalitas di Sulut didominan para anak muda bahkan ada masih duduk dibangku sekolah SMA/SMK yang masih mencari jati dirinya.
Beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah Sulut dipicu dengan minuman keras (miras).

inst; Sejumlah Siswa/i SMK terjaring oprasi Miras


Bagaimana bisa miras menjadi penyebab bertambahnya angka kriminal di Sulut?
Seperti kejadian yang terjadi di kota Manado pada tahun 2022, kasus pembunuhan yang membuat korban tewas di lokasi kejadian perkara, hanya karena mereka sudah mengkonsumsi minuman keras.
Tentunya, hal ini harus diwaspadai bagi orang tua, agar anaknya tidak terjerumus dalam kongkow2 dan sudah mengkonsumsi miras.

Peran para tokoh lintas agama punya berpengaruh besar dalam menyampaikan soal bahaya miras bagi pemuda gereja atau Mesjid .


Sebagai barang bukti miras sangat mudah didapatkan di wilayah Sulut ini. Meski pihak kepolisian sudah berusaha melakukan razia miras, namun mereka tetap dengan mudah mendapatkan minuman yang membahayakan jika dikonsumsi sudah berlebihan.
Untuk itu, produksi miras di Sulut dan pendistribusiannya harus tepat sasaran, dan kewaspadaan dari keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak ada lagi korban- korban miras. Dan tentunya tingkat kriminalitas semakin menurun.
Semoga

Mendikbudristek: Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi ASEAN Dikedepankan

Jakarta,-postkota.co.id-Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia, terkait memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara
kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, “Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut,” ujar Menteri.

Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional.

,” Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” Kata Nadiem, Posisi Menteri Nadiem tersebut bukan tanpa penjelasan menyeluruh.

Bahasa Indonesia menurutnya lebih
layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

Mendikbudristek kemudian menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek,
maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. “Dengan semua
keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa
Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tutup Mendikbudristek.

Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik
Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional.(Siaran Pers)

Direktur SA Institut Suparji Ahmad Apresiasi Kesungguhan Kejagung “Kasus Paniai 2014 Berlanjut”

Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurutnya, hal ini menunjukkan ada kesungguhan dari Korps Adhyaksa untuk menuntaskan peristiwa tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap satu orang dari unsur TNI terkait kasus Paniai pada 2014 silam patut diapresiasi karena hal ini termasuk perkembangan positif. Tentu kita berharap Kejaksaan terus mendalami sehingga terang benderang,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Suparji juga menilai bahwa tidak tepat apabila kasus ini sampai kepada pimpinan tertinggi. Pasalnya, saat itu yang terjadi adalah aksi spontan dan hanya melibatkan pihak-pihak yang ada di lokasi tersebut.

Maka, ia menekankan bahwa yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pada tingkat pengendali lapangan. Jika melebihi itu, dikhawatirkan malah terjadi bias pertanggungjawaban pidana.

“Peristiwa paniai itu cenderung pada peristiwa yang terjadi karena antisipasi terhadap kerusuhan yang terjadi dan bersifat spontan. Oleh karena itu level pengendalian pasukan, menurut hemat kami tepat pada level pengendali lapangan. Jadi, terlalu jauh dan tidak adequate ketika pertanggungjawaban di tingkat pimpinan tinggi,” ulasnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi karena saat ini proses hukum sedang berjalan. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut.

“Untuk lebih dalam memahami duduk perkaranya kita lihat dan kita ikuti perkembangan fakta, yang pastinya tidak akan terlalu lama lagi akan di gelar di pengadilan HAM yang terbuka untuk umum. Jadi sebaiknya semua pihak menahan diri,” tuturnya.

Suparji sepakat bahwa seluruh pelanggaran HAM harus ditindak secara hukum dan penanganan peristiwa HAM berat oleh Kejagung ini sekali lagi perlu diapresiasi. Terlebih, pembuktian peristiwa peristiwa pelanggaran HAM berat bukanlah suatu hal mudah.

“Di samping itu ada juga permasalahan perolehan alat bukti juga terkait situasi kondisi sosio kultural yang melingkupi peristiwa HAM yang terjadi,” pungkasnya.

Pers Rilis ,

Laws*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.