RESTORASI INDONESIA OLEH DR.VICTOR MAILANGKAY.SH.MH DIHADAPAN RATUSAN UMAT MUSLIM

POSTKOTA.CO.ID Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Dr. Victor Mailangkay, S.H, M.H, memaparkan konsep Restorasi Indonesia di hadapan ratusan warga Manado.

Kegiatan “Bincang-Bincang” ini digelar Remaja Masjid Jami’Miftahul Jannah di Plaza Ramadhan, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Sabtu (23/4/2022).

Konsep restorasi yang ditawarkan DR VictorMailangkay , berkaitan dengan upaya mengatasi kesenjangan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan yang masih sering dialami masyarakat.

Konsep Restorasi ini lebih kepada pemberdayaan masyarakat. Dalam arti luas, rakyat kita upgrade cara berpikirnya, sikap mentalnya, pendidikannya, dan kehidupan dasarnya. Jadi gerakan restorasi ini lebih fokus pada manusianya,” lugas Victor.

“Dengan demikian,” lanjutnya, “Kualitas masyarakat bisa terangkat. Semakin banyak rakyat yang diberdayakan, maka proses mencapai kesejahteraan akan semakin cepat.”

Di sisi lain, restorasi yang lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur oleh sejumlah pimpinan daerah, dinilai Victor merupakan pilihan kebijakan. Dua-duanya bisa mencapai hasil yang sama, dengan cara yang berbeda.

“Ada pilihan kebijakan kebijakan yang bertumpu pada pembangunan infrastruktur. Karena bagaimanapun, jika fasilitas publik tersedia secara lengkap, ini juga bisa mempercepat proses peningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Memang ada juga yang melihat bantuan-bantuan jangka pendek lebih diperlukan, agar masyarakat tidak terpuruk dalam kondisi pandemi saat ini. Kami pun tidak mengabaikan hal tersebut. Karena ini sama-sama pilihan kebijakan,” tambah Victor Mailangkay yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) itu.

Prinsip ini juga yang diaplikasikan Victor di Sulut. “Upaya pemberdayaan masyarakat ini kami sinergikan dengan program pemerintah, baik di level provinsi, kota, dan kabupaten,” bebernya.

“Di Sulut kan ada program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan atau ODSK, yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur. Program itu yang kami dukung, agar pengentasan kemiskinan cepat tercapai,” tandas Victor.

Di kesempatan itu, Victor berinteraksi dengan masyarakat lewat sesi diskusi. Ia mendapat apresiasi dari para penanya atas pemikiran-pemikirannya.

Apresiasi juga diterima Victor dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut, Ir. H. Djafar Alkatiri, M.M, M.Pdi, kepada Victor yang turut hadir meramaikan kegiatan sebagai salah satu pembicara diskusi.

fegas*

Opini Oleh : Angelo P Th Uno

Miras Pemicu Kriminalitas di sulut???

Tingkat kriminalitas di Sulut cukup memprihatinkan. Pasalnya, pelaku kriminalitas di Sulut didominan para anak muda bahkan ada masih duduk dibangku sekolah SMA/SMK yang masih mencari jati dirinya.
Beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah Sulut dipicu dengan minuman keras (miras).

inst; Sejumlah Siswa/i SMK terjaring oprasi Miras


Bagaimana bisa miras menjadi penyebab bertambahnya angka kriminal di Sulut?
Seperti kejadian yang terjadi di kota Manado pada tahun 2022, kasus pembunuhan yang membuat korban tewas di lokasi kejadian perkara, hanya karena mereka sudah mengkonsumsi minuman keras.
Tentunya, hal ini harus diwaspadai bagi orang tua, agar anaknya tidak terjerumus dalam kongkow2 dan sudah mengkonsumsi miras.

Peran para tokoh lintas agama punya berpengaruh besar dalam menyampaikan soal bahaya miras bagi pemuda gereja atau Mesjid .


Sebagai barang bukti miras sangat mudah didapatkan di wilayah Sulut ini. Meski pihak kepolisian sudah berusaha melakukan razia miras, namun mereka tetap dengan mudah mendapatkan minuman yang membahayakan jika dikonsumsi sudah berlebihan.
Untuk itu, produksi miras di Sulut dan pendistribusiannya harus tepat sasaran, dan kewaspadaan dari keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak ada lagi korban- korban miras. Dan tentunya tingkat kriminalitas semakin menurun.
Semoga

Mendikbudristek: Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi ASEAN Dikedepankan

Jakarta,-postkota.co.id-Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia, terkait memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara
kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, “Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut,” ujar Menteri.

Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional.

,” Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” Kata Nadiem, Posisi Menteri Nadiem tersebut bukan tanpa penjelasan menyeluruh.

Bahasa Indonesia menurutnya lebih
layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

Mendikbudristek kemudian menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek,
maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. “Dengan semua
keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa
Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tutup Mendikbudristek.

Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik
Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional.(Siaran Pers)

Direktur SA Institut Suparji Ahmad Apresiasi Kesungguhan Kejagung “Kasus Paniai 2014 Berlanjut”

Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurutnya, hal ini menunjukkan ada kesungguhan dari Korps Adhyaksa untuk menuntaskan peristiwa tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap satu orang dari unsur TNI terkait kasus Paniai pada 2014 silam patut diapresiasi karena hal ini termasuk perkembangan positif. Tentu kita berharap Kejaksaan terus mendalami sehingga terang benderang,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Suparji juga menilai bahwa tidak tepat apabila kasus ini sampai kepada pimpinan tertinggi. Pasalnya, saat itu yang terjadi adalah aksi spontan dan hanya melibatkan pihak-pihak yang ada di lokasi tersebut.

Maka, ia menekankan bahwa yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pada tingkat pengendali lapangan. Jika melebihi itu, dikhawatirkan malah terjadi bias pertanggungjawaban pidana.

“Peristiwa paniai itu cenderung pada peristiwa yang terjadi karena antisipasi terhadap kerusuhan yang terjadi dan bersifat spontan. Oleh karena itu level pengendalian pasukan, menurut hemat kami tepat pada level pengendali lapangan. Jadi, terlalu jauh dan tidak adequate ketika pertanggungjawaban di tingkat pimpinan tinggi,” ulasnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi karena saat ini proses hukum sedang berjalan. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut.

“Untuk lebih dalam memahami duduk perkaranya kita lihat dan kita ikuti perkembangan fakta, yang pastinya tidak akan terlalu lama lagi akan di gelar di pengadilan HAM yang terbuka untuk umum. Jadi sebaiknya semua pihak menahan diri,” tuturnya.

Suparji sepakat bahwa seluruh pelanggaran HAM harus ditindak secara hukum dan penanganan peristiwa HAM berat oleh Kejagung ini sekali lagi perlu diapresiasi. Terlebih, pembuktian peristiwa peristiwa pelanggaran HAM berat bukanlah suatu hal mudah.

“Di samping itu ada juga permasalahan perolehan alat bukti juga terkait situasi kondisi sosio kultural yang melingkupi peristiwa HAM yang terjadi,” pungkasnya.

Pers Rilis ,

Laws*

Suparji Ahmad Direktur SA Mendukung Penyelesaian Kasus Nurhayati Secara Hukum Yang Berlaku.

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku. Nurhayati ditetapkan tersangka usai melaporkan kepala Desanya yang melakukan korupsi.

Mekanisme hukum yang dimaksud Suparji adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah Kejaksaan. Bukan dari kepolisian melalui SP3.

“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Artinya yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan.

“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimaba diatur KUHAP,” paparnya.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku. Maka, ia berharap ke depan Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.

“Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan,” pungkasnya.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

CP: Direktur SA Institut Suparji Ahmad (+62 821-3463-8683)

SENATOR ART MEWAKILI SULAWESI TENGAH DUKUNG PEYELESAIAN HUKUM KASUS NURHAYATI

POSTKOTA.CO.ID – Senator mewakili Sulawesi Tengah Abdul Rahman Thaha (ART), berpendapat terkait penyelesaian kasus Nurhsyati di Kabupaten Cirebon yang menyita perhatian publik sepekan terakhir. ART mendukung penyelesaian kasus Nurhayati sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dan Penuntut Umum telah nyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah sakso yang melaporkan kepala Desanya karena melakukan korupsi.

Mekanisme hukum acara pidana yang dimaksud ART adalah “Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata ART dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh Penuntut Umum. Artinya Apabila perkara sudah P-21, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan. Itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis Jaksa.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung Senator ART.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

CP: Abdul Rahman Thaha (ART)

PERHATIAN WAKETUM PP GM FKPPI IR AGOES SOERJANTO DAN KETUA PD SULUT DR.VICTOR MAILANGKAY ATAS KECELAKAAN MAUT YANG MENEWASKAN WARTAWAN SENIOR HERRY DJONY DUMAIS BERSAMA ISTRI .

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Umum PP GM FKPPI Ir Agoes Soerjanto menunjukkan Keprihatinan atas Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, tepatnya di depan Gereja Katholik Santo Joseph Padua Pasangan suami istri yang berboncengan tewas tragis terlindas truk tronton umat,18 Februari 2022 sekitar pukul 11 siang.

Kepedulian Waketum GM FKPPI Ir Agoes Soerjanto berupa bantuan yang di serahkan langsung Ke anak Almarhum Danny Dumais oleh Ketua PD GM FKPPI XXII yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dr.J Victor Mailangkay SH,MH di dampingi pengurus PC GM FKPPI Kota Bitung Ketua Pak Nimbrot Polontoh , Sek Kader Djumading , Wilson Tontey di saksikan Camat Girian .

Dr.Victor Mailangkay saat di wawancarai media Postkota.co.id mengatakan ; Mewakili Waketum PP GM FKPPI ,menyampaikan Turut Berduka cita atas kejadian yang sangat tragis menimpah Wartawan Senior Majalah Times Indonesia Herry Djoni Dumais bersama Istri Nurhaini Bakari .

Lantjut Victor ,Atas nama Keluarga besar GM FKPPI Sulawesi Utara dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Mengucapkan Turut Berduka cita yang sedalam dalamnya ,kepada anak satu satunya Almarhum dan Almarhuma untuk tabah menghadapi kejadian seperti ini ,semoga Tuhan akan selalu memberikan kekuatan dan ketabahan pada Danny Dumais yang masih sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat semester 2.

Di Ketahui ,Kunjungan ketua PD XXII GM FKPPI Sulut Dr Victor Mailangkay ,di kamar jenasah pada pukul 16.00 dan lantjukan kunjungan kerumah duka di perum Girian Indah .
Di rencanakan Almarhum Herry Djoni Dumais bersama Istri akan di kebumikan pada hari sabtu jam 13.00 .

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.