MINAHASA,- postkota.net – Pembangunan Tanggul Revitalisasi Danau yang mengitari sepanjang 32 Km di danau Tondano kini menjadi perhatian Masyarakat Kota air Tondano Kabupaten Minahasa.
Dari hasil perjalanan infestigasi crew postkota pada Program Revitalisasi Danau yang menelan Anggaran pada tahap ke satu sebesar Dua Ratus Milyar rupiah ini, semakin menimbulkan polemik bagi Masyarakat pemilik lahan yang dilalui jalur pekerjaan tersebut.
Keinginan masyarakat untuk mendapatkan ganti untung pada lahan yang mereka kuasai selama ratusan tahun ini kandas dan tersandung dengan dalil penetapan Garis Sempadan Danau.

Kita semua tahu bahwa garis sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau dan di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun kita juga tidak harus melupakan, atau menyepelekan hukum adat pada kepemilikan lahan, yang identik dengan sejarah, dimana Kota Tondano terbentuk dari keberadaan permukiman pertama dengan sebutan Tou dan Danou (Orang Danau), adalah penduduk pertama yang mendiami area Danau 500 tahun silam sebelum adanya Aturan Garis Sempadan.
Diketahui untuk penetapan Garis Sempadan Danau Tondano sendiri baru tahun 2022 dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana yang dilaksanakan di Cafe Eneo’s Kelurahan Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Balai Sungai Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya Pemkab dan Balai Sungai Sulawesi 1 juga pernah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama pada beberapa waktu lalu. Kemudian kembali dibahas dalam FGD kedua, yang dilaksanakan , Rabu 02/11/2022.
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulut, Alexander Watrimena, dan dihadiri Tenaga Ahli Madya Direktorat Bendungan dan Danau Kementerian PUPR, Adi Rusman ST MT, Kepala Balai Sungai Wilayah 1 Sulawesi Utara, Komang Sudana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Ir Wenny Talumewo MSi, yang juga sebagai narasumber.
Asisten 2 Bidang Pembangunan Pemkab Minahasa Ir.Weny Talumewo yang diwawancarai Crew postkota.net Selasa 06/12-2023, kepada wartawan menyampaikan bahwa Usulan Penetapan Garis Sempadan Danau ini Sudah di usulkan ke pada Pemerintah Pusat dijakarta dan tinggal menunggu hasil penetapannya dari Pemerintah Pusat.
,” Usulannya sudah kami ajukan, dan tinggal menunggu penetapannya dari Pemerintah Pusat,” Ujar Ketua Tim Percepatan Revitalisasi Danau Ir.Wenny Talumewo.
Seharusnya penetapan garis Sempadan Danau Tondano ini dilakukan jauh sebelum turunnya Anggaran Revitalisasi Danau, agar tidak menghambat pengerjaan Projek berbandrool ratusan Milyar Rupiah ini yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT.Bumi Karsa.
Bahkan dari pantauan media ini, pada pekerjaan di hampir semua segmen terhenti pengerjaanya oleh karena tuntutan ganti untung yang di inginkan Masyarakat penilik lahan belum mampu di penuhi oleh Pemerintah Kabupaten.
PT.Bumi Karsa melalui Kepala Projek (Kapro) Cristianto,B.L yang yang pernah diwawancarai wartawan mengakui bahwa pekerjaan pembangunan Tanggul ini terhenti karna tuntutan ganti untung dari Masyarakat yang belum di penuhi oleh Pemerintah.
,” Kami selaku pelaksana pekerjaan tidak memiliki wewenang atas penyelesaian Ganti Untung yang diminta Masyarakat pemilik lahan,” Kata Cristianto menjawab pertanyaan wartawan.
Kondisi saat ini pada pekerjaan tersebut sering terjadinya gesekan yang dapat memicu gangguan Kamtibmas antara pekerja dari pelaksana pekerjaan serta pihak pemilik lahan kerap terjadi dihampir semua segmen.(Udin)



















