Kadis Kominfo Minahasa” Maya Kainde, Pimpin Rakor Penyelenggaraan Statistik Sektoral

MINAHASA,- postkotanews.com – Di awali dengan Laporan Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Drs Vandi Maswonggo M.Si  tentang pengenalan web Sistem informasi Minahasa satu (SIMINA) dalam Aplikasi Sistem Surat Elektronik Arsip Digital sebagaimana tindak lanjut  Surat Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2023.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Minahasa Tahun 2023 berlangsung di Gedung Kantor dinas Kominfo Minahasa Kamis (12/ 10- 2023)

Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Marina Kainde, SH, MAP dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta rapat yang hadir.

, ” Selamat datang saya sampaikan kepada semua yang hadir, Saat ini kita telah memasuki di era Digitalisasi dimana kesemuanya bertumpuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika,” Ujar Kainde

Ditambahkannya,” Bahwa Wali Data akan menjadi utama dalam pengelolaan sistem informasi data hingga ketingkat Kecamatan,” Ulas Kadis Kominfo.

Dalam materi rapat yang dibawakan Kepala Bidang Statistik bahwa pada sistem Aplikasi Data Digital, setiap Organisasi Perangkat Daerah, (OPD) dapat mengelola aplikasi di web masing masing OPD hanya dengan satu klik pada SIMINA data Statistik.

” Simina akan terkoneksi dengan Fordowan Sulut dan juga sistem aplikasi  akan terus dikembangkan sebagaimana kebutuhan di daerah dan untuk Simina hanya berpusat di Dinas Kominfo Minahasa,” Kata Vandi Maswonggo.

Terpantau hadir dalam Kegiatan ini, Kepala Dinas Maya Marina Kainde SH, MAP, Sekertaris Dinas Kominfo Aneke Rantung, SE , Kepala Bidang Statistik Drs Vandi Maswonggo,M.Si, para Kabid dan ASN jajaran Dinas Kominfo Minahasa, para utusan BPBD Minahasa,Dinas Damkar,  utusan Kecamatan, dan OPD yang ada di minahasa.

(UDIN)

Berlangsung Dibenteng Moraya, Watania Pimpin Rapat EPRA Triwulan III T.A  2023

MINAHASA-postkotanews.com –  Bertempat di aula Benteng Moraya Kelurahan Tuutu Kecamatan Tondano Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa  Dr Lynda D Watania MM MSi, memimpin rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran ( EPRA) terkait realisasi anggaran sampai bulan September, pada hari Rabu (11/10).

Mengawali kegiatan Sekda Minahasa menyampaikan sambutan, “Perkenankan saya mengajak kita sekalian untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena atas tuntunan dan berkat-nya, sehingga kita dapat mengikuti “rapat pimpinan Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (EPRA) Pemerintah Kabupaten Minahasa realisasi triwulan III tahun anggaran 2023.

Sebagaimana tema hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 ” terus melaju untuk indonesia maju” Dengan harapan jangan sampai terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan sangat diperlukan oleh masyarakat di kabupaten minahasa sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.

Kita memahami bersama bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah dengan paradigma baru berdasarkan undang  undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan persepsi serta meningkatkan efisien dan efektifnya pengelolaan anggaran khususnya di lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah. Serta dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah ditekankan bahwa upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dilingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu.

Sejalan dengan implementasi otonomi daerah, khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah, telah memberikan banyak pengalaman berharga bagi kita semua. Berbagai persepsi telah berkembang di masyarakat dengan berbagai latar belakang dan kepentingan.

Realitas lapangan menunjukkan adanya dinamika yang tinggi dalam mengimplementasikan sekaligus mengevaluasi penyerapan anggaran dalam rangka mempercepat pelaksanaan program/kegiatan pada dpa perangkat daerah di kabupaten minahasa.

Anggaran merupakan topik yang sensitif dan banyak mendapat sorotan publik, begitu juga penyerapan anggaran yang lambat serta menumpuknya anggaran yang tidak terealisasi hingga akhir tahun. Selain itu pelaksanaan program dan kegiatan tidak sesuai jadwal, dikarenakan banyak faktor serta kekurangan pemahaman terhadap implementasi peraturan pemerintah.

Keseluruhan kendala ini, menunjukkan sering kurang matangnya tahap perencanaan serta evaluasi kegiatan yang berakibat pada rendahnya penyerapan anggaran dan realisasinya.

Melalui kegiatan ini, kembali kita diingatkan pentingnya perencanaan dan penyusunan anggaran yang efektif serta ditujukan sebesar-besarnya memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan ini saya mengajak kita untuk bergandeng tangan dan tetap bersatu menuju minahasa yang semakin maju sesuai tema hari kesaktian pancasila tahun 2023, pancasila pemersatu bangsa menuju indonesia maju.

Rapat pimpinan EPRA ini mememiliki peran strategis dalam pencapaian kinerja masing-masing perangkat daerah, terutama dalam upaya pencapaian realisasi keuangan maupun fisik. Untuk itu dalam momentum rapat pimpinan EPRA ini, diharapkan dapat menjadi sarana mempercepat penyerapan anggaran yang tepat sasaran sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen perencanaan, serta menyelaraskan serapan anggaran dan pembangunan fisik yang bersumber dari dana apbn dan apbd sesuai dengan keppres nomor 20 tahun 2015 tentang tepra apbn dan APBD.

” Dengan harapan jangan  sampai terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan sangat diperlukan oleh masyarakat di kabupaten minahasa sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada,” Ujar Wantania

Watania juga berharap seluruh jajaran di lingkungan pemerintah kabupaten minahasa untuk dapat mengikuti rangkaian acara ini secara cermat dan aktif, serta tidak lupa pula menyampaikan apresiasi kepada bagian administrasi pembangunan yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting dan strategis ini.

” Besar harapan saya, semoga kegiatan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan kita bersama demi menuju minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat,adil dan sejahtera,” Harapnya.

Menutup kegiatan ini, Sekda Menngatakan ” Akhirnya dengan memohon tuntunan tuhan yang maha kuasa, rapat pimpinan evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (epra) pemerintah kabupaten minahasa realisasi triwulan III tahun anggaran 2023,  secara resmi saya nyatakan dibuka, ” Tutup Sekda Watania.

Rapat dihadiri oleh Para Asisten, Para Staf Ahli, Inspektur, Sekwan, Para Kaban, Kadis, Kabag , Direktur RSUD, serta Para Camat SE Kabupaten Minahasa.

(Udin)

JPU Hadirkan Direktur PT BLJ Sebagai Saksi Pada Perkara Penambangan Emas Ilegal

MINAHASA,- postkotanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penambangan Ilegal di Ratatotok Wiwin B.Tui SH terpaksa harus menghadirkan Saksi, Direktur PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Liu Zhongxin yang didatangkan langsung dari Tiongkok serta seorang penerjemah dari divisi hubungan internasional Polri Kho Milan.

Pada fakta persidangan lanjutan Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terdakwa kasus dugaan penambangan emas ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berlangsung Senin (9/10/2023) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tondano

Hakim Ketua Majelis Erenst Jannes Ulaen yang juga selaku Wakil ketua Pengadilan Negeri Tondano didampingi dua Hakim Anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu pada persidangan ini menyecar saksi dengan sejumlah pertanyaan.

Dalam kesaksiannya saksi membeberkan sejumlah fakta bahwa terdakwa Arny Christian Kumolontang telah dipecat sebagai komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya karena melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam areal perusahaan secara diam- diam tanpa diketahui pihak perusahaan.

“Sebagai komisaris terdakwa Arny juga dipercayakan untuk mengurus semua dokumen perijinan pertambangan namun tidak dilakukan karena untuk memuluskan kegiatan pertambangan ilegal di dalam lokasi perusahaan PT.BLJ,” ujar Liu Zhongxin.

Diungkapkan saksi bahwa, terdakwa Arny melakukan upaya untuk mengagalkan perijinan perusahaan yang sementara berproses di kementrian ESDM sehingga perusahaan tambang emas tersebut belum memiliki ijin operasi hingga saat ini.

“Saya selaku Direktur PT BLJ secara sah memberikan kuasa ke salah satu direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa Arny karena telah melakukan perampokan di wilayah perusahaan, padahal perusahaan PT BLJ belum beroperasi karena masih melengkapi dokumen perijinan pertambangan,” pungkasnya

Keterangan saksi ini sejalan dengan keterangan salah satu direksi PT Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan minggu lalu yang menyebutkan terdakwa telah dipecat karena melakukan pertambangan ilegal di wilayah perusahaan, serta memberikan kuasa kepada direksi atas nama Noerhalim untuk melaporkan terdakwa ke polisi karena telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal.

Perbuatan terdakwa tersebut akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan PT BLJ yang merasa di rugikan dengan kerugian ditaksir mencapai 100 milyar rupiah.

Agar diketahui sebelumnya kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini kepada postkota saat diwawancarai  menyampaikan bahwa persidangan saat ini memasuki tahapan agenda pemeriksaan saksi.

” Persidangan hari ini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan pada sidang ini kami menghadirkan saksi Liu Zhongxin yang didampingi seorang penerjemah dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Kho Milan,” Kata Jaksa Wiwin B Tui SH.

Selebihnya Jaksa juga mengatakan, ” saksi yang ditampilkan JPU ada 3 orang dan selain Liu Zhongxin ada juga 2 lainnya yang beralamatkan di Beijing dan mengikuti secara Virtual sidang tahapan pemeriksaan saksi ini,” Ujar Jaksa Wiwin.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(UDIN)

Didampingi Ketua TP-PKK, Bupati Minahasa Kunjungi Tompaso Raya

MINAHASA –postkotanews.com-  Dihadiri Asisten Pemerintahan Setdakab Minahasa, Drs Riviva Maringka MSi, jajaran pemkab, forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam), para camat dan hukum tua, serta perangkat desa

Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stany Kumendong MSi, bersama Ketua TP-PKK, Ny Djeneke Kumendong – Onibala SH MSA, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Tompaso Raya, Selasa (10/10).

Kunker Bupati ini berpusat  di Aula Tirta Agrapada, Desa Talikuran, Tompaso untuk mengapresiasi karya yang inpiratif, inovatif, dan aspiratif dalam menjawab kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan Bupati Kumendong saat memberikan sambutannya.

Pj Bupati Jemmy Kumendong mengatakan, kunker ini dalam rangka tatap muka dengan pemerintah kecamatan dan desa, perangkat desa, serta kepala sekolah di Tompaso Raya.

“Sebab, apa bila kita terus melihat dan merasakan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dengan segenap stakeholder dalam rangka mengekspolrasi, mendorong, dan mengoptimalkan berbagai potensi yang ada di Kecamatan Tompaso Raya,” katanya.

Kemendong menyebut, semua komponen masyarakat akan semakin di tantang untuk mampu dan berani menciptakan terobosan-terobosan baru serta sinergitas.

“Hal itu dalam upaya memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Tompaso Raya yang merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa,” sebutnya.

Mantan Karo Pemerintahan Setprov Sulut ini mengatakan, ada sistem aplikasi pelayanan administrasi di Kecamatan Tompaso Raya, atau disebut sapa kecamatan. Dan ini kata dia, adalah pelayanan aplikasi yang bisa dilaksanakan pelayanan dari rumah saja, tidak perlu ke kantor.

“Pemanfaatan teknologi ini, untuk mempermuda pelayanan kepada masyarakat. Seperti pelayanan administrasi surat-menyurat dapat dilakukan offline dan dapat pula secara online melalui aplikasi sapa kecamatan yang dapat di unggah lewat play store,” kata Kumendong.

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Kumendong, pemerintah bisa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Kecamatan Tompaso Raya. Dan tentunya, pendapat dari masyarakat sangat berharga bagi pemerintah, untuk kemajuan Kabupaten Minahasa kedepan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan program yang kami jalankan benar-benar mencerminkan keinginginan dan kebutuhan masyarakat, serta pemberian pelayanan publik secara prima, efektif, dan efisien, juga ekonomis,” katanya.

Dia berharap, ada partisipasi aktif dari masyarakat, untuk melihat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Akses yang lebih baik ke layanan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kualitas hidup semua masyarakat.

“Marilah kita terus bergandengan tangan beriringan langkah, dan bersinergi demi masa depan Kabupaten Minahasa yang maju dan sejahtera,” ajak Kemendong, seraya menghimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa untuk menjaga Kamtibmas di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Pj Bupati Jemmy Kumendong melaunching sistem aplikasi pelayanan administrasi di Kecamatan Tompaso Raya, dan dilanjutkan dialog bersama para kumtua, perangkat desa dan kepala sekolah yang hadir.

(UDIN)

Bupati Kumendong Lantik Pengurus Baznas Minahasa Periode 2023-2028.

MINAHASA- postkotanews.com – Bertempat di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Dr. Jemy S.Kumendong M.Si melaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Minahasa periode 2023-2028 Senin (09/10-2023).

Adapun pengurus yang dilantik adalah Ketua Baznas Minahasa, Ikbal Durant, wakil ketua 1 bidang pengumpulan Joko Kurnia Winjaya, wakil ketua II bidang pendistribusian dan pendayagunaan Astuti Suratinoyo, wakil ketua III bidang perencanaan keuangan dan pelaporan Fitria Mahmud, wakil ketua IV Muhamad Kokalo.

Bupati Kumendong dalam sambutannya mengatakan Pemkab Minahasa mengucapkan Selamat atas dilantiknya pengurus Baznas Minahasa. “Baznas diketahui merupakan lembaga strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi dana zakat, memastikan zakat yang terkumpul dikelola dengan sistem yang terintegrasi dan transparan. Pimpinan Baznas diharapkan berkomitmen dan bekerjasama dalam mengelola program dengan baik. Selamat bekerja dan mengabdi atas kepercayaan yang diberikan,” urai Bupati Kumendong.

Mewakili Baznas Sulut, Ibu Hj Lutfia Alwi, menyampaikan Baznas yang baru dilantik bisa bekerjasama dengan Pemkab Minahasa. Karena Baznas adalah lembaga non struktural yang selalu membantu program pemerintah. “Baznas Minahasa dapat menampilkan program unggulan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kuncinya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf, mewakili Kapolres Minahasa, kepala kantor Agama Dolly T, Sekda Minahasa Dr Lynda Watania, para Asisten dan jajaran Pemkab Minahasa serta perwakilan sejumlah tokoh dari organisasi muslim di Minahasa.

Selanjutnya dalam ajang tali silaturahmi, Bupati Kumendong mengharapkan dukungan serta doa dari para tokoh dan ormas muslim agar dirinya bisa melaksanakan tugas bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa seadil-adilnya. Pada kesempatan tersebut, Bupati Kumendong membuka sesi dialog dalam bentuk ide dan saran yang akan menjadi masukan bagi pemerintah. Kesempatan tersebut langsung direspon oleh para peserta, diantaranya memohon kehadiran Bupati Kumendong dalam kegiatan MTQ yang selama ini hanya diwakilkan, perhatian bantuan kegiatan Fesbudaton, perhatian bagi muslimah di Minahasa, insentif bagi Imam dan lainnya.

Terkait berbagai ide dan saran, Bupati Kumendong, menegaskan semua aspirasi ide dan saran pasti akan dikaji, dipelajari serta diperhatikan dan ditindaklanjuti agar bisa terlaksana.(UDIN)

Melalui Siaran Pers, Pemkab Minahasa Minta Warga Waspada Bahaya Kebakaran

MINAHASA – postkota.net-  Marilah kita waspadai ancaman kebakaran saat musim kemarau yang melanda wilayah kita saat ini, Himbauan ini disampaikan Pj Bupati Minahasa Dr. Jemy Kumendong Sabtu (07/10-2023).

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Maya Kainde, Himbauan disampaikan  dalam siaran pers.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mencegah risiko kebakaran hutan, lahan dan rumah.

” Musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada jajaran untuk secara aktif memantau wilayah masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kainde juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di luar ruangan.

Kita harus saling bahu-membahu dalam menjaga lingkungan kita. Hindari tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat api unggun di area terbuka,” tambahnya.

Himbauan ini datang seiring dengan cuaca yang semakin panas dan kurangnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir. Serta dalam menghadapi musim kemarau ini, partisipasi aktif semua pihak.

Warga diminta untuk melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila ada indikasi adanya titik api atau potensi kebakaran di sekitar wilayah mereka.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Minahasa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran yang dapat mengancam hutan, lahan, serta keselamatan warga itu sendiri,” tutupnya.

(Red)

Pengadilan Tondano Sidangkan Perkara Perdata No 380 Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

MINAHASA – poetkotanews.com – Sidang  perkara perdata No 380/pdt.g/2022/PN.TNN dengan agenda terakhir pembuktian semua pihak antara penggugat Wenny Lumentut dan tergugat  berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano Rabu (04/10-2023).

Sidang  di pimpin langsung Hakim Ketua Majelis Nur Dewi Sundari, SH, MH , berlangsung dengan tidak hadirnya saksi  tergugat, sebab tergugat merasa sudah cukup saksi dan bukti yang diajukan, dimana tergugat  hanya menyampaikan tiga (3) alat bukti surat tambahan.

Sementara itu penggugat menghadirkan satu orang saksi bernama Jefri Kalalo sebagai pihak keluarga yang memiliki tanah dalam objek sengketa.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim, Jefri Kalalo mengungkapkan tiga hal pokok diantaranya,
  1.   Saksi merupakan keluarga Kalalo yang memiliko dan menguasai tanah dalam perkara dengan status quo dari kakek sejak tahun 1965 yang notabene adalah kakek dari Daniel Kalalo yang melakukan jual beli dengan tergugat 3.
  2.   Saksi mengatakan tanah dalam objek sengket adalah benar milik keluarga Kalalo. Ini merupakan bagian dari pembagian warisan orang tuanya.
  3.   Saksi mengatakkan di atas tanah berdiri sebuah bangunan gazebo yang di akui sebelumnya milik penggugat yang di beli dari pihak lain, sementara saksi sendiri tidak pernah merasa menjual kepada penggugat.
  4.   Terlontar pula dari mulut saksi yang dihadirkan penggugat bahwa ia telah di minta penggugat menjadi saksi dan di janjikan setelah perkara selesai tanah nya akan di beli oleh penggugat.
  5.   Saksi dari penggugat sebenarnya telah mengungkap fakta yang tidak terbantahkan dlm persidangan, karena saksi sendiri menyatakan kalau tanah dalam objek sengketa adalah milik keluarga Kalalo.
  6.   Saksi juga menyatakan bahwa tanah keluarga Taroreh dan Piyoh adalah di bawah tanah keluarga Kalalo dan bukan di objek sengketa.

Dari ke enam poin di atas menurut Riellen Pattiasina, B.Sc, S.H selaku kuasa hukum tergugat 3 mengatakan saksi yang di hadirkan telah menguak intrik jual beli yang di lakukan di atas tanah milik tergugat 1.

“Yang artinya penggugat telah salah alamat dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang menurutnya telah di beli dari pihak lain,”tegasnya.

Padahal, lanjut kuasa hukum mengatakan nyatanya tanah tersebut adalah milik keluarga Kalalo yang pernyataan tersebut keluar dari mulut saksi penggugat sendiri.

Dan lebih lucunya, Pattiasina melihat saksi bertengkar dengan kuasa hukum penggugat mengenai batas tanahnya.

“Kuasa hukum penggugat memaksakan batas tanah saksi (Jefri Kalalo), itu hanya sebagian kecil dari objek sengketa. Tapi dengan tegas saksi menjawab, “yang tau batas kan saya”,sambil menirukan gaya bicara saksi. Dengan segera kuasa hukum penggugat terdiam,” tutupnya

(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.