Pengadilan Tondano Sidangkan Perkara Perdata No 380 Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Minahasa1948 Dilihat

MINAHASA – poetkotanews.com – Sidang  perkara perdata No 380/pdt.g/2022/PN.TNN dengan agenda terakhir pembuktian semua pihak antara penggugat Wenny Lumentut dan tergugat  berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano Rabu (04/10-2023).

Sidang  di pimpin langsung Hakim Ketua Majelis Nur Dewi Sundari, SH, MH , berlangsung dengan tidak hadirnya saksi  tergugat, sebab tergugat merasa sudah cukup saksi dan bukti yang diajukan, dimana tergugat  hanya menyampaikan tiga (3) alat bukti surat tambahan.

Sementara itu penggugat menghadirkan satu orang saksi bernama Jefri Kalalo sebagai pihak keluarga yang memiliki tanah dalam objek sengketa.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim, Jefri Kalalo mengungkapkan tiga hal pokok diantaranya,
  1.   Saksi merupakan keluarga Kalalo yang memiliko dan menguasai tanah dalam perkara dengan status quo dari kakek sejak tahun 1965 yang notabene adalah kakek dari Daniel Kalalo yang melakukan jual beli dengan tergugat 3.
  2.   Saksi mengatakan tanah dalam objek sengket adalah benar milik keluarga Kalalo. Ini merupakan bagian dari pembagian warisan orang tuanya.
  3.   Saksi mengatakkan di atas tanah berdiri sebuah bangunan gazebo yang di akui sebelumnya milik penggugat yang di beli dari pihak lain, sementara saksi sendiri tidak pernah merasa menjual kepada penggugat.
  4.   Terlontar pula dari mulut saksi yang dihadirkan penggugat bahwa ia telah di minta penggugat menjadi saksi dan di janjikan setelah perkara selesai tanah nya akan di beli oleh penggugat.
  5.   Saksi dari penggugat sebenarnya telah mengungkap fakta yang tidak terbantahkan dlm persidangan, karena saksi sendiri menyatakan kalau tanah dalam objek sengketa adalah milik keluarga Kalalo.
  6.   Saksi juga menyatakan bahwa tanah keluarga Taroreh dan Piyoh adalah di bawah tanah keluarga Kalalo dan bukan di objek sengketa.

Baca juga:  Hari ini 103 KPM Desa Lemoh Barat Terima BLT Dana Desa.

Dari ke enam poin di atas menurut Riellen Pattiasina, B.Sc, S.H selaku kuasa hukum tergugat 3 mengatakan saksi yang di hadirkan telah menguak intrik jual beli yang di lakukan di atas tanah milik tergugat 1.

“Yang artinya penggugat telah salah alamat dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang menurutnya telah di beli dari pihak lain,”tegasnya.

Padahal, lanjut kuasa hukum mengatakan nyatanya tanah tersebut adalah milik keluarga Kalalo yang pernyataan tersebut keluar dari mulut saksi penggugat sendiri.

Dan lebih lucunya, Pattiasina melihat saksi bertengkar dengan kuasa hukum penggugat mengenai batas tanahnya.

Baca juga:  Watania : Pemerintah Minahasa Siap Salurkan Bantuan Bencana Gunung Ruang Sitaro Tahap Pertama

“Kuasa hukum penggugat memaksakan batas tanah saksi (Jefri Kalalo), itu hanya sebagian kecil dari objek sengketa. Tapi dengan tegas saksi menjawab, “yang tau batas kan saya”,sambil menirukan gaya bicara saksi. Dengan segera kuasa hukum penggugat terdiam,” tutupnya

(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *