CSWL TEPATI JANJI POLITIK”Insentif Lansia 500″

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. Menyerahkan lnsentif Berupa Uang Tunai Bagi Masyarakat Lanjut Usia di Kota Tomohon. 16/11/21

Penyerahan insentif lansia ini adalah sebagai realisasi program Pemerintah Kota Tomohon. Insentif lansia ini akan diterima setiap bulan dan jumlah lansia yang menerima adalah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Yang pertama penyaluran bantuan sosial dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara dan selanjutnya dilaksanakan di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.

Di Kelurahan Pinaras Walikota Tomohon dan Wakil Walikota Tomohon bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, S.H., M.H. menyerahkan bantuan sosial uang bagi Oma Berta Wowor yang berusia 101 tahun yang juga orang tertua di Kota Tomohon.

Selanjutnya Walikota Tomohon dan Wakil Walikota Tomohon menyerahkan secara simbolis jaminan kematian program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada dua ahli waris.

Walikota Tomohon mengatakan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, para lanjut usia perlu mendapatkan perhatian dalam berbagai aspek  diantaranya pemenuhan kebutuhan hidup. sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota tomohon bagi para lanjut usia maka pemerintah mengambil langkah yakni memberikan bantuan sosial berupa uang. Pemberian bantuan ini bertujuan agar kebutuhan dasar para lanjut usia dapat terpenuhi.

“Dalam rangka mewujudkan visi pemerintah Kota Tomohon yakni “tomohon maju, berdaya saing dan sejahterah”. yakni: Tomohon maju yang dijabarkan melalui, maju dalam pembangunan sosial, serta tomohon sejahterah yang memiliki makna menjadikan masyarakat Kota Tomohon sejahterah serta mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dimana salah satunya adalah para lanjut usia. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di 44 kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah diatur.
besaran bantuan yang akan diterima sebesar rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per jiwa per bulan. harapan kami kiranya bantuan ini dapat bermanfaat bagi para lanjut usia. Di tengah-tengah kondisi saat ini dimana kita masih diperhadapkan dengan pandemi covid-19. maka diharapkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara baik dan benar dan yang terutama marilah kita saling mendoakan agar kota tomohon yang kita cintai selalu aman dan sehat dalam lindungan Tuhan,” tutur Walikota Caroll Senduk.

Diketahui jumlah penerima bantuan sebanyak 1623 orang yang akan disalurkan kepada para Lansia di 44 Kelurahan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Hadir juga Kepala Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon Vonny Montolalu, S.Pd. Camat Tomohon Selatan, Camat Tomohon Utara, Lurah Pinaras, Lurah Kakaskasen Dua dan Para Lansia Penerima Bantuan Sosial.

Ketua PKK Melayat Rumah Duka Alm Dian R Tijow,ST

POSTKOTA.CO.ID – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon melayat ke rumah duka atas meninggalnya Sosok Penatua Pria Kaum Bapa Jemaat GMIM Imanuel Taratara Pnt. Dian R Tijow, ST usia 46 tahun dalam keluarga Tijow-Senduk.

Pada kesempatan ini Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon menyampaikan ungkapan Duka Pemerintah Kota Tomohon serta menyerahkan santunan duka Pemerintah Kota Tomohon sebesar Rp. 5 juta kepada keluarga ahli waris.
Serta turut mendoakan agar keluarga yang berduka Keluarga senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Almarhum merupakan sosok yang banyak berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur di Kota Tomohon melalui perannya sebagai konsultan dan kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan di Kota Tomohon.

Almarhum meninggalkan seorang isteri Linda Senduk dan tiga orang anak. Dalam kesempatan ini Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng yang didampingi Camat Tomohon Barat Meidy Pandey, S. Sos dan Lurah Jefry Mentang serta ketua jemaat GMIM Imanuel Taratara Pdt. Meggy A. V. G Pandey-Walintukan, STh saat berada di Rumah duka di Kelurahan Taratara.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ,Semua Fraksi Menerima/Menyetujui Raperda 2022

POSTKOTA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang satu Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (15/11/2021).

Semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon untuk dibahas dalam pembahasan selanjutnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dalam
tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda tersebut langsung menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon yang masing-masing telah menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan, terlebih pada kesempatan ini seluruh fraksi boleh menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk dapat dibahas bersama dengan pihak eksekutif.

Segala masukan serta usulan terhadap Ranperda tersebut tentu akan kami terima sebagai bahan masukan dalam tahapan proses pembahasan selanjutnya.

Apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD beserta segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah Kota Tomohon untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraaan masyarakat Kota Tomohon dapat terwujud.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga.

PARIPURNA DPRD KOTA TOMOHON MENDENGAR PENJELASAN WALIKOTA TERHADAP RAPERDA 2022

POSTKOTA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon, dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang satu Tomohon Selatan, Senin (15/11/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menjelaskan Ranperda
(Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini disusun berpedoman pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.

Hakekatnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan Ranperda tentang APBD 2022 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target RKP (Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2022.

Hal ini mengandung maksud bahwa rancangan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon disusun selain untuk pencapaian program prioritas daerah yakni merupakan implementasi dari visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, namun juga dapat mengakomodir pencapaian program prioritas Provinsi Sulawesi Utara terlebih pencapaian program prioritas Nasional.

APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menunjang pencapaian indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan gini rasio, tetapi juga melalui APBD 2022 kami berharap pencapaian akan indikator dari masing-masing program kerja yang akan dilaksanakan, dapat terwujud.

Secara garis besar Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan yakni
pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 621.579.082.698, (enam ratus dua puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Selanjutnya rencana belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022, dialokasikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- (enam ratus enam puluh lima milyar  tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah),
pengalokasian belanja daerah dihitung berdasarkan kondisi pendapatan daerah dimana pengalokasian belanja bukan untuk mengakomodir keinginan pemerintah dan masyarakat tetapi belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan khususnya untuk pencapaian prioritas daerah.

Semoga kita sekalian tetap sehat dan senantiasa menjalankan tugas kerja dengan penuh sukacita dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan demikian segala yang kita usahakan bagi Kota Tomohon ini dapat berhasil dan diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada akhirnya semoga kita dapat mewujudkan Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera”, ucap Walikota Senduk.

Kesempatan itu dilakukan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon dari Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD untuk dibahas.

Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga.

Assisten Sekda Ir Enos Pontororing MSi Didampingi Kabag Harny Korompis,ST Membuka Bimbingan Teknis Administrasi Pembangunan.

POSTKOTA.CO.ID – Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Tomohon menggelar kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan pada kegiatan pelaksanaan administrasi pembangunan, di rumah dinas Walikota, senin (15/11/2021).

Kegiatan ini didahului dengan laporan oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Tomohon Harny Korompis SE sebagai unsur pelaksana kegiatan.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan kepada para Kepala Sub Bagian diseluruh Perangkat Daerah dan juga para operator monev agar memahami dan mengetahui bagaimana pembuatan laporan realisasi fisik dan keuangan yang baik dan benar sehingga dapat dilaporkan tepat waktu.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Assisten Perekonomian Sekda Ir Enos Pontororing MSi saat membuka kegiatan menjelaskan, monitoring dan evaluasi merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program. Meskipun merupakan satu kesatuan kegiatan, monitoring dan evaluasi memiliki fokus yang berbeda satu sama lain.

Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan  kesesuian proses dan capaian sesuai rencana atau tidak.
Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya.

Hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya, sementara evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program.  

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka diharapkan kepada saudara-saudara peserta 
untuk dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan peran dan fungsinya”, tutup Pontororing saat membacakan sambutan Walikota Tomohon.

Hadir sebagai peserta, para Kasubag keuangan atau operator monev pada Perangkat Daerah se Kota Tomohon.

Wakil Walikota WL Membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. atas nama Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.15/11/21

Wakil Walikota Tomohon juga menjadi Narasumber dan memberikan materi berjudul Peran dan Kewajiban Pemerintah Terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Tomohon.

Narasumber lainnya yaitu Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP.

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon mengatakan pemerintah Kota Tomohon menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan acara ini, yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam negara kesatuan republik indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum. implementasi dari kebebasan berserikat tersebut tercemin melalui tumbuh dan berkembangnya partai politik yang merupakan sarana partisipasi politik dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab.
Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disisi lain partai politik mempunyai kewajiban antara lain :
membuat pembukuan,
memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima,
terbuka kepada masyarakat, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisir permasalahan antara lain :
terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap,
penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu.

Menyikapi permasalahan tersebut serta adanya keinginan untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan kini dan dimasa mendatang, pemerintah kota tomohon melalui badan kesatuan bangsa dan politik daerah melaksankan kegiatan “sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik”.

Hadir juga Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa, S.Sos., M.Si. dan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Peserta yaitu Para Pengurus dan Perwakilan Partai Politik di Kota Tomohon. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol Kota Tomohon Senin, 15 November 2021.

Walikota Serahkan Perlengkapan Sekolah Pada 2 Siswa Utusan Sulut Gala Siswa 2021

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H menyerahkan perlengkapan sekolah dan baju olahraga serta uang saku kepada 2 orang Siwa SMP Negeri 1 Tomohon yaitu Zidjian Sylvestre Kaunang dan Claudio Julian Kilis, Bertempat di SD GMIM 1 Kakaskasen

Kedua siswa ini adalah siswa seleksi utusan Kota Tomohon sekaligus utusan Provinsi Sulawesi Utara pada kegiatan Gala Siswa tahun 2021di bidang Sepakbola untuk mengikuti seleksi di tingkat nasional dalam pembentukan tim yang terdiri dari 30 Pemain terbaik di seluruh SMP Se- Indonesia tahun 2021

Adapun pelatih Noldy Ronny Orah, M.Pd. menjadi utusan Kota Tomohon sekaligus juga utusan Provinsi Sulawesi Utara menuju tingkat nasional

Seleksi dilaksanakan dari tingkat kecamatan, Kota, Provinsi sampai tingkat nasional

Teknis pelaksanaan seleksi dilakukan dengan cara daring (setiap peserta membuat video latihan) dan dari hasil seleksi di Provinsi Sulawesi Utara terpilih 2 pemain dan 1 pelatih yang semuanya utusan dari Kota Tomohon

Walikota Tomohon mengucapkan
Selamat atas prestasi dari siswa Zidjian Sylvestre Kaunang dan Claudio Julian Kilis serta pelatih Noldy Ronny Orah, M.Pd. yang menjadi kebanggaan Kota Tomohon sehingga terpilih menjadi utusan Provinsi Sulawesi Utara.

Selamat berjuang dalam seleksi di tingkat nasional.
Hadir juga orang tua dari kedua siswa, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon serta Kepala SMP Negeri 1 Tomohon

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.