Terkait Dengan Pelayanan Publik, Sejumlah Organisasi Pers Soroti Kinerja Kepala Kantah Minahasa

Minahasa7 Dilihat

MINAHASA,- POSTKOTANEWS.co.id,- Sejumlah Organisasi Pers dikabupaten Minahasa merasa kecewa dengan pelayanan publik di Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa.

Hal itu berkaitan dengan penolakan oleh kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa atas kedatangan Wartawan dikantor tanah (Kantah) yang diketahui sebagai Kantor pelayanan Publik itu.

Kedatangan para Kuli tinta itu dalam rangka konfirmasi terkait pelayanan ATR/BPN yang akhir -akhir ini dikeluhkan Warga Masyarakat dalam pengurusan penerbitan Sertifikat Tanah serta hal lain yang bersifat pelayanan Publik.

Seperti yang disampaikan Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Propinsi Sulawesi Utara Butje Lengkong kepada media ini, tentang apa yang dialami sejumlah Wartawan saat melakukan tugasnya di Kantor ATR/BPN Rabu (29/08-2026).

Butje Lengkong menegaskan, upaya wartawan melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya untuk memastikan pemberitaan tetap akurat dan berimbang.

Menurutnya, jika seorang kepala kantor belum dapat menemui seluruh awak media, setidaknya perlu ada pejabat yang berwenang memberikan keterangan resmi.

“Wartawan datang bukan untuk menghakimi, tetapi meminta klarifikasi agar berita tidak hanya memuat satu sisi. Apalagi menyangkut pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan berimbang,” tegasnya Butje Lengkong.

Baca juga:  RD–Vasung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Dukungan Program 3 Juta Rumah

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) yang merasa kecewa dengan penolakan Kepala Kantor (ATR/BPN) terhadap kunjungan wartawan untuk melakukan Konfirmasi hasil temuan dan laporan Masyarakat.

” Karna ada temuan dan laporan masyarakat maka wartawan mendatangi anda yang berstatus kepala kantor, dan sudah menjadi tugas seorang jurnalis untuk melakukan Konfirmasi atas suatu pemberitaan yang akan diberitakan ke publik agar berita itu berimbang,” Ujar Jefry Uno dengan Kesalnya.

Rasa kecewa juga turut dirasakan Advokat/Konsultan Hukum John Franken Kolang dkk, Kuasa Hukum salah satu Masyarakat yang sedang mengurus permohonan balik nama Waris atas Tanah Kintal di Kelurahan Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.

” Kami sebagai masarakat merasa kecewa dengan pelayanan ATR/BPN Kabupaten Minahasa, karna dalam pengurusan permohonan hak balik nama waris yang sudah kami ajukan sejak Tanggal 12 Juli 2026 hingga sekarang ini tidak jelas dan berbelit-belit, padahal permohonan yang kami ajukan bukanlah permohonan yang sulit, karna ini hanya balik nama waris dan yang menjadi ahli waris itu hanya tunggal hanya satu orang istri dan dari sejak permohonan kami ajukan hingga saat ini tidak ada komplen terhadap ahli waris,” Kata Pengacara kondang asal Kota Cakalang.

Baca juga:  Tiga Kepsek Terima SK dari Sekda Lynda Wantania

Rasa kekecewaannya timbul ketika dalam pengurusan permohonan ini pihaknya merasa dipermainkan oleh pimpinan di ATR/BPN Minahasa, sehingga harus bolak balik selama masa pengurusan yang tak kunjung ada jawaban yang jelas dari Pihak ATR/BPN itu sendiri.

Terkait permasalahan ini, Organisasi Pers Kabupaten Minahasa merasa kecewa dengan pelayanan yang terjadi di Kantor yang memiliki Program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto itu.

” Kami harus mempertanyakan terkait Program Asta Cita Presiden kepada ATR/BPN apakah itu berlaku diinstansi tersebut atau tidak. Karna telah tertuang dalam arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Reformasi Birokrasi,” Kata Ketua Aliansi Wartawan Minahasa Jefry Uno.

berikut arahan Presiden Prabowo terkait Reformasi Birokrasi dalam Asta Cita.

1. Birokrasi harus rrsponsif dan tidak mempersulit Masyarakat.
2. Percepatan Inplementasi kebijakan, dimana Inplememtasi kebijakan harus dirumuskan dengan cepat dan efektif.
3. Penguatan Koordinasi antar lembaga.
4. Efektifitas Alokasi Anggaran.

(UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *