MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa kembali dipertanyakan. Pengurusan peralihan nama sertifikat tanah yang diajukan sejak 17 Juli 2026 oleh Juliana Rampengan, sebagai ahli waris mendiang suaminya, Nicolas Rori, disebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang memadai.
Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran selama lebih dari satu bulan tidak memperoleh informasi resmi terkait status berkas yang telah dimasukkan.
Kuasa hukum Juliana Rampengan, Jhon Kolang, SH, bersama Fatrawati Ibrahim, SH, menilai seharusnya pihak BPN memberikan penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses administrasi, baik berupa pemblokiran, pencegahan maupun adanya pengaduan dari pihak lain.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan kepada pemohon. Apakah ada pemblokiran, pencegahan atau persoalan lainnya, sehingga kami bisa mengetahui langkah yang harus ditempuh,” ujar Jhon.
Menurutnya, pemohon justru harus berulang kali datang untuk mencari tahu perkembangan berkas. Bahkan, informasi yang diterima disebut berubah-ubah.
Ia menyinggung adanya informasi pada 10 Agustus 2026 yang menyebut apabila terdapat pemblokiran, pihak pemohon diminta memasukkan berkas untuk kemudian dilakukan kajian. Namun, pada perkembangan berikutnya, persoalan yang muncul disebut kembali berbeda.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Orang sudah memasukkan berkas sejak 17 Juli, tetapi sampai satu bulan lebih tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan resmi,” tegasnya.Kuasa Hukum: Jika Ada Gugatan, Silakan Diuji di Pengadilan
Terkait adanya pihak lain, yakni Henny, yang disebut memiliki dokumen dan berpotensi mengajukan gugatan terhadap kepemilikan atau peralihan tanah tersebut, kuasa hukum Juliana menyatakan tidak gentar.
Menurut Jhon, gugatan merupakan hak setiap warga negara. Bahkan, pihaknya justru mempersilakan persoalan tersebut diuji melalui jalur pengadilan apabila pihak Henny merasa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau ada gugatan dari pihak lawan, silakan. Justru di pengadilan nanti akan diuji apakah dokumen yang dimiliki itu sah dan mempunyai kekuatan hukum atau tidak. Kami siap menghadapi,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum dokumen yang disebut menjadi pegangan pihak Henny. Menurutnya, dokumen tersebut berupa surat di bawah tangan dan pemberian hibah disebut hanya dilakukan oleh mendiang Nicolas Rori.
Padahal, lanjut Jhon, apabila objek tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka berdasarkan ketentuan mengenai harta bersama, tindakan hukum atas harta tersebut semestinya memperhatikan persetujuan kedua pihak suami dan istri.
“Dalam surat itu, yang bertindak sebagai pemberi hibah adalah Bapak Nicolas Rori. Ibu Juliana hanya disebut sebagai saksi. Saksi adalah pihak yang mengetahui atau melihat suatu peristiwa, bukan pihak yang memberikan persetujuan sebagai pemilik harta bersama,” jelasnya.
Jhon menilai, apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke pengadilan, pihaknya siap menguji seluruh dokumen yang dimiliki pihak Henny.
“Kalau memang merasa punya kekuatan hukum, silakan diuji di pengadilan. Kami juga siap membawa seluruh bukti yang kami miliki untuk membela kepentingan hukum Ibu Juliana Rampengan,” ujarnya.
Kakan BPN: Berkas Akan Ditindaklanjuti, Pihak Henny Dipersilakan Menggugat
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pemberkasan yang diminta Juliana Rampengan terkait peralihan nama sertifikat sebagai ahli waris bersama mendiang Nicolas Rori.
Namun demikian, Opit juga menyatakan pihak Henny diberikan kesempatan untuk menempuh gugatan perdata apabila merasa memiliki dokumen yang cukup untuk menggugat Juliana Rampengan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum Juliana.
Pasalnya, menurut kuasa hukum, Kakan BPN Minahasa dalam keterangannya telah menyebut Juliana Rampengan sebagai pihak yang merupakan ahli waris, namun pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi pihak lain untuk menggugat.
Bagi kuasa hukum Juliana, kondisi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya terkait lambannya proses peralihan sertifikat.
Jhon Kolang bahkan menduga terdapat unsur kesengajaan dalam keterlambatan proses peralihan nama sertifikat dari mendiang Nicolas Rori kepada Juliana Rampengan selaku istri dan ahli waris.
“Kami mempertanyakan mengapa proses ini begitu lambat. Ketika pihak BPN sendiri sudah menyebut siapa ahli warisnya, mengapa proses peralihan sertifikat masih berlarut-larut?” kata Jhon.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak lain ingin menggunakan jalur hukum. Namun, menurutnya, proses administrasi pertanahan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kalau memang ada keberatan atau gugatan, silakan tempuh jalur hukum. Tetapi pemohon juga berhak mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas mengenai berkas yang sudah diajukan,” tegasnya.
Kini, sorotan diarahkan pada BPN Minahasa. Publik menunggu apakah proses peralihan sertifikat tersebut benar-benar akan segera ditindaklanjuti atau justru kembali berlarut-larut tanpa kepastian.
Pertanyaanya: jika berkas sudah diajukan sejak 17 Juli dan pihak BPN menyebut Juliana Rampengan sebagai ahli waris, apa sebenarnya yang membuat proses peralihan sertifikat belum juga tuntas? (73’U)
