MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tim penasihat hukum klien berinisial TT telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 03 Juli 2023.
Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, hingga Wassidik Polda Sulut.
“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini wajib dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut pada dasarnya adalah sengketa perdata murni atau wanprestasi, namun diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Samuel Tatawi, SH, salah satu penasihat hukum TT.
Lebih lanjut dijelaskan, suami dari TT juga telah melaporkan dugaan penyelewengan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulut untuk diperiksa secara objektif.
“Ini adalah kontrol dan bentuk hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan berjuang semaksimal mungkin demi membela hak serta kepentingan hukum klien,” tambah rekan sejawatnya, Marcsano Rolando Wowor, SH.
Mereka pun meminta media dan masyarakat luas untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata.
