Rempar KTNA Sulut Deadlock, 8 DPD Kabupaten-Kota Walk Out

Berita, Nasional25 Dilihat

SULUT,- POSTKOTANEWS.CO,- Tidak memiliki Panitia dan dilaksanakan melanggar Ad-ART, Rembuk Paripurna ditolak sejumlah Pengurus DPD Kabupaten- Kota se Sulut.

Rembuk Paripurna (Rempar) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) untuk mendemgarkan laporan pertanggungajawaban Pengurus KTNA SULUT masa bhakti 2018-2023 dan memilih Pengurus KTNA masa bhakti 2026-2040 pengurus Sulawesi Utara yang dihadiri oleh pengutus KTNA Nasional menemui jalan buntu.

Hal ini setelah Rembuk Paripurna yang dilaksanakan bertempat digedung Aula Kantor Gubernur Sulut tidak dihadiri unsur Pemerintah Propinsi selaku Pembina  pada Senin (29/12-2025). Dan dilaksanakan oleh Panitia yang tidak memiliki surat Keputusan dari DPD KTNA sulawesi utara yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua KTNA Sulut Bapak Zammy Karo karo

Ada delapan pengurus Kabupaten-Kota yang Walk Out dan meninggalkan persidangan karena menilai Rembuk yang dilaksanakan tidak memiliki Izin dan Cacat Hukum. Serta terkesan berpihak pada salah satu bakal calon

Baca juga:  Pemkab Minahasa Lakukan Penandatanganan NPAD Polres Dan Kodim Menuju Sukses Pilkada 2024

Ketua KTNA Mitra Semuel Montolalu SH, memgatakan saya menyatakan Walk Out karna Paripurna tidak dihadiri unsur Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian selaku Instansi Pembina dan harus memiliki rekomendasi dari Badan Kesbangpol Provinsi Sulut.

” Seharusnya dalam paripurna ini dihadirkan Pemerintah Propinsi Sulut dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian selaku Pembina pada KTNA,” Ujar Semuel Montolalu SH mantan Anggota DPRD Minahasa Selatan.

Hal senada disampaikan Ketua KTNA Manado Tini Tamaka yang menjelaskan “bagaimana mungkin Masa berlaku pengurus kami masih nerlaku dan tidak diakui dan seakan mengakui kepengurusan yang ilagal, dan tifak memiliki surat kepengurusan yang sah” Tegas Tini.

Ditempat saat yang sama, Ketua KTNA Provinsi Sulut Bapak Sammy Karo karo yang mempertanyakan legalitas kepanitiaan pada Rembuk Paripurna KTNA, ” kenapa masih ada kepengurusan yang saya keluarkan?  dan sementara yang saya lantik tidak diakui oleh panitia,” Ketusnya.” Rembuk Paripurna macam apa ini ?” tegas Sammy kesal.

Baca juga:  Maknai Minggu Sengsara III, Bupati Kumendong Ibadah bersama Jemaat GMIM Moria Sasaran

Sorotan tajam juga datang dari Drs. Ronny Lumowa, MSi, yang menegaskan bahwa kehadiran dari KTNA Nasional tidak netral, ” bagaimana mungkin hanya surat rekomendasi mengabaikan Pengurus KTNA kabupaten kota yabg sah” Kesalnya.

Ia juga mengatakan,”  dengan cara rempar seperti ini kami berharap DPP membatalkan hasil keputusan rempar yabg tidak sesuao dengan AD ART dan P O yang ada” paparnya.

Akibat dari kejanggalan ini maka ada Delapan Pengurus Kabupaten- Kota yang menyatakan diri Walk Out dari persidangan dan menolak hasil Rembuk Paripurna yang dinyatakan cacat hukum ini.

Adapun 8 Kabupaten- Kota yang Walk Out diantaranya, Kabupaten Minahasa selatan, Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Talaud, Kabupaten Boltim, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Manado.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *