BPJS Kesehatan Dalam Siaran Pers Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

Nasional673 Dilihat

JAKARTA,- postkotanews.co.id – BPJS Kesehatan siap mendukung Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan BPJS Kesehatan yang di koordinir Kantor Staf Presiden (KSP) terkait pelaksanaan Skrining riwayat Kesehatan dan Optimalisasi kepesertaan Aktif program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam SEB tersebut Kemendagri akan mengkoordinir seluruh Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati /Walikota memastikan agar KPU dan Bawaslu Profinsi, Kabupaten dan Kota diwilayah Masing- masing untuk mengarahkan seluruh petugas Penyelenggara Pemilu mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan begitu pula dengan KPU dan Bawaslu akan memastikan seluruh Subordinat dibawahnya untuk melakukan Skrining riwayat kesehatan.

SEB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, dan disaksikan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, dikantor Staf Kepresidenan, Jakarta Senin (20/11-2023).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti pada siaran pers ini menyampaikan, Skrining riwayat Kesehatan merupakan salah satu manfaat Promotif dan Preventif bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ,” Skrining riwayat kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi resiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindak lanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit ,” Ujarnya.

Tentu kami berharap apabila petugas Pemilu sudah melakukan Skrining riwayat kesehatan kita dapat melakukan pemantauan terhadap resiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori beresiko atau tidak beresiko penyakit. Selain itu juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” Kata Gufron.

Gufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak beresiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktifitas dan tanggungjawabnya di pemilihan umum, namun bagi petugas yang memiliki hasil beresiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Gufron juga memastikan, hasil pengisian Skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh pada status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga:  Sekda Watania Launching Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Koya

Untuk perlindungan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri atau sebagai pekerja penerima upah ( PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.

Bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka Pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Petugas yang sudah terdaftar peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi semua seluruh pertanyaan Skrining riwayat kesehatan melalui tautan https:/websskriningpetugaspenyelenggarapemilu bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (plikasi) untuk pengisian skrining riwayat kesehatan petugas pemilu ini akan disiapkan oleh  BPJS. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem imformasi milik KPU dan Bawaslu.

BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan skrining riwayat kesehatan petugas pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.

” Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petuhas maupun panitia penyelenggara pemilu. dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” Tambah Gufron.

Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester 1 tahun 2023 sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.

Baca juga: 

Dalam kesempatan tersebut kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan ini adalah tinsakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi kurang baik/ beresiko dan sudah siap dengan penanganannya.

” Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan perugas pemilu. jangan sampai kita mengulang kejadian ditahun sebelumnya. dengan adanya skrining riwayat kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih di antisipasi,” Kata Moeldoko.

Sementara itu Kepala Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah dalam hal ini, KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan KPU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan khususnya menyangkut keselamatan petugas pemilu.

” Ini juga menepis isu hoax terkait pemilu, kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih 24 jam. Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.

Senada dengan Bawaslu, Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum, Nanang Priyatna, mengungkapkan dukungan KSP, Kemendagri , Bawaslu dan BPJS Kesehatan atas kepedulian Negara dalam melundungi petugas pemilu yang akan bekerja keras pada proses Demokrasi lima tahun ini.

” Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu ini memang diharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. Dengan SEB ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menyukseskan proses pemilu khususnya perlindungan bagi petugas pemilu,” Tegas Nanang.

Direktur Kawasan, Perkotaan dan batas Negara Kementerian Dalam Negeri RI, Amran mengungkapkan dukungannya terhadap SEB ini. Kemendagri melalui Pemerintah Daerah akan memastikan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini dapat berjalan diseluruh wilayah Indonesia termasuk dalam memastikan kepesertaan JKN petugas pemilu dalam keadaan aktif.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *