MINAHASA,- postkota.net – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) didesa Tumaratas telah resmi menerima bantuan sejumlah Rp.600.000 perbulannya untuk 2 tahap.
Penyaluran BLT untuk 21 KPM tersebut disalurkan 2 tahap yaitu tahap ke-1 untuk 3 Bulan dan untuk tahap ke-2 sejumlah 3 Bulan dan dengan demikian maka Setiap KPM didesa itu telah menerima hak sebanyak 6 Bulan Rp.3.600.000 per KPM.
Hal tersebut disampaikan Hukumtua Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa Djenrie Rondonuwu kepada media ini Sabtu (09/09-2023).
” 21 KPM didesa Tumaratas telah menerima Bantuan BLT sebanyak 2 tahap, adapun dalam 1 tahap masing-masing penerima mendapatkan hak 3 bulan sebagaimana telah di atur oleh Pemerintah dalam Hal ini Dinas PMD Kabupaten Minahasa, ” Ujar Djenrie.
Djenrie Rondonuwu juga mengatakan, ” Penyaluran BLT tersebut dilaksanakan Pemerintah Desa yang didampingi Petugas BNI, Aparat Kepolisian, dan disaksikan Tokoh Masyarakat didesa,” Tuturnya.
Diketahui saat penyaluran BLT, Hukumtua juga menghadirkan Perangkat Desa, Sekertaris Desa Samie Manorek, Bendahara Desa Ireine Seran, dan para Kepala Jaga serta Maweteng.
(UDIN)