Dipimpin dr Gandhi Napitupulu, Kebaktian WBP Dihadiri Kalapas Tondano

Minahasa274 Dilihat

MINAHASA –postkota.net-  Lembaga  pemasyarakatan kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, memaksimalkan pelayanan lewat program layanan pembinaan kepribadian berupa kebaktian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di gereja Oikumene lapas Tondano. Sabtu, (04/02/2023).

Dalam kegiatan ibadah kali ini diisi oleh dr. Gandhi Napitupulu. Kegiatan kebaktian diikuti oleh WBP  Nasrani yang telah ditetapkan dalam jadwal kegiatan pembinaan kerohanian.

Pada kegiatan ini,  dr. Gandhi mengungkapkan, dengan adanya bimbingan dan penanaman nilai-nilai positif melalui pembinaan keagamaan, diharapkan  WBP dapat dengan seksama mengimplementasikan nilai-nilai tersebut pada  kehidupan mereka sehari-hari.

” Harapan kami agar warga binaan dapat mengimplementasikan nilai-nilai tersebut pada kehidupan keseharian mereka,” Kata dr Gandhi.

Baca juga:  Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, bertindak selaku inspektur upacara (Irup)pada peringatan hari lahir pancasila

Dia juga menyampaikan,” ini dilakukan agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa-masa yang akan datang dan dapat menemukan ketenangan untuk mengembalikan jatidiri mereka yang seutuhnya,” ujarnya

Kalapas Tondano Yulius Paath pada kesempatan ini menyampaikan,  “pembinaan kerohanian  bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan agar Warga Binaan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya, Dengan memberikan pelayanan bidang kerohanian, ” Tegas Yulius.

Selebihnya dia juga mengatakan, “kami berharap WBP menyadari segala sesuatu yang dapat merugikan dirinya sendiri bahkan berdampak buruk bagi institusi Lapas, ” harapnya

Baca juga:  Sekda  Watania: DTKS Merupakan Instrumen dalam Penyusunan Kebijakan Sosial

Lapas Tondano selalu berusaha untuk melakukan langkah perbaikan sesuai tatanan mengenai arah dan batasan serta cara pembinaan WBP berdasarkan Pancasila. Sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan beberapa asas  yang tertuang Pasal 5 UU No. 22 tahun 2022  yang meliputi pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, serta melakukan percepatan program Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait  Back to Basic, yang merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *