MINAHASA – postkota.net – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Vicky Katiandago menyerahkan tersangka DB alias Deby yang menggunakan kemeja berwarna putih bercorak bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Minahasa dengan menaiki kendaraan Kijang Rush Putih DB 1432 BN, beserta kelengkapan dokumen hasil peninjauan pemeriksaan penyidikan.
Setelah lama dalam masa pelengkapan Dokumen akhirnya kasus ini bisa di tahap 2 oleh pihak Penyidik Polres Minahasa.
Kamis (27/10/2022) Polres Minahasa telah melimpahan Kasus dugaan penyimpangan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas ke Rusia sebesar Rp.1,96 Miliar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, Apresiasi kepada jajaran yang telah menyeriusi dan memproses setiap kasus dan langsung ditindaklanjuti.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, menyebut, Polres Minahasa akan menyeriusi setiap kasus yang ada.
“Kami akan selalu serius dalam menangani setiap kasus untuk di proses,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas ke Rusia itu dalam rangka mengikuti lomba paduan suara di Kota Shouci pada tahun 2016 dengan memboyong 47 orang.
Jumlah kerugian Negara akibat dugaan tindakan tipikor itu diperkirakan sekitar Rp 1,96 Miliar. Dana tersebut dikelola oleh Disparbud Minahasa, yang saat itu di pimpin oleh Debby selaku Kepala Dinas. (Udin)