PostKota News

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ,Semua Fraksi Menerima/Menyetujui Raperda 2022

POSTKOTA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang satu Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (15/11/2021).

Semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon untuk dibahas dalam pembahasan selanjutnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dalam
tanggapannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda tersebut langsung menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon yang masing-masing telah menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan, terlebih pada kesempatan ini seluruh fraksi boleh menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini untuk dapat dibahas bersama dengan pihak eksekutif.

Segala masukan serta usulan terhadap Ranperda tersebut tentu akan kami terima sebagai bahan masukan dalam tahapan proses pembahasan selanjutnya.

Apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD beserta segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah Kota Tomohon untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraaan masyarakat Kota Tomohon dapat terwujud.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga.

PARIPURNA DPRD KOTA TOMOHON MENDENGAR PENJELASAN WALIKOTA TERHADAP RAPERDA 2022

POSTKOTA.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon, dilaksanakan di BPU Kelurahan Tumatangtang satu Tomohon Selatan, Senin (15/11/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menjelaskan Ranperda
(Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini disusun berpedoman pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.

Hakekatnya penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan Ranperda tentang APBD 2022 ini telah disinkronisasikan dengan sasaran dan target RKP (Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2022.

Hal ini mengandung maksud bahwa rancangan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon disusun selain untuk pencapaian program prioritas daerah yakni merupakan implementasi dari visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, namun juga dapat mengakomodir pencapaian program prioritas Provinsi Sulawesi Utara terlebih pencapaian program prioritas Nasional.

APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menunjang pencapaian indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan gini rasio, tetapi juga melalui APBD 2022 kami berharap pencapaian akan indikator dari masing-masing program kerja yang akan dilaksanakan, dapat terwujud.

Secara garis besar Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan yakni
pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 621.579.082.698, (enam ratus dua puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Selanjutnya rencana belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022, dialokasikan sebesar Rp. 665.362.975.538,- (enam ratus enam puluh lima milyar  tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah),
pengalokasian belanja daerah dihitung berdasarkan kondisi pendapatan daerah dimana pengalokasian belanja bukan untuk mengakomodir keinginan pemerintah dan masyarakat tetapi belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan khususnya untuk pencapaian prioritas daerah.

Semoga kita sekalian tetap sehat dan senantiasa menjalankan tugas kerja dengan penuh sukacita dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan demikian segala yang kita usahakan bagi Kota Tomohon ini dapat berhasil dan diberkati oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada akhirnya semoga kita dapat mewujudkan Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera”, ucap Walikota Senduk.

Kesempatan itu dilakukan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon dari Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD untuk dibahas.

Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga.

Assisten Sekda Ir Enos Pontororing MSi Didampingi Kabag Harny Korompis,ST Membuka Bimbingan Teknis Administrasi Pembangunan.

POSTKOTA.CO.ID – Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Tomohon menggelar kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan pada kegiatan pelaksanaan administrasi pembangunan, di rumah dinas Walikota, senin (15/11/2021).

Kegiatan ini didahului dengan laporan oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Tomohon Harny Korompis SE sebagai unsur pelaksana kegiatan.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman, pengetahuan kepada para Kepala Sub Bagian diseluruh Perangkat Daerah dan juga para operator monev agar memahami dan mengetahui bagaimana pembuatan laporan realisasi fisik dan keuangan yang baik dan benar sehingga dapat dilaporkan tepat waktu.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Assisten Perekonomian Sekda Ir Enos Pontororing MSi saat membuka kegiatan menjelaskan, monitoring dan evaluasi merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program. Meskipun merupakan satu kesatuan kegiatan, monitoring dan evaluasi memiliki fokus yang berbeda satu sama lain.

Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan  kesesuian proses dan capaian sesuai rencana atau tidak.
Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya.

Hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya, sementara evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program.  

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka diharapkan kepada saudara-saudara peserta 
untuk dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan peran dan fungsinya”, tutup Pontororing saat membacakan sambutan Walikota Tomohon.

Hadir sebagai peserta, para Kasubag keuangan atau operator monev pada Perangkat Daerah se Kota Tomohon.

Wakil Walikota WL Membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. atas nama Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH membuka Kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.15/11/21

Wakil Walikota Tomohon juga menjadi Narasumber dan memberikan materi berjudul Peran dan Kewajiban Pemerintah Terkait dengan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Tomohon.

Narasumber lainnya yaitu Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP.

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon mengatakan pemerintah Kota Tomohon menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan acara ini, yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam negara kesatuan republik indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum. implementasi dari kebebasan berserikat tersebut tercemin melalui tumbuh dan berkembangnya partai politik yang merupakan sarana partisipasi politik dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab.
Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disisi lain partai politik mempunyai kewajiban antara lain :
membuat pembukuan,
memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima,
terbuka kepada masyarakat, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik serta peraturan menteri dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisir permasalahan antara lain :
terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap,
penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu.

Menyikapi permasalahan tersebut serta adanya keinginan untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan kini dan dimasa mendatang, pemerintah kota tomohon melalui badan kesatuan bangsa dan politik daerah melaksankan kegiatan “sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik”.

Hadir juga Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa, S.Sos., M.Si. dan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Peserta yaitu Para Pengurus dan Perwakilan Partai Politik di Kota Tomohon. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol Kota Tomohon Senin, 15 November 2021.

Walikota Serahkan Perlengkapan Sekolah Pada 2 Siswa Utusan Sulut Gala Siswa 2021

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H menyerahkan perlengkapan sekolah dan baju olahraga serta uang saku kepada 2 orang Siwa SMP Negeri 1 Tomohon yaitu Zidjian Sylvestre Kaunang dan Claudio Julian Kilis, Bertempat di SD GMIM 1 Kakaskasen

Kedua siswa ini adalah siswa seleksi utusan Kota Tomohon sekaligus utusan Provinsi Sulawesi Utara pada kegiatan Gala Siswa tahun 2021di bidang Sepakbola untuk mengikuti seleksi di tingkat nasional dalam pembentukan tim yang terdiri dari 30 Pemain terbaik di seluruh SMP Se- Indonesia tahun 2021

Adapun pelatih Noldy Ronny Orah, M.Pd. menjadi utusan Kota Tomohon sekaligus juga utusan Provinsi Sulawesi Utara menuju tingkat nasional

Seleksi dilaksanakan dari tingkat kecamatan, Kota, Provinsi sampai tingkat nasional

Teknis pelaksanaan seleksi dilakukan dengan cara daring (setiap peserta membuat video latihan) dan dari hasil seleksi di Provinsi Sulawesi Utara terpilih 2 pemain dan 1 pelatih yang semuanya utusan dari Kota Tomohon

Walikota Tomohon mengucapkan
Selamat atas prestasi dari siswa Zidjian Sylvestre Kaunang dan Claudio Julian Kilis serta pelatih Noldy Ronny Orah, M.Pd. yang menjadi kebanggaan Kota Tomohon sehingga terpilih menjadi utusan Provinsi Sulawesi Utara.

Selamat berjuang dalam seleksi di tingkat nasional.
Hadir juga orang tua dari kedua siswa, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon serta Kepala SMP Negeri 1 Tomohon

Walikota Buka ANBK

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. membuka secara resmi pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Jenjang SD/MI Kota Tomohon Melalui Rilis Token di SD GMIM 1 Kakaskasen 15/11/21

Peserta Asesmen Nasional adalah peserta didik, tenaga pendidik dan Kepala Sekolah

Peserta didik yaitu 30 peserta utama + 5 peserta cadangan serta tenaga pendidik yaitu seluruh tenaga pendidik dalam satuan pendidikan

Peserta didik mengisi instrumen AKM dan survei karakter sedangkan kepala sekolah dan tenaga pendidik mengisi instrumen survei lingkungan belajar

Peserta didik kelas 5 berjumlah 1387 siswa, jumlah siswa sampling ANBK berjumlah 1136 siswa, jumlah siswa cadangan ANBK berjumlah 41 siswa dan jumlah sekolah pelaksana yaitu moda online 62 sekolah dan moda semi online 5 sekolah (1 SLB)

Walikota Tomohon :
Asesmen Nasional Berbasis Komputer adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar

ANBK dapat dilaksanakan dalam 2 moda yaitu moda online dan moda semi online yang dibagi dalam 4 gelombang untuk jenjang SD oleh pusat Asesmen dan pendidikan (Pusmendik) melalui web ANBK

Kota Tomohon 100% melaksanakan ANBK secara mandiri dan dibagi dalam 2 moda pelaksanaan yaitu 62 sekolah pelaksanaan dalam moda online dan 5 sekolah pelaksanaan dalam moda semi online dan sudah diatur pembagian gelombang dan pengaturan sesi masing-masing sekolah pelaksana.

Kadis Dikda Kota Tomohon dan Kepala Sekolah SD GMIM I Kakaskasen turut bersama dalam kegiatan ini.

Walikota Caroll Bangga Menjadi Alumni Fakultas Hukum Unsrat

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Ke- 63 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Kamis 4 /11/2021.

Pada kesempatan ini Walikota Tomohon yang diberi kesempatan memberikan kesan dan pesan sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi mengucapkan selamat atas Dies Natalis Ke- 63 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Saya teringat pada tahun 1993-1995 saat menimbah ilmu di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Banyak hal yang didapat sewaktu mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum ini.

Banyak alumni Fakultas Hukum saat ini yang berkiprah di bidang pemerintahan dan di berbagai bidang lainnya

Walikota Tomohon merasa bangga menjadi alumni dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Hadir juga pada kegiatan ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Dr. Flora Kalalo, S.H., M.H., Para Wakil Dekan, Anggota Senat, Dosen, Alumni dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Ketua BPMJ Fungsional Kampus Pdt. Dr. Jemmy Matheos, M.Th. dan Ketua TP-PKK Kota Manado Ibu Irene Angouw-Pinontoan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.