PostKota News

30 Personil TNI Kodim 1302 Minahasa,Tergabung Pengamanan RI-1

Minahasa, -postkota.co.id- Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo kebumi nyiur melambai yang sesuai rencana akan dilaksanakan pada hari Jum’at 25/02/2022 mendapat pengawalan dari tim gabungan pengamanan , tercatat 30 Personil Kodim 1302/Minahasa ikut diterjunkan dalam pengamanan tersebut.

Gelar Pasukan sekaligus pengecekan kesiapan dilaksanakan hari ini Rabu 23/02/2022 pukul 08.30 wita oleh pasukan pengamanan dimana tugas pengamanan orang Nomor Satu di Indonesia yang diambil oleh Komandan satgas PAM Route yaitu Komandan Batalyon infanteri Raider 712/Wt Letnan Kolonel ( Letkol ) Inf Topan Angker yang bertempat di depan Trans Mart, kelurahan Kairangi, Kecamatan Mapanget, Kota Madya Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kegiatan apel pengecakan telihat sedikitnya terdapat Tiga Puluh ( 30 ) Orang personil Kodim 1302 Minahasa dibawah pimpinan Danramil 04/Remboken Kapten Inf Wemfryd Son Halebar juga turut serta dalam apel pengecekan tersebut, adapun sejumlah pasukan yang terlibat dalam pengamanan ini diantaranya, Batalyon Infanteri Raider 712/Wt, Batalyon Zipur 4/Ynk, Kodim 1302/Minahasa, Kodim 1309/Manado, Kodim 1310/Bitung dan Aparat Kepolisian yang berasal dari Polda Sulut.(Udin ).

Revitalisasi Danau Tondano , Pemkab Minahasa Jamin Tidak Ada Hak Kepemilikan Lahan di Area Danau

Minahasa- postkota.co.id- Terkait dengan terhentinya pekerjaan proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dikerjakan oleh Pelaksana PT.Bumi Karsa sejak tanggal 08/02-2022, akhirnya mendapat respon yang positif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Masalah yang terjadi pada proyek senilai ratusan Milyar Rupiah ini, Bupati Dr.Ir.Royke Octavian Roring,MSi melalui Asisten 1 Sekertariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ROR-RD, Ir.Wenny Talumewo mengatakan, Tuntutan ganti rugi lahan oleh sekolompok orang mengaku sebagai pemilik lahan adalah sebagai upaya menghambat Pembangunan.

,” Tidak ada Hak kepemilikan lahan perorangan di area danau tondano,” Ujar Talumewo.

Dia juga mengatakan,diatas Tanah Sempadan Sungai telah di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok Pokok Agraria yang dijabarkan oleh pasal 2 ayat 2 UUPA.

,” Sangat jelas, Apa akibat hukumnya bila di atas tanah sempadan sungai ada yang memiliki dengan alas hak berupa sertifikat hak milik ,” Kata Wenny.

Menurutnya,” semua telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai.” Jelasnya.

Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno SH. Kepada media ini mengatakan, butuh ketegasan Pemerintah Daerah dalam permasalahan ini,” Pemkab Minahasa harus Tegas dalam mengambil sikap terutama untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat,” kata Uno.

Uno juga menambahkan, ” Menghambat Pembangunan adalah Pidana, jadi dalam kasus ini, siapa saja yang dinilai menghambat jalannya pekerjaan sudah seharusnya di Pidanakan,” Jelas Uno. (Udin)

Wakil Walikota Catat Sipil Anak Kadis Capil

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut,S.E menjadi Pencatat Pernikahan pasangan baru yaitu Cleave Revijan Tulus, S.H. dan Claudia Patricia Ningsih Togas, S.H. yang bertempat di GMIM Kakaskasen Pniel Tomohon selasa,22/02/22

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Tomohon memberikan doa dan restu serta wejangan kepada Cleave dan Claudia yang telah memulai bahtera rumah tangga yang baru.

Pencatatan pernikahan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat.

Selanjutnya Wakil Walikota Tomohon menyerahkan dokumen Kutipan Akte Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP elektronik kepada pasangan suami isteri yang baru.

Pada kesempatan ini hadir juga Keluarga Besar Tulus-Supit dimana ayahanda dari pengantin pria adalah kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Tomohon yaitu Albert J. Tulus, S.H. dan juga Keluarga Besar Togas-Pusung.

Lirik Karya Lukis , Kadis Parawisata Kunjungi Galeri Lukisan Tje13 Studio Di Sumalangka

Minahasa- postkota.co.id- Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Minahasa Drs,Steady Tumbelaka MSi, Bersama Sekertaris Badan Promosi Parawisata Propinsi Sulawesi Utara,Sigit Cosmas Ismantoro SE Didampingi Ny.Lucia Goni dan Ibu Sizzy Matindas,Pemilik Sizzy Batik mengunjungi Galeri Lukisan Tje13 Studio Anne Lesar, Selasa 22/02-2021

Kunjungan Kadis Parawisata dan Sekertaris Badan Promosi Parawisara Propinsi Sulut ini sebagai terobosan pengembangan Seni Lukis sebagai pendorong laju Pemulihan Ekonomi Nasional di bidang promosi keparawisataan di Kabupaten Minahasa Khususnya dan di Sulawesi Utara Umumnya.

Karya Anne Lesar,salah satu karya lukis seni rupa menjadi Sanggar yang dilirik Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa,kedepan bakal menjadi karya binaan Dinas Kebudayaan dan Parawisata.

Mendampingi Kepala Dinas, Sekertaris Dinas Kebudayaan Parawisata Kabupaten Minahasa,Dra,Cony Muntu MSi, Kepala Bidang Pemasaran dan Promosi Parawisata Dra,Melisa Rondonuwu.

Kepala Dinas Parawisata Drs,Steady Tumbelaka MSi pada kesempatan ini mengatakan, Pengembangan usaha mikro dibidang Parawisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di era Pandemi Covid-19.

,”Pengembangan usaha mikro dibidang Parawisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di era Pandemi Covid-19, Sanggar Seni rupa karya yang harus dipertahankan untuk mendongkrak Ekonomi kreatif,” Kata Steady.(Udin)

Walikota MOU Bersama Poltrda Bali

POSTKOTA.CO.ID – Untuk meningkatkan pengembangan Transportasi Darat Di Kota Tomohon, maka Pemerintah Kota Tomohon mengadakan kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (MOU) bersama Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.
Penandatanganan Kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH bersama Direktur Politeknik Transportasi Darat Bali Efendi Raharjo, dilaksanakan di Gianyar Bali, Senin (21/2/22).

Diketahui, kerjasama ini dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan yang optimal kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon lebih khusus melalui bidang transportasi darat.

Wali Kota dalam sambutannya menegaskan penandatanganan kerjasama ini sangat penting  dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pembangunan di Kota Tomohon.

Dikatakannya, kerjasama ini tentu akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perhubungan begitu juga kepada Politeknik  Transportasi Darat Bali yang nantinya menjadi pusat pendidikan dan pelatihan bagi para peserta yang ikut dalam program pendidikan dan pelatihan nanti, sehingga program kerjasama ini tentu akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Beliau berharap kerjasama yang disepakati ini akan menjadi momentum yang tepat dan strategis dalam misi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor perhubungan yang erat kaitannya dengan berbagai sektor lainnya.

“Semoga penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan dan dalam tugas dan pengabdian bagi Bangsa dan Negara khususnya untuk Kota Tomohon hebat dan Politeknik Transportasi Darat Bali hebat,” tutur Wali Kota.

Lanjutnya pula, momentum hari ini adalah bentuk nyata kolaborasi positif antar pemangku kepentingan, baik Pemerintah Kota Tomohon maupun pihak Politeknik Transportasi Darat Bali dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap dan perilaku SDM yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi darat.

Diketahui bersama, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penjabaran visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon.

Turut hadir mendampingi Wali Kota, Assisten Perekonomian Setda Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi bersama jajarannya, Kadis Perhubungan Ronald Kalesaran SE, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Dr Juliana D Karwur M Kes MSi. 

Ratusan Miliar Proyek Jalan Lingkar Danau Dihentikan Masyarakat, Apa Sikap Pemkab?

Minahasa – postkota.co.id- PT Bumi Karsa berhentikan kegiatan pekerjaan di jalan lingkar danau, sejak 08 /02-2021 berikut karena permintaan ganti rugi ataslahan masyarakat yang dilalui oleh proyek ini tidak masuk akal.

Deketahui anggaran proyek jalan lingkar danau senilai 200 milyar rupiah , untuk pekerjaan tahap 1 dari 6 tahap yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS,1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .

Polemik yang terjadi pada pekerjaan ratusan milyar ini, Akankah sengaja di ciptakan untuk menghambat pembangunan sebagaimana program pemerintah, dan Siapa dalang dari terhentinya pekerjaan ini ?

Dari hasil investigasi media ini, penyebab terhentinya pekerjaan Pembangunan Joging track lingkar Danau Tondano ini disebabkan karena adanya permintaan Ganti rugi atas lahan pada area proyek tersebut Oleh Oknum yang mengatas namakan pemilik lahan, sebaliknya yang dimaksud adalah area pesisir Danau yang tidak bisa menjadi lahan olahan masyarakat.

Namun anehnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tidqk memiliki dokumen kepemilikan yang disahkan oleh pemerintah, dimana hak kepemilikan hanya ditunjukkan dengan batas bibir manis tanpa dokumen pengukuran atau alas hak kepemilikan yang kuat.

Masyarakat seolah mulai di arahkan untuk mencari keuntungan dibalik Anggaran Pembelanjaan APBN (APBN) yang bernilai Milyaran rupiah tersebut, oleh oknum yang dapat disebut aktor dalam kasus ini, situasi tidak akan dapat dikendalikan.

PT.Bumi Karsa sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam hal ini Direksi Ir.Kamaluddin Melalui Manajer Proyek Cristian,LB saat di Wawancarai postkota.co.id mendukung permintaan lahan oleh beberapa masyarakat adalah penyebab terhentinya pekerjaan projek mereka.

“Mereka (warga,red) yang mengaku pemilik lahan menuntut ganti rugi, namun hal tersebut tidak dapat kami penuhi karna dalam kontrak kerja tidak ada anggaran ganti rugi lahan,”kata Syahrul, mewakili pimpinannya Cristianto,L,B selaku Maneger Proyek.

Bagaimana Sikap Pemkab Minahasa. Terkait masalah lahan ini? Jika lahan pada lokasi Proyek belum siap,maka itu adalah kesalahan Pemerintah Daerah kabupaten,sebab Sebelum dikerjakan, setiap proyek infrastruktur lahannya harus dinyatakan siap oleh Pemerintah Daerah setempat.

Camat Tondano Barat Drs.Robert Ratulangi yang ditemui Redaksi postkota.co.id membenarkan kejadian ini, dan selaku Camat di Wilayah itu, Pihaknya merasa prihatim dan sudah mencoba melakukan mediasi pada para pihak.

,” Selaku Camat, Saya sudah melakukan mediasi untuk mencoba menyelesaikan Sengketa Lahan tersebut, Namun jika melihat kondisi objek lahan yang dimaksud itu adalah area Danau dan setiap warga Negara dilarang melakukan Aktifitas berkebun,bercocok tanam ataupun melakukan Aktifitas apalagi memiliki hak lahan di atas danau itu,” Kata Ratulangi.

Dia Menambahkan, bahwa sejak dahulu kala danau ini tidak ada hak kepemilikkan. ,” Jika benar ada pemiliknya, silahkan tampilkan surat bukti Kepemilikan, dan jangan hanya karena adanya Projek tang besar lalu kita asal mengajukan Komplain sebagai pemilik lahan,” Tegas Robert.(Udin)

Sidang Putusan Pengadaan Solar Cell Bolmong di Tunda, Kuasa Hukum RJM Optimis Menang

Bolmong -postkota.co.id- Sidang putusan terkait pengadaan lampu jalan tenaga Surya (Solar Cell) di 26 desa se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, yang agenda putusannya akan di gelar hari ini, Senin (21/2/2022) ditunda Selasa pekan depan.

Dalam persoalan tersebut Pemkab Bolmong melalui Asisten 1 Deker Rompas mengatakan Pemda Bolmong akan mentaati apapun yang akan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu.

Hal itu di sampaikan Deker usai menghadiri sidang yang digerlar di PN Kotamobagu, “yang mana terkait persoalan pembayaran solar cell bolmong yang saat ini tinggal menunggu putusan, dari pihak Pemda Bolmong akan melaksakan apapun yang akan diputuskan oleh pengadilan PN Kotamobagu .

“Kami dari pihak pemerintah akan mentaati apa yang telah menjadi putusan PN, jadi kalaupun memang harus dibayarkan, ya.. Sudah tentu kami akan instruksikan kepada sangadi untuk dibayar, ” Kata Deker.

Di lain pihak, Kuasa Hukum PT. RJM, Ricci, SH, MH, dan Janaek Situmeang, SH, Kepada awak media mengatakan optimis menang jika melihat dari hasil sidang-sidang sebelumnya.

Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi jelas menguntungkan perusahan, terlebih dari seluruh proses persidangan tidak satupun saksi dari tergugat.

” Kami optimis bisa menang dalam perkara ini, sebab saksi dan bukti kami dalam persidangan telah sangat jelas, ditambah lagi dari pihak tergugat yang seharusnya mendatangkan saksi, justru tidak ada., yang ada malah dari turut tergugat, ” Jelas Ricci.

Namun, lanjutnya, semua diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan siapa yang dirugikan dalam perkara ini.

” Kami yakin Hakim PN Kotamobagu akan memberikan putusan yang adil, mengingat dari proses berjalannya sidang beberapa waktu lalu saksi-saksi yang dihadirkan turut tergugat selalu mendapatkan teguran dari hakim karena keterangan yang di berikan terkesan mengada-ada, ” Jelas Ricci.

Sekedar diketahui, Sidang Solar Cell yang melibatkan 26 desa (Sebagai Tergugat) , dan Dinas PMD serta Pemda Bolmong (Turut Tergugat) melawan PT. RJM tinggal menunggu putusan. Adapun permasalahan ini sampai keranah pengadilan dikarenkan laporan PT. RJM yang merasa dirugikan karena sudah hampir 4 tahun ini pengadaan lampu Solar Cell di 26 Desa di Kabupaten Bolmong tersebut tidak ada kejelasan untuk dibayarkan.

Pokok permasalahan itupun terkuak dalam persidangan di PN Kotamobagu, yang mana dari keterangan saksi-saksi PT. RJM bahwa usulan hasil musyawarah desa untuk pembayaran lampu Solar Cell yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di coret oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Bolmong.

Tidak hanya itu, dari pantauan wartawan media ini dalam beberpa kali persidangan, terungkap pula adanya kesepakatan pembayaran antara pihak Desa dan PT. RJM, hal ini dibuktikan dengan hasil notulen yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas PMD Bolmong waktu itu, Ahmad Yani Damopolii. Namun dalam persidangan Kabid PMD, Isnaidin Mamonto yang hadir sebagai saksi turut tergugat menyatakan bahwa notulen yang ditanda tangani Kadis PMD tersebut tidak sah.

Menyikapi permasalahan yang terjadi antara PT. RJM dan DPMD Bolmong, Terpisah ketua DPD Sulut LSM-INAKOR, Rolly Wenas, kepada sejumlah awak media mengaku heran dengan kasus pengadaan solar sell yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bolmong Tahun 2018.

“Apa lagi Manfaat dari proyek ini sudah dirasakan oleh masyarakat.

Sehingga Rolly meminta kepada  aparat penegak hukum yakni Hakim yang memimpin persidangan agar harus memperhatikan apa yang dimaksud Hak penuh pengelolaan anggaran Hak Desa, juga harus menjunjungtinggi hak mereka.

Kami menilai, proses penyaluran dana desa yang harus melewati pemerintahan kabupaten bolmong menjadi salah satu faktor besarnya potensi penyelewengan tidak menutup kemungkinan potensi intervensi itu ada.

Oleh sebab itu pemerintah kabupaten melalui jajarannya seharusnya bisa memotong jalur pendistribusian sehingga dana desa bisa langsung diterima di Rekening Kas Desa.

“Dana ini semestinya tidak boleh masuk di rekening daerah agar  tidak terjadi potensi intervensi, mencoret apa yang sudah terealisasi dalam konteks ini merupakan bagian dari bentuk intervensi, “kami ingatkan jangan ada tindakan  paksaan dalam pencairan Dana yang merupakan Hak Desa sepenuhnya tukas Roly Wenas, ketua DPD Sulut LSM-INAKOR. (Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.