PostKota News

Pemkot Tomohon Teken MoU Dengan LPK Tsunagu Japan Indonesia dan JGEC

POSTKOTANEWS.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Lembaga dan Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Bagi Pencari Kerja Tahun 2023 bertempat di Gedung sekolah SMK Kristen 1 Tomohon, Jumat 10 November 2023

Walikota Tomohon :
Maksud dan tujuan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Tomohon dengan LPK Tsunagu Japan Indonesia dan Jayadi Global Education Center Manado untuk boleh mendapatkan pekerja-pekerja untuk di pekerjakan di jepang. Dan dengan adanya penandatanganan MoU ini memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat terlebih siswa siswa yang sudah menyelesaikan studi untuk boleh mengikuti pelatihan di LPK yang telah menandatangani MoU dengan Pemerintah untuk boleh nanti jika Tuhan perkenankan lulus untuk boleh di pekerjakan di Jepang, karena sudah ada beberapa yang lulus dan sudah bekerja di jepang. Ini juga memberikan kesempatan kepada siswa siswi di sekolah ini untuk selanjutnya dapat berkipra atau bekerja di luar negeri. Ini merupakan program dari pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota bagaimana anak anak atau pekerja boleh mempunyai skil dan yang khusus mempuanyai minat dan bakat boleh mengikuti pelatihan ini dan boleh bekerja di jepang. Ini semua tentu harapan kami pemerintah agar untuk bisa membuka wawasan untuk boleh kerja di luar negeri.
Untuk itu pemerintah mengambil inisiatif dengan penandatanganan MoU dan ini tentu dapat bermanfaat bagi kita semua

Dihadiri Direktur LPK Tsunagu Japan Indonesia Lioni Mongi, Mewakili Kepala Cabang Jayadi Global Education Center Manado ibu Oktavia bersama tim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon Drs ODS Mandagi MAP, Para asisten Sekretaris daerah Kota Tomohon, Kepala dinas Tenaga Kerja daerah Kota Tomohon Mariam Rau SH MH, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Kepala Sekolah SMK Kristen 1 Tomohon Altje Liuw SPd MPd bersama guru guru dan siswa siswi

Walikota Caroll Senduk,SH Hadiri Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Tomohon 2024

POSTKOTANEWS.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2024. Yang dilaksanakan di kantor DPRD kota Tomohon, Jumat, (10/11/2023) .

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A.

Walikota Tomohon menyampaikan “Program pembentukan peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus Daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan Daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi saat ini serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di Daerah. Dalam tahapan ini perencanaan pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan proses pengundangan. Dalam proses perencanaan pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu peraturan daerah baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis yang dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik.

DPRD melalui bapemperda dan Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati rencana pembentukan peraturan daerah untuk di tuangkan dalam program pembentukan peraturan Daerah tahun 2024. adapun usulan rancangan peraturan Daerah yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan Daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kita tentunya sama-sama berharap program pembentukan peraturan Daerah tahun 2024 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat kota tomohon dengan menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai kota religius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia, memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas.

Dihadiri oleh anggota DPRD kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring,SE, ME, Jajaran Pemkot Tomohon, Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) Fakultas ilmu sosial dan hukum.

Sekot Edwin Roring,SE.,ME Irup Peringati Hari Pahlawan ke-78

POSTKOTANEWS.CO.ID – Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke – 78 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Bertempat di Lapangan Upacara Kantor Walikota Tomohon. Jumat, (10/11/2023)

-Sambutan Menteri Sosial Indonesia yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME:
*Selamat memperingati Hari Pahlawan 2023 untuk seluruh rakyat Indonesia.
*Mengingat Indonesia merupakan tempat yang kaya akan Sumber Daya Alam, menjadikan tantangan sesungguhnya bagi generasi penerus untuk mengelola Kekayaan Alam ini serta potensi penduduk Indonesia demi kemakmuran kejayaan bangsa dan Negara.
*Mari kita berupaya mewujudkan kehidupan bangsa yang bersatu berdaulat adil dan makmur, serta mensejahterakan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk masa depan yang lebih baik.
*Lewat semangat Kepahlawanan , Bersama kita bangun usaha dengan ekonomi kerakyatan yang akan menjadikan Indonesia tumbuh makin maju dan makin sejahtera .

-Tema Hari Pahlawan ke – 78 : Semangat Pahlawan untuk masa depan bangsa dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan.

Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., Mewakili Kementrian Agama Kota Tomohon Recky Agustinus Kaligis SS , Unsur Lembaga Veteran Indonesia, serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Hakim Menangkan Gugatan WL,Kuasa Tergugat Sebut ; Banyak Fakta Persidangan Yang Diabaikan

MINAHASA, – postkotanews.co.id- Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022 /PN.Tnn dengan Majelis Hakim Nur Dewi Sundari,SH bersama dua Hakim Anggota masing-masing Dominggus Pattiruhu,SH dan Steven Walukouw, SH berlangsung Kamis(09/11-2023).

Meski sempat tertunda, namun akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano mengabulkan sebagian gugatan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, atas tiga tergugat dan lima turut tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah di Talete, Kota Tomohon.

Kuasa hukum para tergugat meyakini perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan melanjutkan perkara ini ketingkat yang lebih tinggi.

“Jalan masih panjang dan banyak jalan menuju Roma,” ujar Rielen Pattiasina, BSc, SH, kuasa hukum Jolla Jouverzine Benu, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete  tahun 2013, yang digugat Wenny Lumentut, bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022.

“Meski ada banyak hal yang janggal, dan tidak sesuai fakta sidang, tapi kita menghormati putusan hakim itu, dan ini kan belum final juga kan,” katanya santai atas putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang, Kamis (9/11/2023) itu.

Menurut Rielen, salah satu yang tidak disentil Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari, SH, dan dua anggota, masing-masing Dominggus Pattiruhu, SH, dan Steven Walukouw, SH, adalah kesaksian Jefry Kalalo, saksi terakhir yang diajukan Heivy Mandang, SH, kuasa hukum Wenny Lumentut, Wakil Wali Kota Tomohon, yang belum lama ini mengundurkan diri karena mencalonkan diri ke DPR RI itu.

Dalam sidang 4 Oktober 2023, saksi Jefry Kalalo dengan tegas menyatakan jika obyek yang dipermasalahkan Wenny Lumentut-yang dalam gugatannya mencantumkan status pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon-adalah milik keluarga Kalalo dan tidak pernah dijual kepada Wenny Lumentut.

Demikian pula, dalam sidang itu, saksi juga menegaskan, jika tanah yang dibeli Wenny Lumentut dari keluarga Piyoh dan Taroreh, tidak berbatasan dengan tanah milik keluarga Kalalo, yang sekarang ditarik menjadi obyek gugatan oleh Penggugat Wenny Lumentut.

Merasa tak puas dengan keterangan saksi Jefry Kalalo yang justru diajukan Wenny  hingga Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari, SH, memanggil saksi serta para pihak, mendekat ke meja hakim, sambil menggambarkan posisi tanah yang digugat itu, pada secarik kertas.
Dan kembali saksi Jefry Kalalo menegaskan jika tanah milik keluarganya adalah yang sekarang menjadi obyek gugatan, yang mana telah berdiri pula bangunan milik Penggugat di atas obyek tersebut.

Bahkan, dalam sidang yang dihadiri lengkap semua majelis hakim, Rielen Pattiasina, B.Sc, SH dan Arief Ridho Wegitama, SH, selaku kuasa tergugat 1 dan 3, Willem Potu sebagai tergugat 2 serta dua orang kuasa hukum Wenny Lumentut, terungkap juga pengakuan saksi Jefry Kalalo saat menjawab pertanyaan hakim jika di atas tanah keluarganya itu, ada gazebo yang didirikan Wenny Lumentut.

“Pak Wenny bilang langsung ke saya, kamu tenang saja, setelah proses ini selesai, tanah kamu akan saya beli nanti” pengakuan polos saksi Wenny Lumentut ini membuat ruang sidang jadi riuh.

Menurut Rielen Pattiasina, BSc, SH, ada banyak item yang diabaikan ataupun sengaja dipilih majelis hakim untuk memperkuat argumen dalam putusan  untuk memenangkan Wenny Lumentut. Beberapa bukti penggugat yang hanya berupa foto kopi, namun tetap menjadi patokan majelis hakim.

Selain kesaksian Jefry Kalalo, menurut dia, keterangan Kabag Hukum Pemkab Minahasa menyangkut pemekaran Kabupaten Minahasa ke Kota Tomohon, juga seperti diabaikan majelis hakim. Demikian juga menyangkut penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dijadikan patokan menentukan lokasi obyek sengketa, tapi mengabaikan penetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita lihat saja nanti. Ngapain juga kita menggarami laut,” tukasnya dengan santai.

Sidang putusan ini seharusnya dibacakan pada 2 November 2023, namun kemudian ditunda seminggu, karena dua hakim anggota berhalangan hadir.

Pembacaan putusan ini pun tertunda hingga berjam-jam dari biasanya pukul 11.30 Wita. Sidang baru dimulai pukul 15.14 Wita dan berakhir nyaris pukul 17.00 Wita. Tertundanya sidang ini, juga berpengaruh pada sidang perkara lainnya yang nanti digelar selepas siang, sehingga banyak yang menggerutu.

(UDIN)

Bupati Kumendong Pantau Kesiapan Pelaksanaan Wake Fest Minahasa 2023

MINAHASA-postkotanews.co.id – Bertempat dilokasi kegiatan yang direncanakan, Penjabat Bupati Minahasa Dr.Jemmy Stani Kumendong M.Si, meninjau kesiapan pelaksanaan Wake Fest Minahasa 2023 yang akan digelar Bulan November ini.

Bupati Jemmy Kumendong  didampingi Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis PU Daudson E.A Rombon SH, Kadispora dan sejumlah pejabat terkait beserta pihak PLN memantau secara detail perkembangan pembangunan dan berbagai keperluan terkait kegiatan yang bakal menghadirkan tamu dari luar negeri, nasional dan daerah.

“Kesiapan Wake Fest Minahasa 2023 di danau Tondano terus dioptimalkan. Kegiatan ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sulut dan Minahasa khususnya yang dipercaya sebagai tuan rumah,” jelas Bupati Kumendong.

Sebelumnya dalam rapat persiapan di Wale Tounsaru, Rio Dondokambey selaku Ketua Umum Panitia WakeFest Minahasa 2023 mengajak semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama.
Saya mengajak semua pihak untuk bekerja bersama. Ini untuk kepentingan bersama. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berdampak positif. Terlebih bagi kelangsungan pariwisata di Kabupaten Minahasa,” ujar Rio dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

“Ini bisa kita tunjukkan pada dunia akan keindahan Sulut dan juga sebagai daerah yang harmoni dan paling rukun khususnya yang ada di Kabupaten Minahasa,” lanjutnya.

Dalam pertemuan ini, Rio juga mengumumkan slogan untuk WakeFest Minahasa 2023, yaitu “Lake Tondano Home for Everyone”.

Dia menilai slogan ini mencerminkan semangat keramahan masyarakat dan keindahan alam sekitar Danau Tondano yang menjadi tuan rumah festival ski air ini.

Terpantau infrastruktur jalan dan fasilitas terus dikebut menjelang kegiatan internasional yang nantinya juga diharapkan berdampak positif bagi pariwisata Kabupaten Minahasa.

(UDIN)

Putusan Sesuai Fakta dan Saksi, Wenny Lumentut : Kebenaran Pasti Muncul Dipermukaan

POSTKOTANEWS.CO.ID – Sidang perkara Perdata 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang tengah bergulir di PN.Tondano antara Penggugat Wenny Lumentut melawan tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu dan sejumlah turut tergugat memasuki tahap akhir.

Perkara Perdata yang telah berproses selama satu tahun ini,akhirnya sampai pada Sidang Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di PN Tondano,Kamis (9/11/2023) disaksikan langsung oleh para tergugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari,SH.,MH didampingi Steven Walukouw SH dan Dominggus Adrian Puturuhu,SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman,SH.

Pada akhir Sidang, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa tanah yang dibeli Penggugat (Wenny Lumentut) adalah benar miliknya dan Putusan Pengadilan menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di objek sengketa milik Penggugat (Wenny Lumentut) dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Setelah Sidang ditutup,kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang,SH menyatakan bersyukur dan puas dengan hasil putusan yang ada, dan Mandang menjelaskan bahwa putusan Hakim telah sesuai dengan fakta yang ada,juga menunjukkan secara jelas bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik.

“Putusan Pengadilan ini juga menangkis semua rumor yang beredar diluar,yang menyatakan bahwa Pak Wenny adalah “mafia tanah”.Semua itu jelas dan nyata adalah tidak benar” ungkap Mandang yang merupakan Pengacara Senior.

Hadir dalam Sidang Bacaan Putusan,turut tergugat 4,Lurah Talete 1 dan turut tergugat 5,Lurah Talete 2.

Walikota Caroll Senduk,SH Buka Bimtek Peningkatan Kapabilitas APIP

POSTKOTANEWS.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Dilaksanakan Luwansa Hotel and Convention Center Manado, Kamis 9 November 2023

Kegiatan ini diselenggarakan 6-10 November 2023 yang diikuti oleh seluruh Jajaran Inspektorat Daerah Kota Tomohon

Narasumber Ibu Lusiana Selly Kopong, S.E., M.E. selaku auditor ahli muda Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan Ibu Annisa Nur Riswandhana, A.Md.A.P.J. selalu Auditor Terampil Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Walikota Tomohon dalam sambutannya : peningkatan kapabilitas APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah Kota Tomohon sangat penting dalam mewujudkan good governance and clean governance berdasarkan ketentuan dalam pasal 380 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.

Dalam mewujudkan peran APIP secara efektif maka Inspektorat Daerah Kota Tomohon melakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan audit/pemeriksaan, review, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya

Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan inspektorat bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Hadir juga Inspektur Kita Tomohon Ibu Jeane Bolang, S.H., M.H.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.