CS Bersama OD-SK Hadiri Doa Bersama GMIM

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE bersama Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O. E Kandouw dalam kegiatan Doa Bersama BPMS GMIM beserta seluruh Pelayanan Khusus Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta se-GMIM yang dilaksanakan pada hari Senin 19 Juli 2021 Pukul 10.00 Wita bertempat di Aula Lantai III Kantor Sinode GMIM. 

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat bagi seluruh peserta yang hadir di Aula ini. 

Doa bersama GMIM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Menghadapi Covid-19 dipimpin langsung oleh Ketua BPMS Pdt. Dr Hein Arina melalui ibadah live streaming yang diikuti dan disaksikan oleh seluruh Pelayanan Khusus GMIM bersama Pemerintah Provinsi Sulut. ew

Dalam ibadah ini Gubernur Sulut membacakan Alkitab dalam Amsal 4 : 1-17 Nasihat untuk Mencari Hikmat. 

Selanjutnya doa bersama ini di bawakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode secara bergantian dan  diikuti oleh seluruh Pelayanan khusus yang ada di GMIM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta jajarannya sekaligus melibatkan seluruh jemaat dan masyarakat yang mengikuti doa bersama melalui live streaming.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw selaku majelis pertimbangan Sinode menyampaikan salam dan topangan bagi teman-teman pelsus se GMIM yang ada di tanah Minahasa maupun di luar  tanah Minahasa. 

Gubernur : PPKM Mikro Diperpanjang hingga 1 Agustus.

POSTKOTA.CO.ID – Guna menekan bertambahnya angka kasus Covid-19 (C-19) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka Gubernur Olly Dondokambey SE kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara’.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Olly tertanggal 17 Juli 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, maka untuk menjadi perhatian hal-hal sebagai berikut,” demikian bunyi SE Gubernur Sulut.
SE Gubernur Sulut ini berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut.

Adapun 15 poin penting itu, sebagai berikut;
Pertama, Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Kedua, Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19;
Ketiga, Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
Keempat, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
Kelima, Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Keenam, Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Ketujuh, Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat;
Kedelapan, Sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Kesembilan, Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Kesepuluh, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
Kesebelas, Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
Keduabelas, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
Ketigabelas, Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
Keempatbelas, Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25% (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Kelimabelas, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
“Demikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya,” tutup bunyi SE Gubernur Sulut.

Walikota CS Serahkan Kartu Sertifikat Vaksinasi Kepada Pelsus Jemaat GMIM Imanuel Walian

POSTKOTA.CO.ID – Bertempat di gedung Gereja baru Jemaat GMIM Imanuel Walian, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri ibadah syukur HUT Ke- 154 Jemaat GMIM Imanuel Walian Wilayah Tomohon Empat.

Ibadah Syukur yang menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini dipimpin oleh Ketua BPMJ GMIM Imanuel Walian Pdt. Jonathan Mantiri, M.Th.

Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan
atas nama pemerintah dan masyarakat kota Tomohon dengan penuh kasih dirinya mengucapkan “selamat merayakan hari ulang tahun ke-153 kepada jemaat GMIM Imanuel Walian“.

“Semoga Tuhan Yesus Kristus akan senantiasa mengiringi dan selalu memberkati perjalanan kehidupan seluruh jemaat. 153 tahun bergereja dan berjemaat merupakan suatu perjalanan yang panjang yang penuh dengan prestasi maupun tantangan, sukacita dan kebahagiaan yang tengah dialami saat ini merupakan suatu ungkapan iman jemaat atas segala berkat Tuhan yang melimpah, dimana jemaat boleh merayakan hari ulang tahun ke-153 dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Lanjut Walikota Tomohon menegaskan tentang Jampersal atau Jaminan Persalinan di Kota Tomohon gratis.

“Jadi bagi ibu-ibu hamil yang akan melahirkan tidak akan dikenakan biaya,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Walikota Tomohon menyerahkan kartu sertifikat vaksinasi covid-19 kepada pelayan khusus jemaat GMIM Imanuel Walian dilanjutkan dengan Walikota Tomohon bersama Ibu menyerahkan hadiah juara lomba menyanyi solo Pria Kaum Bapa GMIM dalam rangka Hari Persatuan PKB GMIM dan HUT PKB GMIM

Hadir juga pada ibadah syukur ini Ketua BPMW Tomohon 4 Pdt. Daniel Bastian, S.PAK., M.Th., Pendeta Pelayan Jemaat GMIM Imanuel Walian Pdt. Karly Karundeng, M.Th. dan Pdt. Audi Mawikere, M.Th. bersama Para Vikaris Pendeta dan Pelsus serta Jemaat Kolom 1-23, Anggota DPD-RI Pnt. Ir. Stevanus Liow, M.A.P., Ketua Panitia Pnt. Miky Wenur, M.A.P., dan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E.

Walikota Caroll Ikut Rakor Evaluasi PPKM Mikro, Dengan Mendagri

POSTKOTA.CO.ID – Selama beberapa pekan terakhir ini, kasus COVID-19 di Indonesia khususnya di beberapa daerah mengalami lonjakan, seperti misalnya peningkatan kasus yang terjadi di Kota Tomohon, Sebagai bentuk pencegahan semakin meluasnya peningkatan jumlah kasus, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah agar menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang saat ini masih terus berjalan di seluruh Indonesia. 

Pemerintah Daerah Kota Tomohon, melalui Walikota Caroll Senduk, Sabtu (17/6/2021) melakukan Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Rakor yang berlangsung melalui Video Conference (Vidcon) ini membahas mengenai evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM MIKRO).

Walikota Caroll Senduk mengatakan Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) Pelaksanaan PPKM Mikro yang akan diperketat dan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus Covid19 bersama Kemendagri dan rekan- rekan kepala daerah se-Indonesia.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protap Covid19. Jika bukan urusan peting untuk tetap tinggal dirumah dulu sambil menjaga kesehatan dengan makan makanan bergizi dan berolahraga ringan dirumah,” pintah Walikota Caroll Senduk itu.

Sembari dirinya mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Tomohon untuk tetap mematuhi prokes covid 19 yang ada.

“Yaitu dengan memakai masker secara benar, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, serta menjauhi kerumunan,” imbuhnya.

Walikota CS ,Teken Kerjasama PSEL

POSTKOTA.CO.ID– Bertempat di Kolongan Culture Village, Minahasa Utara, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulawesi Utara dengan Bupati/Walikota Se- Sulawesi Utara, Jumat (16/7).
Kerjasama itu sendiri meliputi pengelolaan dan pemanfaatan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di lokasi Ilo Ilo Desa Wori, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara.
Juga kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan Insenerator Regional serta kerjasama lainnya di bidang persampahan.
Turut hadir menandatangani paqa kegiatan ini Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Walikota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Walikota Bitung.

Pemkot Akan Sediakan Fasilitas Live Streaming Upacara Pemakaman Almarhumah Jeanny Montolalu.

POSTKOTA.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk, SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut, SE akan memfasilitasi siaran langsung live streaming melalui akun resmi Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon untuk prosesi upacara pemakaman Istri mantan Walikota Jefferson SM Rumajar, mantan Ketua TP-PKK Kota Tomohon 2005-2010 Jeanny Prestini Montolalu pada Jumat 16 Juli 2021.

masyarakat dapat mengikuti prosesi lewat siaran langsung.

Walikota – Wakil Wali kota melalui Kepala Diskominfo Novie Politon SE mengatakan ini salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap almarhumah selaku mantan Ketua TP-PKK juga tokoh masyarakat di Kota Tomohon.

“Begitupun suami Almarhumah Jefferson SM Rumajar adalah mantan Wali Kota Tomohon. Secara otomatis masyarakat dalam menyampaikan empatik rasa belasungkawa ingin melihat langsung. Maka Pemerintah Kota menyiapkan fasilitas live streaming ini agar masyarakat dapat mengikuti proses upcara pemakaman,” Politon.

Penyiaran via Live Steaming dimaksudkan agar masyarakat tidak berkerumun.

Mewakili keluarga yang berduka, Sendy G.A.Rumajar menghimbau dan meminta masyarakat dapat mengikuti lewat sarana yang difasilitas Pemerintah Kota, sekaligus mengajak secara bersama kita patuhi penerapan protokol kesehatan.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami keluarga juga menghimbau masyarakat dapa mengikuti lewat fasilitas live streaming prosesi upacara pemakaman ini,” kata Sendy selaku anak yang tua.

Vaksin Dosis Pertama Dihentikan Sementara di Kota Tomohon.

POSTKOTA CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Plt Kadis Kesehatan Dr Olga Karinda MKes mengatakan penyuntikan Vaksin Covid-19 dosis pertama untuk masyarakat umum dihentikan sementara.

“Kami baru saja mendapat instruksi pada Rabu (13/07/2021) sore dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut bahwa untuk penyuntikan vaksin dosis pertama dihentikan sementara karena stok vaksin dari pusat saat ini terbatas karena difokuskan di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya, Kamis (14/7).

Lanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Tomohon hanya akan melaksanakan Vaksin untuk dosis kedua.

“Jadi masyarakat yang sudah terjadwal untuk penyuntikan dosis kedua tetap akan kami layani,” ujarnya.

Sementara untuk kelanjutan pemberian vaksin untuk dosis pertama kemungkinan akan dimulai pada bulan Agustus nanti.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sulut agar secepatnya diberi informasi kapan akan dimulai kembali. Tentunya kami berharap secepatnya stok vaksin kembali memadai,” pungkasnya sambil menghimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.