Bupati ROR Resmikan Puskesmas dan Kantor Camat Tompaso Barat

MINAHASA, postkota.co.id – Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring IPU Asian eng (ROR) meresmikan Gedung Puskesmas sekaligus peresmian Gedung Baru Kantor Camat Tompaso Barat di Desa Tonsewer Kecamatan Tompaso Barat, Jumat (06/11) 2020.

Diketahui dari laporan Kepala Dinas Kesehatan Dr Maya Rambitan M.Kes anggaran pembangunan Pukesmas dari APBD sebesar 3,1 Milyar. Dan dari Laporan Camat Tompaso Barat Stevri Pandey ST, MAP untuk pembangunan kantor camat sebesar Rp 500 Juta.

Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asian Eng dalam sambutan mengucap syukur sehingga pelaksanaan pembangunan Puskesmas dan Kantor Camat boleh selesai dan boleh diresmikan.

“Bersyukur hari ini boleh dilaksanakan peresmian dari Kantor Camat dan Puskesmas. Dan khusus puskesmas dari program kami, bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey kedepan tuhan berkenan di 25 kecamatan yang ada di Minahasa semuanya bisa memiliki Puskesmas, dan diusahakan semua puskesmas ini akan diberikan fasilitas rawat inap,” ujar ROR.

ROR juga menyampaikan, dari visi dan misi ROR-RD untuk ambulance di beberapa puskesmas, akan adakan pembaharuan.

“Ambulance juga sangat menunjang dalam kegiatan medis. untuk itu, kami berupaya pengadaan ambulance yang dilengkapi fasilitas operasi darurat,” tuturnya.

Lanjut Bupati terkait kantor camat juga akan diadakan rehab, karena bangunan kurang layak. “banyak kantor kecamatan yang perlu rehap total. Kedepan jika tuhan berkenan akan kita laksanakan perbaikan atau pembangunan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati ROR menyerahkan 1 Unit Mobil Ambulace kepada Dinas kesehatan untuk dipergunakan dalam untuk menunjang tenaga medis di puskesmas tersebut. (varly pantow)

Buat Onar, Dua Koboi Keok Saat Diringkus Resmob Polres Minahasa

MINAHASA, postkota.co.id – Lelaki RW (18) dan RK (20) Warga kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh kanit resmob Aiptu Rony Wentuk.

Keduanya ditangkap karena melakukan tindakan koboi alias membuat keributan di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan tepatnya tempat Kos depan pekuburan Koya Kecamatan Tondano Selatan, Selasa (03/11) 2020, sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Setelah mengamankan ke-dua bang jago tersebut, tim Resmob kemudian melakukan pengembangan, ternyara selain ke-dua koboi itu, masi ada lagi satu lagi tersangaka. dan saat ini tersengka itu sedang dalam pengejaran oleh tim resmob polres Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, Melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tersangka pembuat keributan saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar pelengkahu. (varly pantow)

Dipengaruhi Miras, Lelaki Asal Pontak Tikam Perut Sendiri

MINAHASA, postkota.co.id – Nekad, itu yang dilakukan lelaki Muhammad Rifai Buhang (28) warga Desa Pontak Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, lelaki yang saat ini tinggal di kelurahan Tonsaru Kecamatan Tondano Selatan melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menikam tubuhnya dengan Pisau Parang

Kejadian yang terjadi pada kamis tanggal Senin (02/11) 2020  sekitar jam 16.00 Wita di perkebunan Kelurahan Tounsaru. Kepada kepolisian lelaki Muhammad Rifai Buhang mengaku sepulangnya dari Pantai sawangan Kecamatan Kombi, dirinya turun dari kendaraan menuju kebun tempat tinggalnya bersama orangtua. karena sudah dipengaruhi alkohol, dirinya sudah tidak terkendali sehingga beberpa lali terjatuh dan berteriak.

Setibanya dikebun Lelaki Muhammad Rifai  masuk kedalam rumah tempat tinggalnya kemudian keluar dengan membawah parang dan berlari ketengah perkebunan sambil berteriak.

Bah kesambet Setan,  Lelaki tersebut langsung menikam dirinya sendiri dengan mengunakan Pisau Parang, didepan sang ibu dan lelaki Alex Latajama.

Melihat hal itu, Ibu korban langsung berteriak dan berlari menuju ke arah lelaki tersebut bersama adiknya, kemudian lelaki Nekad itu langsung dibawah ke Rumah Sakit.

Kapolres Minahasa AKBP Hezly Moningkey SIK MSi saat berpapasan dengan kejadian itu, langsung menghentikan kendaraannya kemudian membantu korban ke Rumah Sakit.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kapolres Minahasa, AKBP Hezly Moningkey SIK MSi Melalui Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian itu murni pencobaan Bunuh diri, dikarenakan, korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Pelengkahu. (varly pantow)

Pemerintah Kecamatan Tompaso Barat Serahkan Bantuan Pemkab Kepada Warga yang Terpapar Covid-19

MINAHASA, postkota.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Melalui Dinas Sosial Kabupaten Minahasa memberikan Bantuan Sosial kepada Masayarakat yang terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Minahasa, khususnya di 1000 Missionary Movement Desa Tompaso Kecamatan Tompaso Barat.

Penyaluran Bansos tersebut diserahkan oleh Camat Tompaso Barat Stefri Pandey ST MAP, Didampingi Kapolsek Tompaso Ipda Eko Sutarman dan anggota Koramil Kawangkoan melalui pemerintah desa setempat Sabtu (31/10) 2020 di halaman 1000 Missionary Movement.

60 Paket bansos itu, diterimah pengelola tempat tersebut yang diketahui tidak terpapar (nonreaktif) Covid-19.

Camat Tompaso Barat, Stefri Pandey ST, MSi, mengatakan bantuan tersebut dikhususkan kepada Missionary yang terpapar covid-19 yang sedang melaksanakan Isolasi mandiri di salah satu asrama di tempat tersebut.

“Bantuan adalah bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa, dalam hal ini, Bupati Dr Ir Royke O Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSI terhadap warga yang terpapar covid-19 di minahasa. Atas nama pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Tompaso barat mengucapkan banyak Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Dengan harapan, bantuan ini bisa bermanfaat,” kuncinya. (varly pantow)

Gauli Gadis Dibawah Umur, Figo Wajib Nginap di Hotel Prodeo

MINAHASA, postkota.co.id – FS alias Figo Warga Warga Desa paslaten kecamatan Langoan Barat harus beehadapan dengan Hukum. pasalnya, Lelaki tersebut, diduga melakukan tindakan Cabul terhadapa Korban yang masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP). sebut saja bunga (nama samaran).

Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa ,AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH.SIK ,membenarkan Kasus Cabul tersebut yang dilakukan FK alias Figo (19) terhadap Korban Bunga yang masih muda beliah.

Menurut Sugeng ,Tersangka Figo diamankan pihak petugas Reskrim dirumahnya sendiri pukul (19:00) wita di Desa Paslaten Langowan Barat,tanpa ada perlawanan. Tersangka lansung di bawa ke Mako Polres diruang Unit IV PPA Reskrim ,untuk di mintai keterangan atas perbuatanya.

Sedangkan Kronologis perbuatan kasus Cabul tersebut menurut pengakuan Korban Bunga kepada Polisi ,hubungan korban dan tersangka FK alias Figo berawal dari pertemanan di Media sosial atau Facebook, setelah itu Tersangka meminta nomor WA ( Whats App) ,selanjutnya hubungan saling telephone berjalan lancar ,pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 sore mereka berdua membuat perjanjian bertemu di Halte Desa Tounelet Kakas ,dan Korban mengiakan, sehingga tersangka dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban dan selalnjutnya menuju salah satu rumah teman tersangka bernama Komeng warga Tountimomor Kakas.

Dirumah Komeng tersebut tersangka Figo mulai tertarik dengan kecantikan dan keelokan tubuh gadis Desa tersebut , niat Figo tersebt didukung situasi kondisi rumah tersebut yang kosong ditinggalkan pemiliknya saat itu. awalnya mereka berdua duduk di ruang tamu dan tiba – tiba tersangka mengajak korban Bunga kedalam kamar temannya ,tanpa curiga apapun korban juga masuk dan duduk di tempat tidur sambil bercerita ,namun tersangka yang sudah dirasuk niat birahinya memulai adegannya cabulnya dengan merayu bunga dengan melancarkan senjatah rayuan gombalnya dengan mencium leher korban dan memegang alat – alat vital ditubuh korban.

Korban sempat berontak namun genggaman Figo melumpuhkan tenaga bunga ,tersangka lansung menidurkan korban di tempat tidur dengan cara satu tangan tersangka memegang dua tangan korban di atas kepala dan tangan satu tersangka Membuka paksa celana korban yang saat itu korban menggunakan celana Leging yang begitu halus tipis, sehingga tersangka dengan leluasa mencopot sampai pakaian dalamnya ,selanjutnya tersangka memasukan jari tersangka ke dalam kelamin korban bunga yang saat itu juga korban langsung menjerit kesakitan dan berupaya melawan dengan berteriak. Namun upaya melepaskan diri dari pelukan tersangka sia-sia pasalnya ,tersangka semakin tak terkendali napsu cabulnya itu ,dan tersangka membuka celananya dan memasukan alat kelaminnya itu ke dalam kelamin korban dan sambil berjoget di atas tubuh bunga dan sampai keluar sperma tersangka di atas perut korban bunga,saat itulah korban menangis dan tersangka membujuknya dengan rayuan gombalnya.Selanjutnya kedua berkemas dan tersangka mengantar pulang korban ke rumahnya.

Hubungan keduanya tetap berlanjut ,namun tersangka mulai melakukan intimidasi terhadap korban bunga ,dengan cara mengancam korban ketika ada lelaki lain mendekati korban bunga, bukan saja itu hubungan melalui medsos ( WA) tersangka meminta korban untuk mengirim foto – foto telanjang ,sehingga foto-foto telanjang korban ini menjadi senjata tersangka jika tidak keinginannya tidak terpenuhi oleh korban, tersangka akan mempostingkan gambar telanjang korban di medsos, korban sampai tak berdaya dalam ketakutan dibawa ancaman tersangka Figo .

Seiring waktu berlalu orang tua korban mulai melihat gerak gerik anaknya yang sudah ada perubahan prilaku yang biasanya bergaul dengan teman – teman sebayanya ,namun sudah mulai tidak bebas bergaul dikarenakan dalam tekanan ancaman Tersangka Figo.

Tak kuat dengan situasi tekanan tersangka, korban bunga menceritakan kejadian kepada orangtuanya, sehingga korban bunga melaporkan perbuatan tersang Figo ke Polisi .

“Tersangka Figo terancam pidana 15 Tahun penjara, tersangka dikenai sanksi Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) nomor 35 th 2014 dan perubahan Undang –Undang nomor 23 th 2003 ,pasal 81 dan 82.Tersangka Figo saat ini sudah kami masukan dalam sel tahanan Polres Minahasa dan selanjutnya masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkapkan fakta – fakta baru lainnya.”Pungkas Kasat Reskrim yang dekat dengan awak media tersebut. (vly)

Pergoki Adik Dicabuli, Lelaki Totolan Dipenjarakan

MINAHASA, postkota.co.id – RP alias Aldo (19) Warga Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat kini harus berhadapan dengan Hukum. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.

Tindakan pencabulan itu dilakukan terhadap Jingga (Nama Samaran) selama berkali-kali. Dan baru diketahui saat Kakak Korban yang pada saat itu mencari korban dirumah pelaku, dan mendapati tersangka dan korban sedang melakukan hubungan badan.

Kepada penyidik, Korban mengakui tindakan biadap tersengka itu dilakukan dari bulan September lalu, dan pelaku mengimingi korban akan dinikahi pelaku.

Adanya laporan tersebut, Tim Buser Polres Minahasa, dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk Kamis (22/10) 2020, mengamankan tersangka dirumah kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Minahasa. dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Dan pelaku diancam dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan 82 KUHP No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 300 juta,” ujar pelengkahu. (varly pantow)

Kampanye VAP-HR di Kawangkoan Tak Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19

Bawaslu Minahasa Tegur Tim Pemenang

MINAHASA, postkota.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Voni Aneke Panambunan dan Henry Runtuwene (VAP-HR) Melaksanakan Kampanye di beberapa tempat di Kabupatem Minahasa, Rabu (21/10) 2020.

Salah satu tempat yang dilaksanakan orasi dari paslon tersebut, dilaksanakan di Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan.

Namun kegiatan kampanye tersebut tidak menggunakan Protokol kesehatan Covid-19. Terpantau pendukung dari Paslon usungan partai Nasdem itu berdesak-desakan, dan sangat rawan penularan Covid-19.

Bahkan dalam pelaksanaan kampanye terasebut, sempat ditegur oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, dikarenakan masa sudah melebihi aturan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Tim pemenang VAP-HR.

“Kami meminta untuk membatasi masa, atau memintah simpatisan untuk menjaga jarak, karena ini sudah melanggar protab dan aturan,” terdengar ujaran ketua Bawaslu Rendy Umboh kepada Tim pemenang VAP-HR disela-sela orasi paslon tersebut.

Setelah pelaksanaan kampanye itu, sangat di sesali lagi, adanya pembagian uang pada simpatisan yang hadir dalam kampanye itu, dengan alasan uang jalan sebanyak Rp 50.000 (varly)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.