MINAHASA,-postkota.net- Terduga pelaku penganiayaan terhadap NM (11), warga Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, akhirnya di bekuk tim Harimau Polsek Langowan Selasa (31/1/2023) pukul 18:00 Wita.
Tim Harimau dipimpin langsung Kapolsek Langowan Iptu J.Robinhood Sinaga bersama 4 Anggotanya, berhasil mengamankan VM alias Valen (16), warga Desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan, Minahasa.
terduga pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap NM (11), warga Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 18:00 Wita.
“Korban dianiaya dengan menggunakan busur/panah wayer yang digunakan terduga pelaku, dan mengenai pada bagian paha sebelah kanan korban Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur tepatnya di Kompleks Pekuburan Umum Desa Amongena Satu,” ujar Kasi Humas IPTU Johan Rantung.
Kasi Humas mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Harimau segera bergerak melakukan pencarian serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
“VM alias Valen ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Langowan untuk dilakukan interogasi,” kata Rantung.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Polres Minahasa oleh Unit PPA Polres Minahasa untuk diproses hukum sebagaimana perbuatannya.(Udin)


















