Bupati Kumendong Lantik Pengurus Baznas Minahasa Periode 2023-2028.

MINAHASA- postkotanews.com – Bertempat di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Dr. Jemy S.Kumendong M.Si melaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Minahasa periode 2023-2028 Senin (09/10-2023).

Adapun pengurus yang dilantik adalah Ketua Baznas Minahasa, Ikbal Durant, wakil ketua 1 bidang pengumpulan Joko Kurnia Winjaya, wakil ketua II bidang pendistribusian dan pendayagunaan Astuti Suratinoyo, wakil ketua III bidang perencanaan keuangan dan pelaporan Fitria Mahmud, wakil ketua IV Muhamad Kokalo.

Bupati Kumendong dalam sambutannya mengatakan Pemkab Minahasa mengucapkan Selamat atas dilantiknya pengurus Baznas Minahasa. “Baznas diketahui merupakan lembaga strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi dana zakat, memastikan zakat yang terkumpul dikelola dengan sistem yang terintegrasi dan transparan. Pimpinan Baznas diharapkan berkomitmen dan bekerjasama dalam mengelola program dengan baik. Selamat bekerja dan mengabdi atas kepercayaan yang diberikan,” urai Bupati Kumendong.

Mewakili Baznas Sulut, Ibu Hj Lutfia Alwi, menyampaikan Baznas yang baru dilantik bisa bekerjasama dengan Pemkab Minahasa. Karena Baznas adalah lembaga non struktural yang selalu membantu program pemerintah. “Baznas Minahasa dapat menampilkan program unggulan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kuncinya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1302 Minahasa, Letkol Inf, mewakili Kapolres Minahasa, kepala kantor Agama Dolly T, Sekda Minahasa Dr Lynda Watania, para Asisten dan jajaran Pemkab Minahasa serta perwakilan sejumlah tokoh dari organisasi muslim di Minahasa.

Selanjutnya dalam ajang tali silaturahmi, Bupati Kumendong mengharapkan dukungan serta doa dari para tokoh dan ormas muslim agar dirinya bisa melaksanakan tugas bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa seadil-adilnya. Pada kesempatan tersebut, Bupati Kumendong membuka sesi dialog dalam bentuk ide dan saran yang akan menjadi masukan bagi pemerintah. Kesempatan tersebut langsung direspon oleh para peserta, diantaranya memohon kehadiran Bupati Kumendong dalam kegiatan MTQ yang selama ini hanya diwakilkan, perhatian bantuan kegiatan Fesbudaton, perhatian bagi muslimah di Minahasa, insentif bagi Imam dan lainnya.

Terkait berbagai ide dan saran, Bupati Kumendong, menegaskan semua aspirasi ide dan saran pasti akan dikaji, dipelajari serta diperhatikan dan ditindaklanjuti agar bisa terlaksana.(UDIN)

Bersama Dewan Guru Besar UGM, Bupati Kumendong Gelar Diskusi Tentang Enceng Gondok

MINAHASA-postkotanews.com –  Penjabat Bupati Minahasa DR.Jemmy S.Kumendong Senin (09/10) bertempat di resto Pemandangan, Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, menerima kunjungan sekaligus berdiskusi dengan para Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Senin (09/10-2023).

Para Guru Besar UGM terdiri dari Prof Dr Endang Semiarti MSC, Prof Drg Supriatno MSc, Prof Dr Bambang Rusdiarso, Prof Dr ARTH Wahyuni, Prof Dr Masyhuri. Selain itu juga hadir sejumlah Alumnus UGM yang berkarir di Sulawesi Utara.

Diketahui Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy S. Kumendong juga merupakan alumnus program Magister UGM.

“Kegiatan ini dalam rangka Profesor pergi ke daerah dan perbatasan. Menyerap apa yang kami tidak tahu alias belajar atau ingin mengetahui, sebab Indonesia ini luas. Setelah kita tahu akan kita rumuskan. Meskipun kami tidak memiliki kebijakan tapi rumusan ini akan kami usulkan kepada yang berkompeten,” ujar Prof Bambang.

Bupati Kumendong dihadapan Dewan Guru Besar UGM, menampilkan sejumlah permasalahan diantaranya eceng gondok, persoalan penyakit hewan, tanaman anggrek di Sulut dan sejumlah hal lainnya.

“Kami berharap, jika berbagai hal di Sulut khususnya Minahasa bisa dijadikan penelitian untuk solusi yang berdampak positif bagi kemajuan masyarakat di Minahasa,” ungkap Bupati Kumendong yang juga merupakan Dewan Pakar Kagama Manado.

Pada kesempatan ini, Bupati Kumendong didampingi Asisten 1 Riviva Maringka selaku Dewan Penasehat Kagama Manado, Asisten 3 Vicky Tanor, Kabag Protokol RH. Laloan.
Ketua Kagama Manado, Taufik Tumbelaka, Ketua Harian Kagama Manado, Frangky Mewengkang, Kagama Sulut Welly Waworundeng, alumnus UGM Novie, Kainde, Yahya Rondonuwu dan lainnya.

Ketua Kagama Manado, Taufik Tumbelaka, menyampaikan, kunjungan Dewan Guru Besar UGM sebelumnya sudah diterima dan diapresiasi positif oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. ” Saat ini terbagi dua tim, tim yang satu ke Sangihe dan tim yg satu ini ke Minahasa,” kunci Taufik.( Advetorial)

Melalui Siaran Pers, Pemkab Minahasa Minta Warga Waspada Bahaya Kebakaran

MINAHASA – postkota.net-  Marilah kita waspadai ancaman kebakaran saat musim kemarau yang melanda wilayah kita saat ini, Himbauan ini disampaikan Pj Bupati Minahasa Dr. Jemy Kumendong Sabtu (07/10-2023).

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Maya Kainde, Himbauan disampaikan  dalam siaran pers.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mencegah risiko kebakaran hutan, lahan dan rumah.

” Musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada jajaran untuk secara aktif memantau wilayah masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kainde juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas di luar ruangan.

Kita harus saling bahu-membahu dalam menjaga lingkungan kita. Hindari tindakan yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat api unggun di area terbuka,” tambahnya.

Himbauan ini datang seiring dengan cuaca yang semakin panas dan kurangnya curah hujan dalam beberapa pekan terakhir. Serta dalam menghadapi musim kemarau ini, partisipasi aktif semua pihak.

Warga diminta untuk melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila ada indikasi adanya titik api atau potensi kebakaran di sekitar wilayah mereka.

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Minahasa bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran yang dapat mengancam hutan, lahan, serta keselamatan warga itu sendiri,” tutupnya.

(Red)

Gubernur Sulut Hadiri Gerakan Pangan Murah Kodam Xlll/ Merdeka

MIINAHASA,-postkotanews.com – Dibuka Langsung Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Xlll/Merdeka Mayjend TNI Legowo W.R. Sujatmiko,S.I.P., M.M Kegiatan Iven Bazar Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati HUT TNI ke-78 berlangsung di halaman Markas Komando Daerah Militer (Makodam)Xlll /Merdeka Sabtu (07/10-2023).

Kegiatan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Prof (HC) Olly Dondokambey SE, Komandan Korem (Danrem) 131/Santiago,Brigjen TNI Wakhyono S.Sos, M.I.P.,  Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) Manado Laksma TNI Noldy Jan Tangka,S.A.P. CHRMP,  Komandan Pangkalan Udara (Danlanudsri) Manado, Marsma  TNI Muhammad Mujib, SE, MM,  serta para Pejabat Utama Kodam Xlll/ Merdeka dan Jajaran Prajurit TNI.

Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada TNI yang telah begitu peduli sehingga terlaksananya kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Makodam Xlll/Mdk dalam rangka memperingati HUT  TNI ke 78.

” Saya memberikan Apresiasi atas kepedulian TNI dalam membantu Masyarakat  mengantisipasi kerawanan Pangan di Daerah Nyiur Melambai, ” Kata Dondokambey.

Gubernur juga menyampaikan, ” Gerakan pangan murah sangat membantu situasi dan kondisi yang dirasakan Masyarakat  dengan adanya kenaikkan harga sembilan bahan pokok saat ini, ” Ujar Dondokambey.

Terpantau mendampingi Pandam saat kegiatan, Kasdam Xlll/Merdeka Brigjen TNI Lutfie Beta, Irdam Xll/Merdeka Brigjen TNI Denny Masengi, Kapoksahli Pangdam Xlll/ Merdeka Brigjen TNI Patar Sahay Panggabean, bersama jajaran Anggota Prajurit TNI .

(Udin)

Pengadilan Tondano Sidangkan Perkara Perdata No 380 Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

MINAHASA – poetkotanews.com – Sidang  perkara perdata No 380/pdt.g/2022/PN.TNN dengan agenda terakhir pembuktian semua pihak antara penggugat Wenny Lumentut dan tergugat  berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano Rabu (04/10-2023).

Sidang  di pimpin langsung Hakim Ketua Majelis Nur Dewi Sundari, SH, MH , berlangsung dengan tidak hadirnya saksi  tergugat, sebab tergugat merasa sudah cukup saksi dan bukti yang diajukan, dimana tergugat  hanya menyampaikan tiga (3) alat bukti surat tambahan.

Sementara itu penggugat menghadirkan satu orang saksi bernama Jefri Kalalo sebagai pihak keluarga yang memiliki tanah dalam objek sengketa.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim, Jefri Kalalo mengungkapkan tiga hal pokok diantaranya,
  1.   Saksi merupakan keluarga Kalalo yang memiliko dan menguasai tanah dalam perkara dengan status quo dari kakek sejak tahun 1965 yang notabene adalah kakek dari Daniel Kalalo yang melakukan jual beli dengan tergugat 3.
  2.   Saksi mengatakan tanah dalam objek sengket adalah benar milik keluarga Kalalo. Ini merupakan bagian dari pembagian warisan orang tuanya.
  3.   Saksi mengatakkan di atas tanah berdiri sebuah bangunan gazebo yang di akui sebelumnya milik penggugat yang di beli dari pihak lain, sementara saksi sendiri tidak pernah merasa menjual kepada penggugat.
  4.   Terlontar pula dari mulut saksi yang dihadirkan penggugat bahwa ia telah di minta penggugat menjadi saksi dan di janjikan setelah perkara selesai tanah nya akan di beli oleh penggugat.
  5.   Saksi dari penggugat sebenarnya telah mengungkap fakta yang tidak terbantahkan dlm persidangan, karena saksi sendiri menyatakan kalau tanah dalam objek sengketa adalah milik keluarga Kalalo.
  6.   Saksi juga menyatakan bahwa tanah keluarga Taroreh dan Piyoh adalah di bawah tanah keluarga Kalalo dan bukan di objek sengketa.

Dari ke enam poin di atas menurut Riellen Pattiasina, B.Sc, S.H selaku kuasa hukum tergugat 3 mengatakan saksi yang di hadirkan telah menguak intrik jual beli yang di lakukan di atas tanah milik tergugat 1.

“Yang artinya penggugat telah salah alamat dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang menurutnya telah di beli dari pihak lain,”tegasnya.

Padahal, lanjut kuasa hukum mengatakan nyatanya tanah tersebut adalah milik keluarga Kalalo yang pernyataan tersebut keluar dari mulut saksi penggugat sendiri.

Dan lebih lucunya, Pattiasina melihat saksi bertengkar dengan kuasa hukum penggugat mengenai batas tanahnya.

“Kuasa hukum penggugat memaksakan batas tanah saksi (Jefri Kalalo), itu hanya sebagian kecil dari objek sengketa. Tapi dengan tegas saksi menjawab, “yang tau batas kan saya”,sambil menirukan gaya bicara saksi. Dengan segera kuasa hukum penggugat terdiam,” tutupnya

(Udin)

Aplikasi Brimo Solusi Manjakan Nasabah, Banjir Grandprize di BRI

MINAHASA-postkotanews.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus mengapresiasi nasabah setianya. Kali ini, BRI Cabang Tondano memberikan hadiah bagi para nasabah  setianya.

Dengan Program “Tondano Pake Brimo” BRI memberikan hadiah grandprize berupa 1 unit motor, 1 Laptop dan 1 buah hadiah HP Iphone dan  puluhan hadiah doorprize.

Nasabah harus memiliki rekening Britama/ Simpedes, Top up Rekening  minimal Rp. 1.000.000 dan berkesempatan mendapat 1 poin berlaku kelipatannya,serta harus memiliki aplikasi Brimo.

Acara kali ini, di kemas dengan suasa santai di halaman parkir Kantor BRI Tondano serta menghadirkan UMKM binaan dan melakukan pembayaran non tunai dengan aplikasi Brimo dengan harga Rp. 1000.

Di kesempatan yang sama, Ibu Asnawiah dari Langowan salah satu pengguna aplikasi Brimo yang mendapatkan hadiah Doorprize Iphone mengatakan sangat berterima kasih kepada BRI Tondano serta mengajak para warga di Minahasa dan sekitarnya untuk membuka rekening BRI serta mendownload aplikasi  Brimo.

“Banyak kemudahan yang saya dapatkan dengan menggunakan apilkasi Brimo, aplikasi ini banyak membantu saya dalam bertransaksi,”ungkapnya (Jumat,06/10/23)

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Tondano Agus Arsyad juga mengajak warga Minahasa unutuk segera membuka rekening BRI serta terus meningkatkan saldonya.

“Setelah membuka rekening, nasabah bisa mendownload aplikasi resmi Brimo di IOS atau Playstore dan jangan percaya dengan tautan-tautan yang mengatasnamakan BRI. Jika ada pertanyaan, bisa datang langsung ke kantor BRI terdekat,” tuturnya

SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Penulis :
Heintje Mandagi
Ketua LSP Pers Indonesia dan
Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Baru-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya.

Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular.

Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan ekslusif berstatus Gerombolan Konstituen.

Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengkalim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers.

Beginilah jadinya jika Insan Pres diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, jadi gak nyambung.

Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi malah dianggap merusak kemerdekaan pers.

Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti system yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara.

Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total.

Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI.

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI.

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara.

Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan Panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama.

Di satu sisi, LSP Pers Indonesia justeru lebih dulu berhasil memperoleh lisensi karena memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Serikat Pers Republik Indonesia yang sudah diregistrasi di Dirjen Bina Latas Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Selama hampir dua tahun, LSP Pers Indonesia telah mengikuti proses yang sangat panjang dan sistematis di BNSP dan akhirnya diberi lisensi oleh negara melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Namun anehnya, negara yang memberi izin dan kewenangan, serta jaminan melalui sertifikat berlogo Burung Garuda Pancasila malah dituding merusak kemerdekaan pers.

Timbul pertanyaan, apakah perlu penulis meminjam kalimat pengamat politik Roky Gerung ‘bajingan tolol’ atau ‘dungu’ yang pantas disematkan kepada sang Ketua Dewan Pers atas pernyataannya bahwa pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers? Silahkan publik yang menilai.

Lagi-lagi penulis terpaksa harus kembali memberi kuliah gratis bagi para petinggi Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya. Bahwa belum lama ini sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan yang diajukan pemohon (salah satunya penulis). Namun di dalam isi Putusan MK, Majelis Hakim MK memutus berdasarkan pertimbangan keterangan dari pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan
di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap
menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers
disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan
Pers itu sendiri.

Jadi dengan pertimbangan ini, penulis menggap sah SPRI menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang diregistrasi Kemenaker RI untuk kepentingan lisensi LSP Pers Indonesia dan sertifikasi kompetensi wartawan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, juga disebutkan : “Memperhatikan definisi kata ‘Memfasilitasi’ tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.”

Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘Memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru ewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.

Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan: “Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.”

Selain itu ada keterangan DPR RI yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan. Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999).

Dengan demikian, penulis melihat ada benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers.

Penulis juga berpendapat, Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006. Di dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers.

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi seharusnya Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK karena ternyata Anggota Dewan Pers yang diajukan ke presiden tidak dipilih oleh 40 organisasi pers yang dimaksud MK. Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara.

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator.

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers.

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif.

Apa itu kemerdekaan pers ?

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan.

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut :

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran.

Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/ oligarki media.

Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional.

Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini. Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.

Jadi, bagaimana mungkin produk UKW abal-abal yang tidak berlaku di dunia internasional sementara SKW yang diakui negara dan berlaku di dunia internasional menjadi pihak yang dianggap merusak kemerdekaan pers ? Penulis lagu lawas Ebit G. Ade mengatakan : “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.”

(Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.