Sekot : “Dengan Coklit,Masyarakat Dapat Menyalurkan Hak Politiknya”

POSTKOTA.NET – Terdaftar di TPS 1 Kelurahan Walian 2, Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon Edwin Roring Rabu (15/2) didatangi anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terkait tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Sekot Roring yang didampingi istri menyambut dengan ramah dan menyampaikan apresiasi kepada Pantarlih yang didampingi 3 personil PPS Walian 2, Anggota PPK Liana Langi dan Dani Lantang serta Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas.

Sekot berharap proses Coklit di Tomohon berjalan lancar dan maksimal, agar supaya warga Tomohon yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih bisa menyalurkan hak politik mereka di Pemilu 14 Februari 2024.

Laws*

Wenny Lumentut,SE Dilantik Sebagai Ketua LP3KD Sulut

POSTKOTA.NET – Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2027.

Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, didampingi Wakil Gubernur Drs. Steven O. E. Kandouw, bertempat di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Senin (13/02/2023).

Dalam sambutan Gubernur Olly mengajak mengembangkan seni dan talenta di daerah dalam kebersamaan,serta terus menjalin sinergitas guna membangun Sulawesi Utara.

Sementara Ketum Wenny Lumentut menyatakan optimis bisa meraih prestasi dan harumkan nama Sulut di ajang Pesparani III tahun 2023 bulan Agustus mendatang di Jakarta.

Untuk itu ia meminta dukungan dari pemerintah Provinsi dan Kanwil Kemenag Sulut.

Pada kesempatan itu pengurus LP3KD mendapatkan berkat perutusan dari Uskup Keuskupan Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC.

Laws*

Walikota Caroll Ajak Masyarakat Menunjang Program Coklit KPU

POSTKOTA.NET – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih dari KPU Tomohon dan Sulawesi Utara di Kediaman Walikota Tomohon, Senin (13/2/2023) kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Sambutan Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH :

Pemerintah kota Tomohon mengajak seluruh masyarakat untuk menerima para Patarlih ini dalam melakukan Pencocokan dan penelitian data-data.

Diharapkan masyarakat dapat memberi kontribusi yang baik dan keikutsertaan sebagai pemilih akan lebih meningkat. Dengan pencocokan dan penelitian ini, Presentase pemilih di kota Tomohon akan meningkat kedepannya.

Hadir Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut dan Komisioner KPU Tomohon Albertien Pijoh, Jacobus Wowor, Panwas dan anggota Pantarlih.

Laws*

Kadis Olga Karinda : Komitmen Jadikan Anak Tomohon Terlindungi

POSTKOTA.NETPelaksanaan rapat koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Tomohon yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Daerah Kota Tomohon digelar Senin (13/2/2023)

Kepala Dinas P3A Kota Tomoho dr Olga Karinda, M.Kes Saat diwawancara media online POSTKOTA.NET, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan penilaian mandiri untuk penilaian kota layak anak. “Tahun kemarin kita mendapatkan Nindya dan berusaha untuk mempertahankan ataupun satu tingkat lagi ke utama makanya perlu dilaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh gugus tugas kota layak anak yang ada di pemerintah kota, perlu duduk bersama untuk bagaimana kita boleh melaksanakan untuk mencapai Tomohon kota layak anak,” ujarnya sembari mengatakan peran masyarakat dibutuhkan.

“Kita akan memverifikasi lapangan apa yang kurang tetapi tim penilaian akan turun ke masyarakat dalam hal ini anak-anak atau orang tua apakah benar kegiatan ini dilaksanakan misalnya dari kesehatan Apakah benar ada pelayanan posyandu, anak-anak dengan vitaminnya terpenuhi atau untuk pencegahan stunting misalnya Apakah betul-betul itu memang ada pemberian makanan tambahan dan sebagainya ataupun dari dinas sosial pengasuhan alternatif di panti asuhan peran pemerintah ada di situ yang nantinya akan dicek dan dicek oleh tim penilai,’” sambungnya.

dr olga Karinda, M. Kes menegaskan bukan masalah penghargaannya tapi masalah komitmen Pemerintah terhadap anak yang merupakan generasi harapan bangsa dan negara.

“Ini komitmen kita semua agar supaya benar-benar anak-anak kota Tomohon ini terlindungi dengan baik,” kuncinya.

Hadir dalam rapat tersebut utusan Kepala SKPD terkait, Camat, Lurah dan Kegiatan ini dibuka oleh Assisten 1 Pemkot Tomohon Drs Boy Mandagi MAP.

Laws*

Wawali Wenny Lumentut,SE Apresiasi Petugas Coklit

POSTKOTA.NET – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih – Pantarlih Pemilu 2024, mengunjungi kediaman Wakil Walikota Tomohon Keluarga Lumentut – Sangi di Kelurahan Kolongan satu, Kecamatan Tomohon Tengah, minggu (12/2/2023).
Kunjungan Pantarlih untuk melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Untuk diketahui Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU melalui Pantarlih, yakni dengan menemui secara langsung para pemilih dan hasil Coklit nantinya akan menjadi acuan KPU dalam menyusun daftar pemilih dalam Pemilu.

Para pemilih hanya menyiapkan data seperti KTP dan KK, dan Pantarlih akan mengunjungi setiap rumah tanggal 12 februari – 14 maret 2023 untuk mendata para pemilih, agar para pemilih terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Serentak 2024.

Wakil Walikota Tomohon :
Berharap tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan berlangsung kedepan akan berjalan baik sehingga Pemilu serentak 2024 terlaksana dengan baik dan sukses.

Ikut mendampingi Pantarlih, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, Komisioner KPU Tomohon Jacobus Wowor SH dan Albertien Pijoh SE bersama unsur terkait lainnya.

Laws*

“Hari Belanja ASN”.

POSTKOTA.NET – Pemerintah Kota Tomohon kembali melaksanakan program kegiatan belanja di pasar yakni “Hari Belanja ASN”.
Dilaksanakan di Pasar Beriman Kota Tomohon, jumat (10/2/2023).
Kegiatan melibatkan ASN bersama Tenaga Kontrak ditiap Perangkat Daerah Kota Tomohon.

Program ini merupakan program Pemerintah Kota Tomohon sebagai upaya untuk mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan perekonomian serta dalam rangka membangkitkan perekonomian masyarakat Kota Tomohon dan untuk mendorong kecintaan masyarakat didalamnya ANS untuk berbelanja di pasar.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH, kesempatana itu ikut meninjau keberadaan pasar dengan melihat kondisi beberapa tempat jualan, seperti tempat sayur dan buah buahan, olahan kue trasional, pakaian bekas, ikan kering dan ikan laut, daging serta tempat lainnya.

Walikota juga ikut membaur dengan pembeli dan pedagang bahkan ikut berbincang bersama para pedagang dengan mendengarkan berbagai aspirasi ataupun permintaan pedagang dalam hal pembenahan beberapa tempat penjualan.
Walikota mengatakan melalui instansi terkait kedepannya tentu akan terus membenahi kondisi pasar sehingga kedepan akan lebih baik lagi.

Ikut mendampingi Walikota, Dirut PD Pasar Kota Tomohon Yanes M Posumah, para Asisten bersama Kepala PD terkait.

Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023

Penulis :
Heintje Mandagie
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Hari Pers Nasional 2023 memunculkan kontroversi di kalangan insan pers tanah air pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan kesedihannya terkait 60 persen belanja iklan diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing. Atas dasar itu, Presiden Jokowi menyebutkan kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Pernyataan Presiden Jokowi ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat pers. Sebab ada dua data berbeda yang bergulir di masyarakat. Di HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, (9/2)2023), Presiden Jokowi mengungkap ada 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform asing.

Pada sisi ini, masyarakat pers seolah terhentak dan heboh dengan data belanja iklan media yang diambil platform asing tersebut. Di sisi lain, ada data pembanding mengenai total belanja iklan di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan yakni berdasarkan hasil riset PT The Nielsen Company Indonesia, sebuah perusahaan riset pasar global yang berkantor pusat di New York City, Amerika Serikat.

Berdasarkan riset Nielsen Indonesia pada tahun 2022 lalu, bukan media digital yang meraih iklan 60 persen dari total belanja iklan sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, melainkan peraih iklan terbesar adalah media Televisi Nasional.

Dalam rilis laporan tahunannya, Nielsen menghitung gross rate belanja iklan untuk televisi, channel digital, media cetak dan radio mencapai Rp 259 triliun sepanjang tahun 2021. Dalam laporan itu, disebutkan media televisi masih menjadi saluran iklan pilihan perusahaan pengguna jasa periklanan atau pengiklan dengan jumlah belanja iklan 78,2%.

Belanja iklan untuk media digital hanya pada kisaran 15,9%, kemudian media cetak 5,5%, dan radio 0,4% dari total belanja iklan tahun 2021 sebesar Rp.259 Triliun.

Pada penghujung tahun 2022, Nielsen Indonesia juga mencatat belanja iklan pada semester I saja sudah mencapai Rp 135 triliun atau naik tujuh persen dari periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp 127 triliun.

Perolehan itu masih dikuasai oleh, lagi-lagi, media televisi yang mendominasi sebesar 79,7 persen. Penyaluran belanja iklan melalui Media digital hanya sebesar 15,2 persen, media cetak 4,8 persen dan radio hanya 0,3 persen dari total belanja iklan semester pertama tahun 2022 senilai Rp 135 triliun.

Berdasarkan data tersebut, makin jelas terungkap bahwa Belanja Iklan itu justeru dikuasai oleh media TV Nasional bukan media digital atau platform asing.

Kontroversi dua data yang berbeda ini tentunya membuka mata publik pers tanah air untuk melihat dan menyikapi persoalan kondisi pers di Indonesia yang tidak baik-baik saja. Jangan-jangan Presiden Jokowi tidak terinformasi secara menyeluruh terkait kondisi penyaluran belanja iklan nasional yang secara detail dan transparan saat pidato presiden disusun untuk peringatan HPN 2023 di Kota Medan, (9/2/2023).

Pada kondisi ini, penulis setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Namun kondisi itu bukan karena belanja iklan yang dikuasai 60 persen platform asing. Melainkan monopoli belanja iklan yang justeru dikuasai media TV nasional nyaris 80 persen setiap tahun yang mencapai angka di atas 100 sampai 200 triliun rupiah sejak tahun 2010.

Yang saat ini diributkan sesungguhnya adalah angka 15 persen dari total belanja iklan yang diperoleh media digital, atau sekitar Rp.38 triliun. Dari angka tersebut, 60 persen katanya diambil platform asing atau sekitar Rp.22,8 Triliun.

Bagaimana dengan 78 persen belanja iklan nasional yang dikuasai oleh media TV nasional sebesar kurang lebih Rp.200 triliun. Smester I tahun 2022 saja perusahaan media TV meraup Rp 127 triliun. Semua tau bahwa pemilik perusahaan TV nasional hanya terdiri dari segelintir orang saja.

Monopoli belanja iklan ini justeru tidak dipermasalahkan pemerintah. Padahal, penyaluran belanja iklan ke media TV terlalu besar dan jelas-jelas terjadi dugaan monopoli atau dugaan kartel yang berpotensi melanggar Undang-Undang anti monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Menariknya, Lembaga riset Nielsen Indonesia mengklaim telah melakukan monitoring terhadap 15 stasiun televisi, 161 media cetak, 104 radio, 200 situs dan 3 media sosial. Ini artinya, puluhan ribu media online dan ribuan media cetak lokal tidak masuk dalam hitungan riset nielsen Indonesia.

Jadi total belanja iklan yang mencapai Rp.200 triliun lebih itu hanya dinikmati oleh para konglomerat media di Jakarta yang berjumlah tidak lebih dari 10 jari manusia.

Bagaimana dengan puluhan ribu media lokal, online dan cetak, yang mengais rejeki dari platform asing dari total Rp.22.8 Triliun. Tentunya setuju jika Pemerintah Pusat membuat regulasi agar dana belanja iklan sebesar itu bisa turut dinikmati oleh media lokal.

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres pertama yakni Publisher right atau Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital. Kedua rancangan Perpres itu saat ini tengah digodok pemerintah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

Bagi penulis, Presiden justeru perlu membuat Perpres yang mengatur kerjasama Agency Periklanan dengan Perusahaan Pers agar tidak terjadi monopoli penyaluran belanja iklan hanya kepada media mainstream atau media arus utama nasional, khususnya media TV.

Meskipun pilihan penyaluran belanja iklan oleh pengiklan menggunakan media TV sebagai pilihan utama, namun perlu juga dibuat regulasi Perpres yang mengatur itu, agar tidak hanya media digital yang diatur.

Rancangan Perpres tentang kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dan rancangan Kedua yakni Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas perlu dibarengi dengan Perpres yang mengatur penyaluran belanja iklan nasional yang anti monopoli.

Yang paling utama adalah bagaimana pemerintah membuat regulasi agar ada pemerataan penyaluran belanja iklan karena selama ini hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Dari Rp.200 triliun lebih total belanja iklan nasional, nyaris 90 persen hanya dinikmati perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Padahal, produk yang diiklankan atau dipromosikan, sasaran konsumennya adalah masyarakat lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Anehnya perputaran uang hasil penjualan barang dan jasa tersebut seluruhnya tersedot ke DKI Jakarta.

Anggaran belanja iklan nasional mestinya kembali ke daerah dalam bentuk pemerataan penyaluran belanja iklan daerah melalui perusahaan distributor atau perwakilan di setiap provinsi.

Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan media dan perusahaan reklame di seluruh Indonesia ketika belanja iklan itu terdistribusi ke seluruh daerah.

Perhitungannya mungkin tidak sampai merata secara keseluruhan, namun minimal bisa terdistribusi sebagian persen belanja iklan nasional itu ke seluruh Indonesia. Karena yang berbelanja produk barang dan jasa yang diiklankan adalah warga masyarakat atau konsumen lokal.

Perusahaan pers lokal yang selama ini hanya berharap dari kerjasama dengan pemerintah daerah melalui penyaluran anggaran publikasi media, bisa mendapatkan peluang untuk meraup belanja iklan komersil dari belanja iklan.

Jika regulasi ini bisa dibuat pemerintah pusat secara merata baik untuk media digital maupun media TV, maka peran strategis media lokal sebagai alat sosial kontor akan benar-benar terpenuhi. Selama ini media-media lokal mengalami kesulitan untuk menjalankan fungsi sosial kontrol media terhadap kebijakan pemerintah daerah karena sudah terikat dengan kontrak kerjasama media dengan pemda.

Dewan Pers sebagi lembaga independen yang memiliki akses untuk memberi saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait rencana penerbitan Perpres di maksud, seharusnya lebih proaktif dan peka terhadap persoalan monopoli belanja iklan nasional oleh konglomerat media.

Yang dilakukan sekarang ini oleh dewan Pers terkesan hanya untuk melindungi atau memperjuangkan kepentingan konglomerasi media yang terusik dengan platform media asing yang mendapatkan belanja iklan terbesar dari prosentasi belanja iklan 15 persen di media digital.

Semoga saja Perpres yang diperjuangkan Dewan Pers itu untuk kepentingan media online lokal dan bukan untuk kepentingan media arus utama yang masih menyasar atau mengincar penghasilan dari belanja iklan media digital yang 15 persen tersebut. ***

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.