MINAHASA,- postkota.net- Pelaku penganiayaan terinisial,WK alias Windy 40Tahun, Pekerjaan Sopir, warga Desa Leleko Kecamatan Remboken di amankan Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU.Roni Wentuk Senin 19/12-2022.
WK, di amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor Laporan NO:LP/B/701/XII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA tertanhgal Senin 19 Desember 2022.
Terlapor diduga telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terjadi di Desa Leleko terhadap lelaki terinisial FT alias Fery Tulenan 54 Tahun Pekerjaan Sopir Warga Desa Paslaten Kecamatan Remboken pada tanggal 18 Desember Pukul 17.30 Wita.
Setelah dilakukan Penyelidikan, Terlapor berhasil di amankan selanjutnya dibawa ke Mako Polres dan diserahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan Proses Lanjut.(Udin)
