Satres Narkoba Polres Minahasa Amankan Pria 36 Tahun, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial RM (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 06.00 WITA.

RM, seorang wiraswasta yang berdomisili di Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, diamankan petugas saat berada di dalam sebuah rumah di wilayah Rerewokan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satres Narkoba Polres Minahasa melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus melacak keberadaan pria yang dimaksud.

Baca juga:  Pemdes Kapataran Satu Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2023

Setelah mengantongi informasi mengenai lokasi target, petugas bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan RM untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, alat pengisap atau bong, pipet kaca, korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.

Dalam kronologi pengungkapan, RM disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, status dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih harus didalami melalui proses penyidikan.

Baca juga:  Wakapolres Minahasa Dampingi Tim Monitoring Korlantas Polri Pada Giat Monev

Usai diamankan, RM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Minahasa masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan RM dalam penyalahgunaan narkotika.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai berat barang bukti yang diduga sabu, hasil pemeriksaan laboratorium, maupun perkembangan status hukum RM.

RM masih berstatus terduga pelaku. Kepastian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *