DPRD Minahasa Bahas Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Berita, Minahasa19 Dilihat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID —
DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa, Robby Longkutoy, didampingi jajaran pimpinan DPRD. Agenda ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta keputusan DPRD, sekaligus penyerahan dokumen Ranperda Perumda Air Minum Manguni dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, tim ahli DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD, Robby Longkutoy, menegaskan bahwa pembahasan tiga Ranperda ini merupakan upaya memperkuat fondasi regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai krusial untuk memastikan seluruh aset pemerintah daerah dikelola secara tertib administrasi, efisien, serta mampu meningkatkan pendapatan dan kinerja keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menyampaikan bahwa penguatan regulasi pengelolaan aset merupakan langkah strategis untuk menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah secara bertanggung jawab.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan akan mendorong tata kelola aset yang lebih profesional serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
Terkait Ranperda Perumda Air Minum Manguni, pemerintah daerah menilai penguatan badan usaha milik daerah tersebut penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan, kualitas pelayanan air bersih, serta memperluas jangkauan distribusi bagi masyarakat, termasuk di wilayah yang belum terlayani optimal.
Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disebut sebagai respons atas tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah menekankan pentingnya transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola konvensional menuju sistem terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah, khususnya di bidang pengelolaan aset, peningkatan layanan air minum, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca juga:  Gelar Musrembang 3 misi dan 15 program unggulan ini, akan diterjemahkan dalam tema pembangunan tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *