MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).
Rakor ini turut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Hadir pula Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Sam Ratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Organisasi, perwakilan OPD, serta para camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Watania menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen wajib pemerintah daerah.
“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab menyelesaikan penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen ini wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dokumen yang bersifat wajib tanpa batas waktu tertentu, serta dokumen yang harus disampaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan. LKPJ dan LPPD termasuk laporan yang memiliki batas waktu penyampaian sehingga harus disusun secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Watania menekankan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dan LPPD dilakukan setiap tahun, kriteria, indikator, dan dasar penyusunannya terus mengalami penyesuaian. Hal itu harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan lainnya.
Ia juga memaparkan perbedaan kedua laporan tersebut. LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun oleh bupati dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Sementara LKPJ adalah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui rapat koordinasi ini, Watania berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu dan sesuai indikator yang ditetapkan, sehingga tata kelola pemerintahan Kabupaten Minahasa semakin transparan dan akuntabel.
