Nini alias Ninol Warga Matani Di Tuntutan Penjara 4 Tahun 8 Bulan Oleh JPU Dalam Kasus Penggelapan Uang Miliar PT.Adicitra Anantara 

Uncategorized151 Dilihat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano pada Selasa, 20 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia Nini alias Ninol yang tidak lain pemilik PT.Satya Bajrah Gardapati dengan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Tuntutan ini diambil dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan sebelumnya, di mana terdakwa didakwa telah melakukan tindakan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tersebut. Dalam keterangannya, JPU berargumen bahwa tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.

Baca juga:  KKGM, Berbagi Sukacita Natal Ditengah Pandemi Covid-19

“Perbuatan terdakwa sudah jelas melanggar hukum, dan kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan agenda selanjutnya, di mana baik terdakwa maupun penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan pembelaan mereka.

Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh PT Adicitra Anantara akibat tindakan penggelapan tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga:  Polres Tomohon Siap Mengamankan Perayaan Jumat Agung dan Paskah

Sidang selanjutnya diharapkan akan membawa pencerahan dan keputusan yang adil sehubungan dengan perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *