MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano pada Selasa, 20 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia Nini alias Ninol yang tidak lain pemilik PT.Satya Bajrah Gardapati dengan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Tuntutan ini diambil dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan sebelumnya, di mana terdakwa didakwa telah melakukan tindakan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tersebut. Dalam keterangannya, JPU berargumen bahwa tindakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.
“Perbuatan terdakwa sudah jelas melanggar hukum, dan kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan agenda selanjutnya, di mana baik terdakwa maupun penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan pembelaan mereka.
Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh PT Adicitra Anantara akibat tindakan penggelapan tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang selanjutnya diharapkan akan membawa pencerahan dan keputusan yang adil sehubungan dengan perkara ini.
