MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Tondano, 7 November 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menggelar apel dan olahraga pagi bersama sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat, disiplin, dan produktif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP ini berlangsung di Lapangan Dr. Sam Ratulangi Tondano, Jumat (7/11/2025).
Turut hadir Ketua TP PKK Minahasa Martina Watok Dondokambey Lengkong, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM MSi, para asisten, kepala dinas, serta pelajar SMP. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) tugas.
Dalam amanatnya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa olahraga pagi bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani, sekaligus mempererat kebersamaan dan disiplin kerja.
> “Tubuh yang sehat akan mendukung kinerja yang optimal. Oleh karena itu, mari kita jadikan olahraga sebagai gaya hidup, bukan hanya kegiatan sesaat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, olahraga mengandung nilai-nilai luhur seperti sportivitas, kerja sama, dan semangat juang yang harus diterapkan dalam tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun budaya sehat dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja, agar pegawai Pemkab Minahasa tampil sehat, energik, dan produktif.
> “Kita patut berbangga bahwa kegiatan positif ini terus digelorakan di lingkungan pemerintah daerah. Saya berharap olahraga bersama ini dapat menjadi agenda rutin di tiap perangkat daerah hingga kecamatan dan desa, agar semangat hidup sehat menjalar ke seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.
Usai apel, Bupati Robby Dondokambey menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) kepada Dra. Meity Kaseger, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa, untuk mengemban tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Minahasa.
Penunjukan ini mulai berlaku sejak 6 November 2025, guna memastikan keberlanjutan roda organisasi dan pelayanan publik di dinas terkait.
