KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID –Dalam rangka Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi Produk Hukum, dalam tahapan Pilkada.

Sosialisasi produk hukum ini diikuti perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan insan pers di Minahasa. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di restoran Rumah Tua Tondano, Jumat (21/06/24) .

Sosialisasi tentang produk hukum jelang Pilkada 2024 dilakukan secara serentak.

Kegiatan Sosialisasi tersebut resmi dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.

Suawa menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum ini karena menjadi landasan pelaksanaan Pilkada 2024, karena produk hukum ada yang sifatnya eksternal, yaitu untuk masyarakat luas dan sifatnya internal, yaitu untuk KPU sendiri.

“Terima kasih kepada KPU Provinsi karena sudah membantu KPU Minahasa dalam melaksanakan sosialisasi ini. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pemberian informasi mengenai produk hukum kepada masyarakat sebagai wajib pemilih”.Sebut Rendy

Lanjutnya, Semoga dengan diselenggarakannya sosialisasi tentang produk hukum kepada perwakilan Parpol, Ormas dan insan pers, bisa di sebarluaskan kepada masyarakat agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Suawa.

Bahkan, menurut ketua KPU Minahasa ini pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, dalam hal ini KPU tapi dari pemerintah dan semua peserta Pemilu, baik Parpol, insan pers dan masyarakat.

“Finalnya, masyarakat akan bisa mengetahui parpol dan calon kepala daerah mana yang akan mengikuti Pilkada di tahun 2024 dan produk hukum apa saja yang ditentukan pada pemilihan bulan November nanti,” tandasnya.

Baca juga:  Bupati Minahasa Serahkan SK PLT Kepada Hukumtua Seretan Sonny F.Saumana

Sosialisasi dilanjutkan oleh komisioner KPU Sulut Meydi Yafet Tinangon (MYT) membidangi Divisi hukum dan pengwasan. Menurutnya, sosialisasi atau penyuluhan produk hukum ini dilaksanakan agar dapat memberikan penguatan dari stakeholder terkait dengan tujuan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.

“Suksesnya pelaksanaan Pilkada tergantung semua penyelenggara dan peserta Pemilu serta stakeholder terkait bersama insan pers. Ini supaya pemilih memahami regulasi penyelenggaraan pemilihan yang ada, sepanjang mengetahui tahapan-tahapan Pilkada supaya kelangsungan pemilihan bisa berlangsung baik dan sukes,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan MYT panggilan akrab Komisoner KPU Sulut ini, ada beberapa hal berkaitan dengan produk hukum yang mengatur Pilkada serentak tahun 2024.

“Pilkada serentak merupakan pemilihan terbesar sepanjang sejarah yang kita laksanakan. Ini di mulai ketika UU no 1 tahun 2015 ditetapkan, dan kita telah melalui beberapa kali Pilkada sejak 2015, dan Minahasa pada tahun 2018, kemudian Pemilihan Gubernur tahun 2020.

Untuk Pilkada sebelum 2024, belum semua Provinsi serta kabupaten kota melakukan pemilihan secara setentak.

“Nah, untuk Pilkada tahun 2024 ini dilangsungkan secara serentak, karena semua Provinsi maupun Kabuparen dan Kota melaksanakan pesta demokrasi. Kecuali daerah khusus, seperti Yogyakarta, begitu pula di DKI Jakarta karena daerah tersebut tidak melaksanakan pemilihan Walikota,” bebernya.

Lebih lanjut ditambahkan MYT, untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 ada beberapa tahapannya. Kita mulai dengan menetapkan peraturan tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak pada bulan februari lalu, dan telah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilihan sampai bulan november mendatang.

Baca juga:  Dinas Lingkungan Hidup Gelar FGD Penyusunan D3TLH

Kemudian pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April sampai 5 November 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei sampai 23 September 2024.

Selanjutnya pada 5 Mei hingga Agustus penemuhan persyaratan calon perseorangan, dan perlu dijelaskan disini bahwa pasangan perseorangan di Minahasa tidak ada pendaftar.

Kita datang pada masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Selanjutnya pada 22 September penetapan pasangan calon. Sementara pendaftaran pasangan calon dari 27-29 Agustus, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi dilksanakan pada 27 November sampai 16 Desember, dan terakhir pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sesudah itu, nara sumber dari akademisi, Dr Going Chris Tumbel, M.Si, MM, dalam materinya menyampaikan problema hukum dan administrasi. Kemudian dilanjutkan pemateri berikutnya, Victory N.J Roti, selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulut, dengan materinya kode etik dalam penyelenggara Pilkada.

Dari semua yang disampaikam nara sumber itu berkaitan dengan produk hukum menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2024. (73″U)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *