
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Linda Watania menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah dalam hal ini para kepala dinas/kepala badan ,untuk selalu memahami Tugas Pokok dan fungsi dalam rangka peningkatan kinerja serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.”Ujar Watania ,Saat memimpin rapat penyusunan laporan evaluasi kinerja penjabat bupati Triwulan II,Selasa (02/04/24) diruang sidang Kantor Bupati Minahasa.
Dalam rapat ini,Sekda Watania menjelaskan ,pertemuan ini sangat penting dilaksanakan ,dikarenakan pencapaian hasil serta evaluasi kinerja ditriwulan II harus sudah ada hasil ,mulai dari proses perencanaan sampai pada proses pelaksanaan ,agar target ditriwulan ini bisa tercapai .”Ungkapnya.
Lanjutnya,Target pencapaian ini tidak serta merta dikerjakan asal-asalan saja namun ,harus dilaksanakan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang ada ,bukan saja itu, ketelitian perlu mulai dari proses perencanaan pekerjaan proyek, baik fisik dan pengadaan barang dan jasa sampai pelaksanaannya .
“Tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran wajib meneliti pekerjaan proyek mulai proses perencanaan,berkas-berkas atau dokumen kontrak pekerjaan yang akan ditenderkan apakah sesuai atau tidak ,lalu setelah itu dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan diawasi jangan mengandalkan bawahan saja .Kadis atau kaban harus turun kelapangan, mengecek apakah sudah sesuai atau tidak ,mulai dari 30 persen ,50 persen ,70 persen sampai 100 persen pekerjaan baru di bayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.”Tegas Watania .
Proses Perencanaan sampai pada pelaksanaan pekerjaan Proyek ini harus di lakukan dengan penuh tanggung jawab ,agar kita terhindar dari hal-hal yang bisa mengakibatkan kita dalam proses hukum .Akhir-akhir ini sejumlah pejabat di minahasa terjerat hukum ,ini semua tidak lain karena kelelaian dalam mentaati aturan-aturan serta perundang-undangan yang sudah diatur dinegara ini.
“Para Pejabat Perangkat daerah saya ingatkan ” jangan lengah” dan jangan selalu berharap pada bawahan atau pengawas proyek yang barangkali mereka ini tidak kelokasi dan merekayasa dengan mengirim foto-foto pekerjaan proyek yang nota bene bukan proyek yang dimaksud maka kemudian hari terjebak dalam periksaan dari Lembaga berwenang sampai berujung pada penegakan hukum (Pidana) ,hal ini saya minta dihindari dari awal .”Pungkas Watania. (73″U)
