Sekda Minahasa Buka Sosialisasi Singkronisasi Data OM-SPAN

Minahasa567 Dilihat

MINAHASA–  postkotanews.co.id – Penjabat Bupati Minahasa Dr.Jemmy Stani Kumendong M.Si melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Dr.Lynda Watania membuka langsung   sosialisasi sinkronisasi data OM-SPAN perpajakan dan  Kepesertaan JKN KIS bagi Kepala Desa dan perangkat desa.

Kegiatan Sosialisasi berlangsung di Aula Benteng Moraya Kelurahan Roong Tondano Barat yang diikuti para Hukumtua (Kepala Desa) dan Aparatur Pemerintahan desa Rabu, (08 /11/23).

Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN). OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).

Sekda Watania dalam sambutannya mengatakan pemerintah kabupaten akan selalu memberikan sosialisasi dan rapat koordinasi secara berkala kepada desa-desa yang ada di bawah naungannya yang berkaitan dengan pajak sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang berkaitan dengan aspek perpajakan penggunaan dana desa.

Baca juga:  Pj Bupati Minahasa Noudy Tendean Resmi buka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 “Pilkada bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Minahasa”

Lebih lanjut, Watania berharap semoga perangkat desa lebih memahami proses sinkronisasi data OM-SPAN  dalam rangka melancarkan proses pencairan dana desa  tapi juga menyadari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam rangka  pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan juga  dalam rangka tertib administrasi dalam rangka  pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Serta  lebih meningkatkan pemahaman dalam   pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Minahasa,”Ujar Watania.

Baca juga:  Serahkan Piagam Penghargaan, Bupati Minahasa Launching BLT Dana Desa 2023

Sekda Lynda mengatakan monitoring dana desa om span memiliki banyak fungsi bagi pengelolaan dana desa.
“Seperti input pagu dana desa,input penyaluran dana desa dan untuk input penyerapan dana desa. Kewajiban tersebut mengacu pada peraturan menteri keuangan permenkeu no. 7 tahun 2022 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa serta peraturan menteri keuangan  no. 98 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa,”jelasnya

(UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *