Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Tomohon215 Dilihat

POSTKOTA.NET – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua Djemmy Jerry Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs.Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL,Jumat 24 Maret 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Walikota mengenai Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta tanggapan Walikota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dalam sambutannya :
Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Tomohon ini memiliki peran yang penting bagi Pemerintah Kota Tomohon terutama dalam upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Baca juga:  Walikota : Guru Harus, Mencerahkan, Memupuk Nilai Kasih Kayang, Keteladanan,  Perilaku, Moralitas, Nilai-Nilai Kebhinnekaan.

Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai.

Hadir dalam Rapat Paripurna para anggota DPRD, Sekot Sekot Edwin Roring SE ME bersama unsur Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng.

Laws *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *