MINAHASA – postkota.net- Polres Minahasa,melalui Tim Resmob yang dipimpin AIPTU Rony Wentuk bergerak cepat, menangkap pelaku kasus penikaman di perumahan Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Minggu (12/03/2023).
Para tersangka pelaku penikaman ditangkap Berdasarkan laporan Polisi dengan N0:LP/B/117/lll/2023/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
Setelah melakukan pengejaran terhadap TSK Inisial FN alias Nando, AR Alias Axel dan KT alias Kevin warga Kelurahan Kulo, pelaku penikaman terhadap korban inisial FR alias Fidsen (19) warga Kelurahan yang sama dengan pelaku.
Para tersangka yang sempat melarikan diri,namun dalam berapa menit pelaku ditemukan dan langsung dibekuk Tim Resmob, ditempat persembunyiannya.
Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa,SIK melalui Kasi Humas Polres Minahasa IPTU.Johan Rantung membenarkan kejadian tersebut.
Diikatakannya sekitar pukul 4.00 wita pagi, tim Resmob Polres Minahasa telah berhasil menangkap TSK dan telah diamankan di Mapolres Minahasa.
“Tim Resmob, bergerak cepat menangkap TSK, dan langsung digiring ke Mapolres bersama barang bukti” jelas Rantung.
lebih lanjut dari keterangan yang dihimpun, bahwa kronologi kejadian tersebut terjadi keributan antar pemuda dari perumahan Kulo Atas Desa Kembuan Satu, dan Kulo bawah Kelurahan Wewelen pada Minggu dinihari sekitar pukul 12.10 Wita.
Menurut penuturan para TSK bahwa saat kejadian tersebut, mereka mengaku menganiaya korban dengan sajam yang mengenai tangan dan lengan kanan bawah ketiak korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Udin)