Pimpin Apel Kerja dan Ibadah Awal Tahun, Bupati Minahasa ROR Tolak Pengurangan Tenaga Honor

Advetorial509 Dilihat

MINAHASA,-postkota.net- Khabar gembira bagi tenaga Honorer Daerah terdengar dari aula gedung wale netou Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa Rabu 04/01-2023.

Bupati Minahasa Dr.Ir.Royke Octavian Roring M.Si, IPU, Asean, Eng (ROR) dan Wakil Bupati DR,(HC) Robby Dondokambey SSI (RD) dalam Apel perdana awal tahun 2023 menyampaikan penolakannya pada usulan Pemerintah Pusat tentang pengurangan tenaga Honorer (THL) di Daerah Kabupaten Minahasa.

Hal tersebut disampaikan (ROR) dalam sambutan yang dibacakan dihadapan Pejabat serta ASN  peserta Apel perdana Ibadah awal Tahun Pemkab Minahasa.

Baca juga:  Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., MAP., bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, SE., Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS., serta Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka memperingati Hari Jadi Minahasa ke-597 Tahun 2025.

,” Saya Bupati bersama Wakil Bupati Minahasa sebagaimana dilakukan oleh Kabupaten Kota lainnya, telah di usulkan oleh Sekdakab Minahasa tentang mengurangi THL dilingkungan Pemkab, dan usulan  Pengurangan tenaga honorer ini kami menolaknya,” Ujar Bupati ROR.

Menurut Bupati ROR, Apabila diberhentikan setengah dari THL hanya akan menambah jumlah pengangguran di Daerah Kabupaten Minahasa.

,”  Itu malah akan menambah angka  pengangguran di Daerah, oleh karna itu, Akan ada kebijakan yang akan kami lakukan, kalau di Profinsi Sulawesi Utara akan ada pengurangan pada hari kerja,  tapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa hanya akan dilakukan pengurangan Gaji THL dimana jika biasanya THL menerima 2,5 Juta per bulan maka akan di kurangi menjadi 1,5 juta perbulannya,” Jelasnya.

Baca juga:  Pj Bupati Minahasa Noudy Tendean Inspektur Upacara HUT Korpri ke-53 dan Hari Guru Nasional ke-79

Bupati ROR juga menyampaikan, ” Bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan pemutusan Kontrak Kerja hanya bagi Tenaga Honorer yang tidak sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah,” Kata Bupati.(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *