POSTKOTA.NET. – “Pengangkatan drg Jeand’arc Karundeng, diangkat melalui Promosi Jabatan dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga tidak memerlukan Diklat Teknis Kepemimpinan Tingkat II, karena Diklat Teknis Kepemimpinan hanya berlaku bagi ASN yang menduduki Jabatan Administrasi, bahwa berdasarkan point 4 Pasal 107 PP 11 Tahun 2017 yang menyatakan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, Melalui hal tersebut, yang bersangkutan memenuhi syarat karena telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya lebih dari 2 (dua) tahun.
Kaitan dengan perencanaan dan mutasi kepegawaian, Pemerintah Kota Tomohon pada tahun yang lalu mendapat peringkat dua Tingkat Nasional kategori bidang perencanaan dan mutasi kepegawaian, hal ini menunjukan bahwa dalam pengisian jabatan lowong, selalu melalui kajian yang matang, dan dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” ungkapnya.
Lanjut Tulus mengatakan sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, yang bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yaitu Pendaftaran, Seleksi Berkas, Rekam Jejak, seleksi Kompetensi, melalui tahapan tersebut Panitia Seleksi Terbuka menetapkan 3 (tiga) terbaik dan di kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
“Jadi, berdasarkan hasil Analisis, Penilaian dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, bahwa proses pelaksanaan seleksi telah di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi pelantikan,” imbuhnya.
Ditekankannya melalui hal tersebut diatas pengangkatan saudara drg Jeand’arc Karundeng, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
