MINAHASA – poatkota.net – Berlangsung di Hotel Yama Resort Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik(Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat 30/09-2022.
Kegiatan dibuka langsung Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Rendy Suawa SSi dilanjutkan dengan pembukaan materi kegiatan oleh Anggota Divisi Perencanaan KPU Minahasa Lidya Malonda yang menjelaskan tentang sistem prosesi tahapan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan melibatkan para Ketua dan Sekertaris Partai Politik di Daerah Kabupaten Minahasa dan atau utusan Parpol yang di bekali Surat Tugas dari Partai Politik dimana diketahui sebanyak 19 utusan Partai Politik yang hadir mengikuti secara langsung kegiatan ini.
Hadir Dalam Kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran KPU Minahasa Rendy Suawa SSi , Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Rendy N.S Umboh SSi, Anggota KPU Divisi keuangan Lidya Malonda,
Anggota KPU Bidang Data dan perencanaan Piter Mawikere serta peserta dari Partai Politik.
Melalui kegiatan ini, Cristoferus Ngantung S.Fils Anggota KPU Minahasa dalam materinya terus melakukan sosialisasi Produk Hukum Keputusan KPU Nomor 330 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor 259 tahun 2022 tentang pedoman Tekhnis Partai Politik Calon peserta pemilu dalam pelaksanaan Verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy N.S Umboh SSi, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu pada Rakor Verifikasi Administrasi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap adanya tindakan atau keputusan KPU yang dapat merugikan Partai Politik.
,” Bawaslu pada Rakor Verifikasi Administrasi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap adanya tindakan atau keputusan KPU yang dapat merugikan Partai Politik,” Kata Rendy.(Udin)
